Gelombang Pantai Gunungkidul Diprediksi Capai 4 Meter
Gelombang di pantai selatan Gunungkidul diprediksi mencapai 4 meter hingga 14 Juni 2026. SAR mengimbau wisatawan dan nelayan meningkatkan kewaspadaan.
Ilustrasi PNS - Antara
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Bupati Gunungkidul Sunaryanta memecat seorang pegawai dari lingkup dinas pertanian dan pangan karena bolos kerja. Pegawai yang bersangkutan terbukti bersalah dan melanggar Peraturan Pemerintah No.94/2021 tentang Disiplin PNS.
“Satu pegawai ini sudah diberhentikan dengan hormat bukan atas permintaan sendiri,” katanya kepada wartawan, Selasa (11/7/2023).
BACA JUGA: Lima ONS Bolos Kerja di Hari Pertama Masuk
Sunaryanta menjelaskan, sanksi tegas dijatuhkan untuk memberikan efek jera. Sebagai abdi Negara, para pegawai harus memberikan contoh yang baik kepada masyarakat.
“Harus menjadi contoh yang baik karena gaji yang didapatkan juga berasal dari pajak masyarakat,” katanya.
Ia memastikan akan memberikan sanksi tegas bagi para pegawai yang melanggar masalah kedisiplinan agar kinerja yang baik bisa terus dipertahankan. “Kedisiplinan ini penting. Jadi, kalau ada yang melanggar akan saya tindak tegas,” katanya.
Kepala Bidang Status Kinerja dan Kepegawaian, Badan Pendidikan dan Pelatihan Daerah(BKPPD) Gunungkidul, Sunawan mengatakan, pemberhentian AN, oknum PNS di lingkup Dinas Pertanian dan Pangan sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintah No.94/2021 tentang Disiplin PNS. Hasil dari pemeriksaan, yang bersangkutan sudah memenuhi persyaratan diberhentikan karena bolos kerja selama sepuluh hari secara beruntun.
BACA JUGA : Sering Bolos PNS Dipecat
“Yang bersangkutan sudah kami panggil dua kali tapi tidak hadir. Namun, itu bukan masalah karena proses pemeriksaan terus berjalan hingga dijatuhinya sanksi pemberhentian,” katanya.
Sunawan menambahkan, berdasarkan hasil dari pemeriksaan, AN bukan sekali bermasalan dengan masalah kehadiran. Pasalnya, di 2018 lalu, yang bersangkutan sempat disanksi penururnan pangkat karena tidak masuk kerja.
“Jadi ini yang kedua kalinya. Kalau sekarang sanksinya diberhentikan dengan hormat bukan atas permintaan sendiri,” katanya.
Ia berharap kepada seluruh pegawai untuk berhati-hati terkait dengan kehadiran. Pasalnya, Peraturan Pemerintah No.94/2021 tentang Disiplin PNS lebih tegas dibandingkan dengan peraturan sebelumnya.
“Sekarang tidak masuk kerja selama sepuluh hari tanpa keterangan maka bisa diberhentikan. Ini sudah ada buktinya karena AN diberhentikan akibat bolos selama sepuluh hari beruntun,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Gelombang di pantai selatan Gunungkidul diprediksi mencapai 4 meter hingga 14 Juni 2026. SAR mengimbau wisatawan dan nelayan meningkatkan kewaspadaan.
Harga pangan hari ini bervariasi. Bawang putih melonjak 7,14%, bawang merah naik, sementara sejumlah jenis cabai dan beras mengalami perubahan harga.
Hasil Piala Dunia 2026 Swedia vs Tunisia berakhir 5-1. Yasin Ayari mencetak dua gol dan membawa Swedia memimpin klasemen Grup F.
PSI berhasil menarik perhatian generasi muda lewat strategi digital dan politik anti-establishment. Namun, mampukah bertahan hingga Pemilu 2029?
Nilai tukar rupiah menguat ke Rp17.774 per dolar AS pada awal pekan didorong sentimen positif dari kesepakatan damai AS-Iran dan turunnya harga minyak dunia.
BLT Kesra Rp900.000 mulai disalurkan Juni 2026. Simak penyebab bantuan belum cair, aturan desil Kemensos, dan cara cek penerima bansos.