Mengganggu Pengguna Jalan, Bendera Parpol di Kulonprogo Dicopot Satpol PP
Advertisement
Harianjogja.com, KULONPROGO¯Satpol PP Kulonprogo mengimbau agar partai politik (parpol) untuk kepentingan Pemilu 2024 memasang bendara partai sesuai Peraturan Daerah (Perda) 4/2013 tentang Ketertiban Umum. Imbauan tersebut menindaklanjuti ratusan bendara yang dipasang tanpa mengindahkan kenyamanan dan keamanan pengguna jalan.
Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum Satpol PP Kulonprogo, Alif Romdhoni mengatakan bahwa terdapat bendera partai berbagai ukuran dari lima partai yang dicopot.
Advertisement
“Ada sekitar lima parpol yang benderanya kami copot, karena dipasang di titik-titik yang mengganggu kenyamanan pengguna jalan. Ruang yang masuk bagian jalan yang seharusnya steril malah dipasangi bendera,” kata Alif ditemui di kantornya pada Selasa (20/6/2023).
Kebanyakan bendera partai yang dicopot memiliki ukuran 25 X 50 centimeter, meskipun juga terdapat bendera berukuran besar. Setidaknya bendera kecil tersebut berjumlah hampir 200 bendera selama semester pertama 2023.
“Kami kembali ke ketugasan yaitu mengupayakan kenyamanan dan ketertiban umum. Kalau ada pihak yang komplain ya kami kembalikan, tapi kami beri imbauan. Soalnya membahayakan pengguna jalan. Termasuk ada bendera partai yang masangnya di jembatan,” katanya.
Dalam melaksanakan ketugasannya, Alif mengaku tidak tebang pilih. Segala bentuk sampah visual yang melanggar Peraturan Daerah (Perda) 4/2013 tentang Ketertiban Umum akan ditertibkan. Pada Pasal 7 Perda tersebut sangat jelas dikatakan bahwa setiap orang berhak mendapatkan keamanan dan kenyamanan berjalan dan berlalu lintas.
“Kami tidak tebang pilih. Kalau pemasangan tidak sesuai ya kami copot. Selama ini, pimpinan partai itu malah tidak mengetahui pemasangan bendera. Katanya yang masang simpatisan dan mereka [pimpinan partai politik] tidak ikut bertanggung jawab,” ucapnya.
BACA JUGA: Ini Daftar 10 Nilai Tertinggi UTBK SNBT 2023, Ada 2 untuk UGM
Alif menegaskan intensitas bendara partai yang dipasang tidak sesuai tempatnya akan meningkat mendekati Pemilu 2024. Ke depan, Satpol PP akan berkoordinasi secara intens dengan Bawaslu untuk menentukan tindakan yang akan dilakukan.
Lebih jauh, Alif menerangkan penertiban juga menyasar iklan-iklan rokok yang terpasang di seluruh wilayah di Kulonprogo mengacu pada Perda Kulonprogo 5/2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Pada Pasal 7 Ayat 3 Perda tersebut dikatakan bahwa pemasangan iklan produk tembakau wajib memenuhi beberapa ketentuan seperti tidak diletakkan di jalan utama atau protokol atau tempat tertentu yang ditetapkan Pemerintah Daerah.
Kepala Bidang Politik Dalam Negeri Kesbangpol Kulonprogo, Mudopati Purbohandowo mengatakan bahwa Kesbangpol bersama Satpol PP telah melakukan koordinasi dengan BKAD dan DPMPTSP Kulonprogo berkaitan dengan reklame berkonten politik.
“Kami juga sudah berkoordinasi dengan Bawaslu terkait dengan reklame parpol bermuatan konten politik. Sekarang kan belum memasuki masa kampanye. Terkait penertiban, kami kesulitan juga karena mereka sudah mengurus perizinan pemasangan reklame,” kata Mudopati dihubungi pada Selasa (20/6/2023).
Koordinator Divisi Hukum, Penindakan Pelanggaran, dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kulonprogo, Panggih Widodo mengatakan bahwa Bawaslu akan mengintensifkan koordinasi dengan Satpol PP dan pihak terkait dalam rangka penertiban alat peraga kampanye.
“Jika ada alat peraga kampanye yang melanggar, maka Bawaslu merekomendasikan kepada KPU untuk disampaikan kepada peserta pemilu untuk menertibkan sendiri, tetapi jika dalam waktu tertentu sesuai rekomendasi Bawaslu peserta pemilu tidak menertibkan sendiri maka Bawaslu berkoordinasi dengan satpol PP [untuk menertibkan],” kata Panggih, Selasa (20/6/2023).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Resmi Mundur dari Kursi Gubernur Kalsel, Sahbirin Sebut Ingin Fokus ke Keluarga
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- BEDAH BUKU: Dengan Membaca Buku, Warga Diajak Berperan Mencegah Stunting
- Pilkada Sleman 2024, Harda-Danang Siap Bangun TPST dan Jalankan Pemerintahan Bebas KKN
- Rohaniawan di RS Beri Sentuhan Rohani Pasien di Rumah Sakit
- Jadwal KRL Jogja Solo Terbaru, Rabu 13 November 2024, dari Stasiun Tugu Jogja hingga Palur
- Jadwal Terlengkap KRL Solo Jogja, Rabu 13 November 2024, dari Stasiun Purwosari hingga Tugu Jogja
Advertisement
Advertisement