Advertisement

Promo November

Tok! Dua Jukir Nuthuk Tarif Parkir di Jogja Didenda Rp500.000

Yosef Leon
Rabu, 05 Juli 2023 - 15:37 WIB
Arief Junianto
Tok! Dua Jukir Nuthuk Tarif Parkir di Jogja Didenda Rp500.000 Ilustrasi. - Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—Pengadilan Negeri Jogja memberikan pidana denda kepada dua juru parkir (jukir) yang nuthuk tarif parkir atau memungut tarif parkir di atas ketentuan.

Keduanya yakni EA dan AP harus membayar Rp500.000 per orang atas aksi nuthuk tersebut. 

Advertisement

Kapokja Penindakan Kota Jogja, AKP Archye Nevadha menjelaskan keduanya dikenai sidang tindak pidana ringan yang berlangsung pada Rabu (5/7/2023).

Majelis hakim memutuskan bahwa keduanya bersalah lantaran melanggar Perda No. 2/2019 tentang Perparkiran Jo Perda No. 1/2020 tentang Retribusi Pelayanan Parkir Tepi Jalan Umum. "Keduanya menyelenggarakan parkir tanpa izin dan memungut tarif parkir melebihi ketentuan," kata Archye.  

Dalam putusan No: 65/Pid.C/2023/PN.Yyk terdakwa EA dihukum pidana denda Rp500.000 karena memungut tarif parkir mobil Rp10.000 di Jalan Pasar Kembang tepatnya sebelah Barat Loko Kafe Kota Jogja.

Sementara lewat putusan No:66/Pid.C/2023/PN.Yyk terdakwa AP juga didenda Rp500.000 karena memungut tarif parkir mobil Rp25.000 di Jalan Pasar Kembang tepatnya didekat simpang tiga Pasar Kembang. 

"Kedua terdakwa sudah dihadapkan di kantor Kejaksaan Negeri Jogja untuk melaksanakan putusan dengan melakukan pembayaran denda sesuai hasil putusan sidang," pungkas Archye.

BACA JUGA: Nuthuk Tarif Parkir, Polisi Cokok 2 Jukir di Jalan Sarkem Jogja

Anggota Forpi Kota Jogja, Baharuddin Kamba mengatakan denda untuk jukir yang nuthuk tarif parkir harus dikenakan maksimal. Hal ini perlu untuk memberikan efek jera bagi juru parkir.

Pasalnya, jika vonis denda yang dijatuhkan tergolong ringan, maka berpotensi oknum jukir melakukan pelanggaran hal yang sama. "Razia rutin perlu dilalukan baik yang dilakukan pihak kepolisian, Dinas Perhubungan maupun Satpol PP Kota Jogja," jelasnya. 

Tidak hanya di Jalan Pasar Kembang saja tetapi di lokasi lainnya juga perlu juga dilakukan. Hal ini agar tidak ada kesan tebang pilih dalam hal penindakan.

Kemudian soal papan informasi tarif parkir sangat perlu dipasang di lokasi penyelenggaraan parkir baik yang dikelola Pemkot Jogja maupun pihak swasta.  "Hal ini sebagai salah satu cara mengantisipasi pelanggaran tarif parkir yang masih terjadi."

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Pemerintah Inggris Dukung Program Makan Bergizi Gratis Prabowo-Gibran

News
| Jum'at, 22 November 2024, 10:47 WIB

Advertisement

alt

Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism

Wisata
| Selasa, 19 November 2024, 08:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement