Advertisement
Gegara Hamil Duluan, Pernikahan Anak di Bantul Meningkat
Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL—Angka pernikahan dini atau pernikahan anak di Bantul cukup tinggi. Penyebab pengajuan dispensasi nikah disebut-sebut karena kehamilan yang tidak diinginkan (KTD).
Pusat Pembelajaran Keluarga (Puspaga) yang merukapan unit kerja di bawah Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Bantul mencatat angka dispensasi nikah karena belum cukup umur dari Januari sampai pertengahan tahun ini mencapai 82 orang.
Advertisement
BACA JUGA: Demi Cinta, Pasangan Ini Menikah di Polres Bantul
Kepala Bidang Perlindungan dan pemenuhan Hak Anak DP3AP2KB Bantul, Afif Umahatun merinci angka dispensasi nikah selama semester pertama tahun ini tertinggi ada di kapanewon Banguntapan 12 kasus, kemudian disusul Kasihan sebanyak 11 kasus.
Kemudian kapanewon Sewon, Imogiri, Jetis, dan piyungan masing-masing tujuh kasus. Selanjutnya kapanewon Bantul, Dlingo, Pleret, dan Pundong masing-masing lima kasus. Kapanewon Pajangan empat kasus; kapanewon Sedayu dan Pandak masing dua kasus. Sementara kapanewon Bambanglipuro dan Srandakan masing-masing satu kasus.
“Dari sisi kelamin, untuk laki-laki sebanyak 23 orang dan perempuan 59 orang,” katanya, Rabu (12/7/2023). Sementara dari sisi usia untuk usia 0-18 tahun untuk perempuan sebanyak 32 orang dan laki-laki 11 orang. Adapun usia 18-19 tahun untuk perempuan sebanyak 27 dan orang laki-laki 12 orang.
Ketua Satgas Perlindungan Perempuan dan Anak Bantul, Muhammad Zainul Zein mengatakan selain fokus menangani kekerasan pada perempuan dan anak, pihaknya juga fokus melakukan sosialisasi dan pendampingan untuk meminimalisir pernikahan anak. Menurutnya 82 orang yang mengajukan dispensasi nikah tersebut baru yang tercatat. Belum lagi yang masih dalam proses pengajuan.
Ia bahkan memprediksi pernikahan dini itu dalam sehari bisa 2-3 orang. “Hitung predikasi kalau sekarang untuk pendaftaran sosialisasi nikah karena KTD rata rata 2-3 pendaftar kita konsulkan di Puspaga. Antara 2-3 per hari. Rata-ratya tiga orang per hari. Berarti 15 orang perminggu. Kalau per bulan, per tahun bisa dikalikan saja,” ujarnya.
Ia menyebut 99% pernikahan anak di Bantul karena akibat kehamilan yang tidak diinginkan atau hamil di luar nikah. Kondisi tersebut sangat memprihatinkan di tengah Bantul menuju Kabupaten Layak Anak (KLA).
Lebih lanjut Zainul juga mengamati kehamilan di luar nikah rata-rata terjadi pada bulan Februari. Kondisi itu menurutnya bisa jadi ada hubungannya dengan momen Valentines Day atau hari valentin. Ia juga prihatin dari data kehamilan yang tidak diinginkan tahun ini ada yang usianya 9 tahun. “Ini miris sekali bagi kami. Jika dulu rata-rata usia 16-17, kini ada yang sembilan tahun,” ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Lima Satwa Berbagai Spesies Lahir di Beberapa Taman Safari di Indonesia
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal Terbaru KRL Jogja-Solo Senin 2 Desember 2024, Berangkat dari Stasiun Tugu, Stasiun Lempuyangan dan Maguwo
- Karangasem Bali Diguncang Gempa Magnitudo 2,8
- Jadwal Terbaru KRL Solo-Jogja Senin 2 Desember 2024: Berangkat dari Stasiun Palur, Jebres, Stasiun Balapan dan Purwosari
- Jadwal SIM Keliling Sleman Bulan Desember 2024
- Jadwal Terbaru Kereta Bandara Senin 2 Desember 2024, Berangkat dari Stasiun Tugu dan YIA
Advertisement
Advertisement