Advertisement
Gelar Professor Kehormatan Kerap Jadi Rebutan, Dewan Guru Besar Rumuskan Kebijakan

Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN—Majelis Dewan Guru Besar Perguruan Tinggi Badan Hukum (PTNBH) tengah menyusun policy brief atau dokumen ringkasan kebijakan perihal pengangkatan gelar profesor kehormatan. Hal ini tidak lepas dari fenomena gelar profesor kehormatan yang seolah-olah kini menjadi rebutan.
Diketahui, Profesor kehormatan merupakan jabatan akademik yang dianugerahkan perguruan tinggi kepada seorang dari kalangan nonakademik. Namun, perlu diingat bahwa pemberian gelar tersebut dibatasi hanya kepada seseorang dengan kompetensi yang luar biasa.
Advertisement
Ketua Majelis Dewan Guru Besar PTNBH, Harkristuti Hakrisnowo menerangkan persoalan pengangkatan gelar prosesor kehormatan tengah menjadi bahasan MDGB PTNBH.
Dia mengatakan bahwa untuk menyandang gelar profesor, seorang kandidat seharusnya terlebih dahulu melalui tahapan-tahapan yang ada. "Profesor kehormatan memang sudah lama, ini adalah pleno ketiga di mana kami membicarakan masalah ini. Kenapa, karena kami itu sebagai profesor kan harus melewati tahap-tahap tertentu yang menuntut kami melakukan Tri Dharma pendidikan tinggi," kata di Balai Senat UGM, Jumat (16/6/2023).
Tak berhenti sampai di situ, pasca ditetapkan sebagai profesor, implementasi Tri Dharma pendidikan tinggi penerima gelar profesor kehormatan menurut Harkristuti justru didorong makin banyak.
Hal itu dilakukan melalui tindakan pendidikan, penelitian maupun pengabdian kepada masyarakat. "Setelah jadi professor, kami juga harus lebih banyak lagi melakukan Tri Dharma, pendidikan, penelitian dan pengabdian masyarakat," tuturnya.
BACA JUGA: Ini Dia Profesor Anggrek asal UGM, Sukses Perpendek Masa Pembungaan
Harkristuti melanjutkan dengan syarat-syarat yang melekat tadi, pemberian gelar profesor tentunya tidak bisa diberikan sembarangan. "Dengan syarat-syarat yang besar itu, memang tidak bisa kemudian sembarangan diberikan," ujarnya.
Sayangnya, gelar di bidang akademik ini, kini justru menjadi rebutan. Lantaran mungkin penerimanya merasa terhormat menyandang gelar ini, sementara dari sisi keilmuannya mungkin tidak ada.
"Sekarang ternyata gelar jabatan akademik ini ternyata juga menjadi rebutan. Karena orang merasa lebih terhormat, walaupun mungkin keilmuannya tidak ada ada,"
Agar tidak terus berlanjut, MDGB PTNBH tengah menyusun dokumen ringkasan kebijakan tentang pemberian gelar profesor kehormatan. Isu ini menjadi salah satu topik perhatian MDGB PTNBH.
"Ini lah yang menjadi concern kami. Jadi kami juga sudah menyusun semacam policy brief, gimana caranya supaya ini tidak berlanjut kedepannya," tegasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Tim PPA Polres Tulungagung Dalami Motif dalam Kasus Pencabulan Santri
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Prosesi Jalan Salib Jumat Agung di GKJ Gondokusuman Tampilkan Budaya Jawa
- Jadwal KRL Jogja Solo Hari Ini, Sabtu 19 April 2025, Berangkat dari Stasiun Lempuyangan hingga Purwosari
- Jadwal Terbaru KRL Solo Jogja Hari Ini, Sabtu 19 April 2025, Berangkat dari Stasiun Jebres Solo hingga Tugu Jogja
- Jadwal KA Prameks Hari Ini, Sabtu 19 April 2025, dari Stasiun Tugu Jogja hingga Kutoarjo Purworejo
- Jadwal dan Lokasi Layanan Perpanjangan SIM di Bantul, Sabtu 19 April 2025
Advertisement