Gegara Hamil Duluan, Pernikahan Anak di Bantul Meningkat
Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL—Angka pernikahan dini atau pernikahan anak di Bantul cukup tinggi. Penyebab pengajuan dispensasi nikah disebut-sebut karena kehamilan yang tidak diinginkan (KTD).
Pusat Pembelajaran Keluarga (Puspaga) yang merukapan unit kerja di bawah Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Bantul mencatat angka dispensasi nikah karena belum cukup umur dari Januari sampai pertengahan tahun ini mencapai 82 orang.
Advertisement
BACA JUGA: Demi Cinta, Pasangan Ini Menikah di Polres Bantul
Kepala Bidang Perlindungan dan pemenuhan Hak Anak DP3AP2KB Bantul, Afif Umahatun merinci angka dispensasi nikah selama semester pertama tahun ini tertinggi ada di kapanewon Banguntapan 12 kasus, kemudian disusul Kasihan sebanyak 11 kasus.
Kemudian kapanewon Sewon, Imogiri, Jetis, dan piyungan masing-masing tujuh kasus. Selanjutnya kapanewon Bantul, Dlingo, Pleret, dan Pundong masing-masing lima kasus. Kapanewon Pajangan empat kasus; kapanewon Sedayu dan Pandak masing dua kasus. Sementara kapanewon Bambanglipuro dan Srandakan masing-masing satu kasus.
“Dari sisi kelamin, untuk laki-laki sebanyak 23 orang dan perempuan 59 orang,” katanya, Rabu (12/7/2023). Sementara dari sisi usia untuk usia 0-18 tahun untuk perempuan sebanyak 32 orang dan laki-laki 11 orang. Adapun usia 18-19 tahun untuk perempuan sebanyak 27 dan orang laki-laki 12 orang.
Ketua Satgas Perlindungan Perempuan dan Anak Bantul, Muhammad Zainul Zein mengatakan selain fokus menangani kekerasan pada perempuan dan anak, pihaknya juga fokus melakukan sosialisasi dan pendampingan untuk meminimalisir pernikahan anak. Menurutnya 82 orang yang mengajukan dispensasi nikah tersebut baru yang tercatat. Belum lagi yang masih dalam proses pengajuan.
Ia bahkan memprediksi pernikahan dini itu dalam sehari bisa 2-3 orang. “Hitung predikasi kalau sekarang untuk pendaftaran sosialisasi nikah karena KTD rata rata 2-3 pendaftar kita konsulkan di Puspaga. Antara 2-3 per hari. Rata-ratya tiga orang per hari. Berarti 15 orang perminggu. Kalau per bulan, per tahun bisa dikalikan saja,” ujarnya.
Ia menyebut 99% pernikahan anak di Bantul karena akibat kehamilan yang tidak diinginkan atau hamil di luar nikah. Kondisi tersebut sangat memprihatinkan di tengah Bantul menuju Kabupaten Layak Anak (KLA).
Lebih lanjut Zainul juga mengamati kehamilan di luar nikah rata-rata terjadi pada bulan Februari. Kondisi itu menurutnya bisa jadi ada hubungannya dengan momen Valentines Day atau hari valentin. Ia juga prihatin dari data kehamilan yang tidak diinginkan tahun ini ada yang usianya 9 tahun. “Ini miris sekali bagi kami. Jika dulu rata-rata usia 16-17, kini ada yang sembilan tahun,” ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Program WASH Permudah Akses Air Warga Giricahyo
- Jadwal SIM Keliling Gunungkidul Jumat 22 November 2024
- Jadwal SIM Keliling Ditlantas Polda DIY Hari Jumat 22 November 2024: Di Kantor Kelurahan Godean
- Jadwal Terbaru Kereta Bandara YIA dari Stasiun Tugu Jumat 22 November 2024, Harga Tiket Rp20 Ribu
- Jadwal dan Tarif Tiket Bus Damri Titik Nol Malioboro Jogja ke Pantai Baron Gunungkidul Jumat 22 November 2024
Advertisement
Advertisement