Advertisement
Update Kasus Warga Girisubo Tertembak, 8 Saksi Diperiksa

Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN—Proses hukum kasus polisi yang karena kelalaiannya membuat seorang warga tertembak hingga meninggal dunia di Girisubo masih terus berlanjut. Saat ini proses hukum yang dilakukan Ditreskrimsus Polda DIY masih dalam tahap penyidikan.
Dirreskrimum Polda DIY, Kombes Pol Nuredy mengatakan terkait dengan tindak pidana umumnya, saat ini sudah dilakukan penyidikan. “Sampai saat ini tersangka sudah ditahan dan dalam proses penyidikan. Kami dalam waktu yang secepatnya akan mengirimkan berkas tersebut ke kejaksaan,” ujarnya, Senin (22/5/2023).
Advertisement
Sampai dengan tahap ini, kami telah memanggil dan memeriksa sebanyak delapan saksi, yang terdiri dari empat orang dari pihak kepolisian dan empat orang dari masyarakat di sekitar lokasi kejadian.
Untuk Kapolsek Girisubo yang menjabat saat itu, menurutnya tidak dijadikan saksi karena mengacu pada KUHP, saksi hanya yang melihat, mendengar dan mengetahui langsung kejadian. Selain itu, dia juga menegaskan tidak ada potensi penambahan tersangka lainnya selain Briptu MK. “Tidak ada, cukup, satu tersangka yang kita tetapkan,” kata dia.
BACA JUGA: Pascainsiden Penembakan saat Dangdutan, Kapolsek Girisubo Dimutasi
Dalam kasus ini, Briptu MK disangkakan Pasal 359 KUHP yang berbunyi ‘Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun’.
Kasubbid Penmas Bid Humas Polda DIY, AKBP Verena Sri Wahyuningsih mengatakan untuk proses pelanggatan etik, saat ini masih pemeriksaan di Bidang Propam Polda DIY. “Targetnya satu minggu, tetapi kami tidak boleh tidak mengindahkan proses yang ada,” ungkapnya.
Seperti diketahui, kejadian ini terjadi pada Minggu (14/5/2023) malam. Saat itu, Briptu MK sedang bertugas mengamankan acara hiburan di balai Dusun Wuni, Kalurahan Nglindur, Kapanewon Girisobo, Gunungkidul.
Ketika terjadi kericuhan, Briptu MK naik ke atas panggung untuk melerai. Karena kelalaiannya, senjata laras panjang jenis SS1 V1 yang dibawanya meletus dan mengenai seorang warga dan menyebabkannya meninggal dunia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Harga Pangan Hari Ini, Cabai Rawit Merah Capai Rp66.960 per Kg, Bawang Merah Rp45.590 per Kg
Advertisement

Taman Kyai Langgeng Magelang Kini Sediakan Wisata Jeep untuk Berpetualang
Advertisement
Berita Populer
- Kakek 60 Tahun Cabuli Bocah 6 Tahun di Pundong, Bantul Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara
- Begini Dramatisnya Evakuasi dari Damkarmat Jogja saat Selamatkan Pria Terperosok Sumur di Pakualaman
- Dispar-BPJamsostek Perluas Perlindungan Jaminan Sosial Bagi Pelaku Wisata di DIY, Sediakan Beasiswa Pendidikan SD hingga Perguruan Tinggi
- Pendidikan Pemilih Pemula Hari Kedua: KPU Jogja Lanjutkan Sosialisasi Demokrasi dalam MPLS di 11 Sekolah
- Sleman Evaluasi Wi-Fi Gratis, Akses Merata Jadi Prioritas
Advertisement
Advertisement