Tok! Dua Jukir Nuthuk Tarif Parkir di Jogja Didenda Rp500.000
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Pengadilan Negeri Jogja memberikan pidana denda kepada dua juru parkir (jukir) yang nuthuk tarif parkir atau memungut tarif parkir di atas ketentuan.
Keduanya yakni EA dan AP harus membayar Rp500.000 per orang atas aksi nuthuk tersebut.
Advertisement
Kapokja Penindakan Kota Jogja, AKP Archye Nevadha menjelaskan keduanya dikenai sidang tindak pidana ringan yang berlangsung pada Rabu (5/7/2023).
Majelis hakim memutuskan bahwa keduanya bersalah lantaran melanggar Perda No. 2/2019 tentang Perparkiran Jo Perda No. 1/2020 tentang Retribusi Pelayanan Parkir Tepi Jalan Umum. "Keduanya menyelenggarakan parkir tanpa izin dan memungut tarif parkir melebihi ketentuan," kata Archye.
Dalam putusan No: 65/Pid.C/2023/PN.Yyk terdakwa EA dihukum pidana denda Rp500.000 karena memungut tarif parkir mobil Rp10.000 di Jalan Pasar Kembang tepatnya sebelah Barat Loko Kafe Kota Jogja.
Sementara lewat putusan No:66/Pid.C/2023/PN.Yyk terdakwa AP juga didenda Rp500.000 karena memungut tarif parkir mobil Rp25.000 di Jalan Pasar Kembang tepatnya didekat simpang tiga Pasar Kembang.
"Kedua terdakwa sudah dihadapkan di kantor Kejaksaan Negeri Jogja untuk melaksanakan putusan dengan melakukan pembayaran denda sesuai hasil putusan sidang," pungkas Archye.
BACA JUGA: Nuthuk Tarif Parkir, Polisi Cokok 2 Jukir di Jalan Sarkem Jogja
Anggota Forpi Kota Jogja, Baharuddin Kamba mengatakan denda untuk jukir yang nuthuk tarif parkir harus dikenakan maksimal. Hal ini perlu untuk memberikan efek jera bagi juru parkir.
Pasalnya, jika vonis denda yang dijatuhkan tergolong ringan, maka berpotensi oknum jukir melakukan pelanggaran hal yang sama. "Razia rutin perlu dilalukan baik yang dilakukan pihak kepolisian, Dinas Perhubungan maupun Satpol PP Kota Jogja," jelasnya.
Tidak hanya di Jalan Pasar Kembang saja tetapi di lokasi lainnya juga perlu juga dilakukan. Hal ini agar tidak ada kesan tebang pilih dalam hal penindakan.
Kemudian soal papan informasi tarif parkir sangat perlu dipasang di lokasi penyelenggaraan parkir baik yang dikelola Pemkot Jogja maupun pihak swasta. "Hal ini sebagai salah satu cara mengantisipasi pelanggaran tarif parkir yang masih terjadi."
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Pemerintah Inggris Dukung Program Makan Bergizi Gratis Prabowo-Gibran
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- BPBD Bantul Sebut 2.000 KK Tinggal di Kawasan Rawan Bencana Longsor
- Dua Bus Listrik Trans Jogja Senilai Rp7,4 Miliar Segera Mengaspal
- Akan Dipulangkan ke Filipina, Begini Ungkapan Mary Jane Veloso
- Lima Truk Dam Asal Jogja Buang Sampah ke Saptosari Gunungkidul, Sopir Diamankan Polisi
- Catat! Malam Jumat Kliwon Pekan Depan Ada Sendratari Sang Ratu di Parangkusumo
Advertisement
Advertisement