Advertisement
Sikapi Kasus Antraks, Pemkab Gunungkidul Gagas Perda soal Ternak Mati

Advertisement
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Buntut maraknya kasus antraks di Gunungkidul, Pemkab akan menggodok Peraturan Daerah (Perda) tentang Ganti Rugi Hewan Ternak milik warga yang mati. Perda tentang ganti rugi ternak warga yang mati ini pernah mengemuka pada 2021 lalu.
Ganti rugi hewan ternak yang mati milik warga akan dianggarkan melalui APBD Gunungkidul. “Agar jadi solusi tradisi bradu atau membeli hewan ternak yang mati, agar kasus seperti ini tidak terulang,” kata Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (DPKH) Gunungkidul Wibawati Wulandari, Kamis (6/7/2023).
Advertisement
Wibawati menjelaskan perda tersebut sempat mandek dibahas pada 2021 karena anggaran Pemkab Gunungkidul terbatas. “Tapi akan kami bahas lagi, kemungkinan-kemungkinan lainnya,” ujarnya.
DPKH Gunungkidul, jelas Wibawati, sudah sering melakukan edukasi kesehatan hewan dimana hewan yang mati tidak layak disembelih. “Sosialisasi, komunikasi, dan edukasi sudah sering sekali kami lakukan, tapi ini karena tradisi butuh usaha ekstra agar masyarakat paham bahayanya konsumsi hewan yang sudah mati karena sakit lalu malah disembelih,” katanya.
BACA JUGA: Suspek Antraks Ditetapkan dengan Prosedur Pemeriksaan, Begini Detailnya
Besaran ganti rugi untuk hewan ternak warga yang mati, lanjut Wibawati, perlu pembahasan intensif. “Karena menyangkut anggaran itu perlu pembahasan dengan sektor lain juga, tapi yang penting masyarakat tidak menyembelih hewan yang sudah mati,” ucapnya.
Antraks di Gunungkidul, jelas WIbawati, bukan hal yang baru. “Sudah ada sejak Mei 2019, di beberapa lokasi, termasuk Gedangsari, Ponjong, dan Semanu ini. Kami sudah belajar banyak dari kejadian-kejadian antraks sebelum ini, akan kami tingkatkan lagi,” jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Merespons Ancaman Tarif Trump, China: Ini Pemaksaan Ekonomi
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Klasemen Sementara Porda DIY 2025, Bantul Masih Posisi Kedua
- Harga Tiket Trans Jogja Diskon 10 Persen hingga 31 Desember 2025
- Dimas Diajeng Bantul 2025 Didorong Promosikan Pariwisata Potensial
- Pemkab Kulonprogo Open Bidding Kepala Dinkes dan Kepala Dinsos, Ini Jadwal dan Syaratnya
- Pelatih Persiba Balikpapan Waspadai Kekuatan Pemain PSS Sleman
Advertisement
Advertisement