Muncul Usulan Penundaan Pilkada 2024, Begini Reaksi KPU-Bawaslu Gunungkidul
Advertisement
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Bawaslu dan KPU Gunungkidul tidak ingin ikut berpolemik dalam isu usulan penundaan Pilkada 2024. Keduanya sepakat menunggu instruksi resmi dari tingkat Pusat.
Ketua Bawaslu Gunungkidul, Tri Asmiyanto mengaku sudah mendengar berkaitan dengan usulan untuk penundaan pilkada. Hanya saja, permasalahan tersebut diserahkan di tingkat pusat karena daerah hanya melaksanakan apa yang menjadi putusan.
Advertisement
“Pokoknya kami siap menjalankan apa yang telah diputuskan. Tetapi, sekarang belum ada karena tahapan masih dalam pelaksanaan pemilu,” katanya saat dihubungi, Jumat (14/7/2023).
Oleh karena itu, Tri memastikan Bawaslu Gunungkidul hanya menunggu terkait dengan kebijakan yang akan diambil. Meski demikian, ia mengakui didalam pembahasan yang telah dilakukan di internal bawaslu ada pembahaasan masalah pilkada.
BACA JUGA: Bawaslu Ingin Ada Opsi Penundaan Pilkada Serentak 2024
Pembahasan ini menyangkut badan ad hoc seperti panwaslu maupun pengawas desa. Menurutnya, pada saat pilkada diselenggarakan 17 November 2024, otomatis tahapan akan ada yang berbarengan dengan pemilu.
Sedangkan dari sisi ketugasan, badan ad hoc pengawas ini dibentuk untuk pelaksanaan pemilu sesuai dengan Surat Keputusan pengangkatan. “Ini yang harus diperjelas, apakah badan adhoc yang telah direkrut [untuk pemilu] ada akan bertugas untuk pilkada. Kalau nanti langsung bertugas, terus bagaimana dengan honor yang diterima para petugas ini,” kata Tri.
Menurut dia, permasalahan tersebut belum ada solusinya karena pembahasan berhenti dan menunggu instruksi dari Bawaslu RI. “Keputusannya masih menunggu. Nanti ada peraturan yang mengatur tentang irisan tahapan antara pemilu dengan pilkada,” katanya.
Ketua KPU Gunungkidul, Ahmadi Ruslan Hani mengatakan, untuk isu usulan penundaan pilkada tidak ikut campur. Ia menyerahkan sepenuhnya keputusan tersebut ke KPU RI. “Sekarang kami fokus untuk tahapan pemilu. Untuk pilkada, kami menunggu isntruks dari KPU RI, toh hingga sekarang tahapannya juga belum ada,” katanya.
Menurut Hani, untuk tahapan yang bersamaan dengan pemilu sudah ada solusi. Badan ad hoc penyelenggara seperti PPK dan PPS akan secara langsung bertugas menangani tahapan pilkada. “Jadi tugasnya selain di tahapan pemilu juga pilkada. meski demikian, untuk honor yang diberikan hanya satu,” kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Bawaslu Bakal Terapkan Teknologi Pengawasan Pemungutan Suara di Pilkada 2024
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Tarik Uang Taruhan dari 10 Orang, Pemain Judi Online asal Bantul Ditangkap Polisi
- Awasi Masa Tenang, Bawaslu Siagakan Semua Petugas Pengawas
- Selamatkan Petani karena Harga Cabai Anjlok, Pemkab Kulonprogo Gelar Bazar dengan Harga Tinggi
- Kantor Imigrasi Yogyakarta Catat 26.632 Turis Asing Masuk Yogyakarta via YIA pada Agustus-Oktober 2024
- Bawaslu dan KPU Kulonprogo Bersiap Masuki Masa Tenang dan Pemilihan
Advertisement
Advertisement