Perawat Lansia Curi Perhiasan dari Pasiennya, Dipakai Judi Online
Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN—Seorang perawat berinisial NW, 37, diciduk polisi atas aksinya mencuri sejumlah perhiasan dari pasiennya di Blunyah Gede, Sinduadi, Mlati beberapa waktu lalu. Pelaku yang merupakan perawat lansia itu nemakai uang hasil barang curian untuk judi online dengan nominal mencapai Rp30 juta.
Kapolsek Mlati, Kompol Andhies F. Utomo, menjelaskan pelaku berasal dari Wonogiri, Jawa Tengah. NW bekerja sebagai pramurukti atau perawat lansia. “Kejadiannya diketahui pada Selasa 13 Juni 2023,” ujarnya, Kamis (6/7/2023).
Advertisement
NW menjalankan aksinya pertama kali pada 7 Juni 2023, ketika NW diminta mengambilkan handuk milik pasiennya di dalam lemari.
“Tersangka melihat ada laci yang kemudian dibuka dan didalamnya ada kotak jam berisi perhiasan,” katanya.
Dari kotak tersebut, NW mengambil sejumlah perhiasan diantaranya sebuah gelang krepyak, satu kalung dan satu cincin. Barang-barang tersebut lalu dimasukkan ke celana dan disembunyikan di dalam kamarnya sendiri. “Pada 9 Juni 2023 perhiasan tersebut digadaikan,” kata Kapolsek.
BACA JUGA: Ditinggal ke Salon Kecantikan, Motor Mahasiswi di Bantul Raib Digondol Maling
NW kembali mengulangi aksinya pada 11 Juni 2023, dengan mengambil gelang rantai. Mendapat laporan kehialangan dari korban, Polsek Mlati segera menggelar olah TKP dan memeriksa saksi-saksi. Dari penyelidikan tersebut, kecurigaan mengarah pada NW sebagai perawat korban.
Pelaku ditangkap pada 16 Juni 2023, pad ahari yang sama ketika laporan polisi dibuat. “Setelah kami ambil keterangannya, dia mengaku melakukan pencurian yang dilaporkan. Dia juga mengaku telah menggadaikan hasil pencuriannya,” katanya.
Hasil pemeriksaan pelaku menyebutkan NW menggadaikan barang curian ini dengan total nilai sebesar Rp49,8 juta, yang digunakan untuk membeli sebuah ponsel, kebutuhan sehari-hari, membeli emas antam dan bermain judi online.
Kepada wartawan, NW mengaku baru bekerja di rumah korban selama 21 hari. Adapun dari total uang yang didapat dari pegadaian, sebanyak Rp30 juta ia gunakan untuk judi online. “Main judi online saya sudah hampir dua tahun, berhenti, judi lagi,” kata dia.
Dari total hasil menggadaikan barang curian tersebut, setelah dipakai untuk berbagai keperluan, saat ini uangnya tersisa Rp1,5 juta. Atas perbuatannya, NW dikenakan Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal Terbaru KRL Solo-Jogja Jumat 22 November 2024: Berangkat dari Palur Jebres, Stasiun Balapan dan Purwosari
- Program WASH Permudah Akses Air Warga Giricahyo
- Jadwal SIM Keliling Gunungkidul Jumat 22 November 2024
- Jadwal SIM Keliling Ditlantas Polda DIY Hari Jumat 22 November 2024: Di Kantor Kelurahan Godean
- Jadwal Terbaru Kereta Bandara YIA dari Stasiun Tugu Jumat 22 November 2024, Harga Tiket Rp20 Ribu
Advertisement
Advertisement