Polisi Penembak Warga Girisubo Diancam Penjara 5 Tahun, Begini Kelanjutan Proses Hukumnya
Advertisement
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Kaploda DIY, Irjen Suwondo Nainggolan memastikan kasus penembakan seorang pemuda di Dusun Wuni, Nglindur, Girisubo terus berjalan. Adapun berkas perkara itu kini sudah ada di Kejaksaan Tinggi dan tinggal proses pembuktian di pengadilan.
“Kami menunggu kapan sidangnya digelar,” kata Suwondo saat ditemui di sela-sela peresmian pembangunan sumur bor di Kalurahan Pacarejo, Semanu, Senin (19/6/2023).
Advertisement
Dia menjelaskan pelaksanaan sidang tidak hanya untuk kepastian hukum terhadap kasus ini. Pasal setelah sidang pelanggaran pidana akan dilanjutkan sidang kode etik terhadap Briptu MK, yang menjadi tersangka dari kasus penembakan tersebut. “Jadi nanti ada dua persidangan terhadap tersangka,” katanya.
Menurut dia, hingga sekarang tidak ada penambahan tersangka karena MK menjadi tersangka tunggal. “Tidak ada penambahan tersangka baru,” katanya.
BACA JUGA: Update Kasus Warga Girisubo Tertembak, 8 Saksi Diperiksa
Dalam penyelidikan, Briptu MK dianggap lalai saat menjalankan tugas sehingg menyebabkan orang lain meninggal dunia. Dia dikenakan Pasal 359 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.
Peristiwa tertembaknya Aldi Aprianto bermula dari acara dangdutan yang diselenggarakan dalam rangkaian bersih telaga pada Minggu (14/5/2023). Sempat terjadi kericuhan dalam acara ini hingga korban tertembak senapan yang dibawa oleh Briptu MK.
Kepala Dusun Wuni, David Nurvianto mengatakan, kejadian sekitar pukul 23.00 WIB. Sebelum kejadian, sempat terjadi kericuhan dalam acara pentas musik dangdut dalam rangka bersih telaga.
Korban pada saat itu berada di duduk di atas panggung menghadap penonton. “Korban juga ikut menjadi panitia acara,” kata David.
Dia menjelaskan, pada saat pengamanan tiba-tiba terdengar suara letusan senapan yang diduga berasal dari senjata milik anggota polisi di sekitar lokasi. “Entah sengaja atau tidak, senjata Laras panjang milik petugas kepolisian pelatuknya tertarik hingga mengenai korban hingga akhirnya meninggal,” katanya.
Keluarga Aldi hingga sekarang terus memantau perkembangan dari kasus ini. Ayah korban, Ngatiyo meminta kasus tersebut ditangani sampai tuntas. Dia berharap penanganannya bisa cepat hingga vonis diberikan ke pelaku. “Yang penting saya minta keadilan yang seadil-adilnya,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
BPJS Ketenagakerjaan Tingkatkan Sinergi PLKK untuk Pelayanan Kecelakaan Kerja yang Lebih Cepat
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal Terbaru KA Bandara YIA Xpress Jumat 22 November 2024
- Jadwal SIM Keliling Bantul di Akhir Pekan Bulan November 2024
- Jadwal Terbaru Kereta Api Prameks Jurusan Jogja-Kutoarjo Jumat 22 November 2024
- PakNas Desak Penyusunan Kebijakan Pertembakauan Melibatkan Konsumen
- Kisah Ilustrator, Dari Banguntapan, Gundala dan Gojira Menyala di GBK
Advertisement
Advertisement