Aliran PDAM Macet Bertahun-tahun, Warga Panggang Beli Air hingga 17 Tangki
Aliran PDAM di Padukuhan Padem, Panggang, Gunungkidul macet lebih dari lima tahun. Warga terpaksa membeli air saat musim kemarau.
Ilustrasi PNS - Antara
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Bupati Gunungkidul Sunaryanta memecat seorang pegawai dari lingkup dinas pertanian dan pangan karena bolos kerja. Pegawai yang bersangkutan terbukti bersalah dan melanggar Peraturan Pemerintah No.94/2021 tentang Disiplin PNS.
“Satu pegawai ini sudah diberhentikan dengan hormat bukan atas permintaan sendiri,” katanya kepada wartawan, Selasa (11/7/2023).
BACA JUGA: Lima ONS Bolos Kerja di Hari Pertama Masuk
Sunaryanta menjelaskan, sanksi tegas dijatuhkan untuk memberikan efek jera. Sebagai abdi Negara, para pegawai harus memberikan contoh yang baik kepada masyarakat.
“Harus menjadi contoh yang baik karena gaji yang didapatkan juga berasal dari pajak masyarakat,” katanya.
Ia memastikan akan memberikan sanksi tegas bagi para pegawai yang melanggar masalah kedisiplinan agar kinerja yang baik bisa terus dipertahankan. “Kedisiplinan ini penting. Jadi, kalau ada yang melanggar akan saya tindak tegas,” katanya.
Kepala Bidang Status Kinerja dan Kepegawaian, Badan Pendidikan dan Pelatihan Daerah(BKPPD) Gunungkidul, Sunawan mengatakan, pemberhentian AN, oknum PNS di lingkup Dinas Pertanian dan Pangan sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintah No.94/2021 tentang Disiplin PNS. Hasil dari pemeriksaan, yang bersangkutan sudah memenuhi persyaratan diberhentikan karena bolos kerja selama sepuluh hari secara beruntun.
BACA JUGA : Sering Bolos PNS Dipecat
“Yang bersangkutan sudah kami panggil dua kali tapi tidak hadir. Namun, itu bukan masalah karena proses pemeriksaan terus berjalan hingga dijatuhinya sanksi pemberhentian,” katanya.
Sunawan menambahkan, berdasarkan hasil dari pemeriksaan, AN bukan sekali bermasalan dengan masalah kehadiran. Pasalnya, di 2018 lalu, yang bersangkutan sempat disanksi penururnan pangkat karena tidak masuk kerja.
“Jadi ini yang kedua kalinya. Kalau sekarang sanksinya diberhentikan dengan hormat bukan atas permintaan sendiri,” katanya.
Ia berharap kepada seluruh pegawai untuk berhati-hati terkait dengan kehadiran. Pasalnya, Peraturan Pemerintah No.94/2021 tentang Disiplin PNS lebih tegas dibandingkan dengan peraturan sebelumnya.
“Sekarang tidak masuk kerja selama sepuluh hari tanpa keterangan maka bisa diberhentikan. Ini sudah ada buktinya karena AN diberhentikan akibat bolos selama sepuluh hari beruntun,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Aliran PDAM di Padukuhan Padem, Panggang, Gunungkidul macet lebih dari lima tahun. Warga terpaksa membeli air saat musim kemarau.
Penutupan kali di belakang Kantor Pemkab Gunungkidul menelan Rp1,019 miliar untuk pembangunan parkir Taman Kuliner Wonosari.
Biarawati Katolik asal Timor-Leste, Suster Dulce Maria Guterres, meraih gelar Magister Kebidanan di UNISA Yogyakarta dan berbagi kisah toleransi.
Lelang cabai digital di Bantul membantu petani mendapat harga lebih tinggi dibanding pengepul, dengan total 1,7 ton sudah dilelang.
Empat EWS tsunami di pantai Gunungkidul mengalami kerusakan. BPBD menyiapkan Rp165 juta dan perbaikan dimulai Oktober 2026.
Bupati Gowa Sitti Husniah menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka dugaan korupsi pemerasan dan TPPU senilai Rp1,1 miliar.