Advertisement

Bolos 10 Hari, Seorang PNS di Gunungkidul Dipecat

David Kurniawan
Selasa, 11 Juli 2023 - 11:57 WIB
Sunartono
Bolos 10 Hari, Seorang PNS di Gunungkidul Dipecat Ilustrasi PNS / Antara

Advertisement

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Bupati Gunungkidul  Sunaryanta memecat seorang pegawai dari lingkup dinas pertanian dan pangan karena bolos kerja. Pegawai yang bersangkutan terbukti bersalah dan melanggar Peraturan Pemerintah No.94/2021 tentang Disiplin PNS.

Advertisement

“Satu pegawai ini sudah diberhentikan dengan hormat bukan atas permintaan sendiri,” katanya kepada wartawan, Selasa (11/7/2023).

BACA JUGA: Lima ONS Bolos Kerja di Hari Pertama Masuk

Sunaryanta menjelaskan, sanksi tegas dijatuhkan untuk memberikan efek jera. Sebagai abdi Negara, para pegawai harus memberikan contoh yang baik kepada masyarakat.

“Harus menjadi contoh yang baik karena gaji yang didapatkan juga berasal dari pajak masyarakat,” katanya.

Ia memastikan akan memberikan sanksi tegas bagi para pegawai yang melanggar masalah kedisiplinan agar kinerja yang baik bisa terus dipertahankan. “Kedisiplinan ini penting. Jadi, kalau ada yang melanggar akan saya tindak tegas,” katanya.

Kepala Bidang Status Kinerja dan Kepegawaian, Badan Pendidikan dan Pelatihan Daerah(BKPPD) Gunungkidul, Sunawan mengatakan, pemberhentian AN, oknum PNS di lingkup Dinas Pertanian dan Pangan sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintah No.94/2021 tentang Disiplin PNS. Hasil dari pemeriksaan, yang bersangkutan sudah memenuhi persyaratan diberhentikan karena bolos kerja selama sepuluh hari secara beruntun.

BACA JUGA : Sering Bolos PNS Dipecat

“Yang bersangkutan sudah kami panggil dua kali tapi tidak hadir. Namun, itu bukan masalah karena proses pemeriksaan terus berjalan hingga dijatuhinya sanksi pemberhentian,” katanya.

Sunawan menambahkan, berdasarkan hasil dari pemeriksaan, AN bukan sekali bermasalan dengan masalah kehadiran. Pasalnya, di 2018 lalu, yang bersangkutan sempat disanksi penururnan pangkat karena tidak masuk kerja.

“Jadi ini yang kedua kalinya. Kalau sekarang sanksinya diberhentikan dengan hormat bukan atas permintaan sendiri,” katanya.

Ia berharap kepada seluruh pegawai untuk berhati-hati terkait dengan kehadiran. Pasalnya, Peraturan Pemerintah No.94/2021 tentang Disiplin PNS lebih tegas dibandingkan dengan peraturan sebelumnya.

“Sekarang tidak masuk kerja selama sepuluh hari tanpa keterangan maka bisa diberhentikan. Ini sudah ada buktinya karena AN diberhentikan akibat bolos selama sepuluh hari beruntun,” katanya. 

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Pemadaman Listrik Massal di Spanyol dan Portugal, Lalu Lintas Kacau hingga Warga Terjebak di Lif

News
| Selasa, 29 April 2025, 13:07 WIB

Advertisement

alt

Asyiknya Interaksi Langsung dengan Hewan di Kampung Satwa Kedung Banteng

Wisata
| Minggu, 27 April 2025, 20:17 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement