Advertisement
Bolos 10 Hari, Seorang PNS di Gunungkidul Dipecat

Advertisement
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Bupati Gunungkidul Sunaryanta memecat seorang pegawai dari lingkup dinas pertanian dan pangan karena bolos kerja. Pegawai yang bersangkutan terbukti bersalah dan melanggar Peraturan Pemerintah No.94/2021 tentang Disiplin PNS.
Advertisement
“Satu pegawai ini sudah diberhentikan dengan hormat bukan atas permintaan sendiri,” katanya kepada wartawan, Selasa (11/7/2023).
BACA JUGA: Lima ONS Bolos Kerja di Hari Pertama Masuk
Sunaryanta menjelaskan, sanksi tegas dijatuhkan untuk memberikan efek jera. Sebagai abdi Negara, para pegawai harus memberikan contoh yang baik kepada masyarakat.
“Harus menjadi contoh yang baik karena gaji yang didapatkan juga berasal dari pajak masyarakat,” katanya.
Ia memastikan akan memberikan sanksi tegas bagi para pegawai yang melanggar masalah kedisiplinan agar kinerja yang baik bisa terus dipertahankan. “Kedisiplinan ini penting. Jadi, kalau ada yang melanggar akan saya tindak tegas,” katanya.
Kepala Bidang Status Kinerja dan Kepegawaian, Badan Pendidikan dan Pelatihan Daerah(BKPPD) Gunungkidul, Sunawan mengatakan, pemberhentian AN, oknum PNS di lingkup Dinas Pertanian dan Pangan sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintah No.94/2021 tentang Disiplin PNS. Hasil dari pemeriksaan, yang bersangkutan sudah memenuhi persyaratan diberhentikan karena bolos kerja selama sepuluh hari secara beruntun.
BACA JUGA : Sering Bolos PNS Dipecat
“Yang bersangkutan sudah kami panggil dua kali tapi tidak hadir. Namun, itu bukan masalah karena proses pemeriksaan terus berjalan hingga dijatuhinya sanksi pemberhentian,” katanya.
Sunawan menambahkan, berdasarkan hasil dari pemeriksaan, AN bukan sekali bermasalan dengan masalah kehadiran. Pasalnya, di 2018 lalu, yang bersangkutan sempat disanksi penururnan pangkat karena tidak masuk kerja.
“Jadi ini yang kedua kalinya. Kalau sekarang sanksinya diberhentikan dengan hormat bukan atas permintaan sendiri,” katanya.
Ia berharap kepada seluruh pegawai untuk berhati-hati terkait dengan kehadiran. Pasalnya, Peraturan Pemerintah No.94/2021 tentang Disiplin PNS lebih tegas dibandingkan dengan peraturan sebelumnya.
“Sekarang tidak masuk kerja selama sepuluh hari tanpa keterangan maka bisa diberhentikan. Ini sudah ada buktinya karena AN diberhentikan akibat bolos selama sepuluh hari beruntun,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

SEJARAH HARI INI: Pemberontakan PKI Madiun 1948, Catatan Ironi Soe Hok Gie tentang Sukarno dan Musso
Advertisement

Di Coober Pedy, Penduduk Tinggal dan Beribadah di Bawah Tanah
Advertisement
Berita Populer
- Bawaslu dan Polda DIY Awasi Hoaks dan Ujaran Kebencian di Media Sosial Jelang Pemilu 2024
- Trans Jogja Bakal Hadir dengan 25 Bus Baru, Per 1 Oktober
- Tugu Pal Putih Jogja Kini Dipagar Lebih Rapi
- Kurang Asupan Protein? Coba Konsumsi Ini
- Hotel Harper Malioboro Yogyakarta Jadi Juara Lomba Making Bed Competition 2023
Advertisement
Advertisement