Gerbang Tol Trihanggo Sleman Mulai Dibangun, Usung Siluet Ratu Boko
Gerbang Tol Trihanggo Tol Jogja-Solo mulai dibangun. Desainnya mengusung siluet Situs Kraton Ratu Boko dan ornamen Aksara Jawa.
Ketua Majelis Dewan Guru Besar PTNBH, Harkristuti Hakrisnowo (dua dari kanan) saat seminar di Balai Senat UGM, Jumat (16/6/2023)./Harian Jogja-Catur Dwi Janati
Harianjogja.com, SLEMAN—Majelis Dewan Guru Besar Perguruan Tinggi Badan Hukum (PTNBH) tengah menyusun policy brief atau dokumen ringkasan kebijakan perihal pengangkatan gelar profesor kehormatan. Hal ini tidak lepas dari fenomena gelar profesor kehormatan yang seolah-olah kini menjadi rebutan.
Diketahui, Profesor kehormatan merupakan jabatan akademik yang dianugerahkan perguruan tinggi kepada seorang dari kalangan nonakademik. Namun, perlu diingat bahwa pemberian gelar tersebut dibatasi hanya kepada seseorang dengan kompetensi yang luar biasa.
Ketua Majelis Dewan Guru Besar PTNBH, Harkristuti Hakrisnowo menerangkan persoalan pengangkatan gelar prosesor kehormatan tengah menjadi bahasan MDGB PTNBH.
Dia mengatakan bahwa untuk menyandang gelar profesor, seorang kandidat seharusnya terlebih dahulu melalui tahapan-tahapan yang ada. "Profesor kehormatan memang sudah lama, ini adalah pleno ketiga di mana kami membicarakan masalah ini. Kenapa, karena kami itu sebagai profesor kan harus melewati tahap-tahap tertentu yang menuntut kami melakukan Tri Dharma pendidikan tinggi," kata di Balai Senat UGM, Jumat (16/6/2023).
Tak berhenti sampai di situ, pasca ditetapkan sebagai profesor, implementasi Tri Dharma pendidikan tinggi penerima gelar profesor kehormatan menurut Harkristuti justru didorong makin banyak.
Hal itu dilakukan melalui tindakan pendidikan, penelitian maupun pengabdian kepada masyarakat. "Setelah jadi professor, kami juga harus lebih banyak lagi melakukan Tri Dharma, pendidikan, penelitian dan pengabdian masyarakat," tuturnya.
BACA JUGA: Ini Dia Profesor Anggrek asal UGM, Sukses Perpendek Masa Pembungaan
Harkristuti melanjutkan dengan syarat-syarat yang melekat tadi, pemberian gelar profesor tentunya tidak bisa diberikan sembarangan. "Dengan syarat-syarat yang besar itu, memang tidak bisa kemudian sembarangan diberikan," ujarnya.
Sayangnya, gelar di bidang akademik ini, kini justru menjadi rebutan. Lantaran mungkin penerimanya merasa terhormat menyandang gelar ini, sementara dari sisi keilmuannya mungkin tidak ada.
"Sekarang ternyata gelar jabatan akademik ini ternyata juga menjadi rebutan. Karena orang merasa lebih terhormat, walaupun mungkin keilmuannya tidak ada ada,"
Agar tidak terus berlanjut, MDGB PTNBH tengah menyusun dokumen ringkasan kebijakan tentang pemberian gelar profesor kehormatan. Isu ini menjadi salah satu topik perhatian MDGB PTNBH.
"Ini lah yang menjadi concern kami. Jadi kami juga sudah menyusun semacam policy brief, gimana caranya supaya ini tidak berlanjut kedepannya," tegasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Gerbang Tol Trihanggo Tol Jogja-Solo mulai dibangun. Desainnya mengusung siluet Situs Kraton Ratu Boko dan ornamen Aksara Jawa.
Sejumlah pejabat Pemkab Sukoharjo pulang naik kereta usai diperiksa KPK terkait OTT yang menjerat Bupati Etik Suryani. Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka.
Korban tewas gempa Venezuela pada 24 Juni bertambah menjadi 4.333 orang. Lebih dari 18.000 warga masih tinggal di penampungan sementara.
Jamwas Kejaksaan Agung Rudi Margono memastikan Febrie Adriansyah diproses secara pidana dan etik. Status pemberhentian masih menunggu Keppres.
Pemkab Blora segera mengoperasikan bus sekolah gratis bantuan Kemenhub di rute Kunduran-Blora setelah APBD Perubahan 2026 disahkan.
Menteri UMKM menyatakan pendapatan ojol tidak turun setelah skema komisi 92:8 berlaku. Penurunan penghasilan disebut dipengaruhi musim libur