Advertisement
Muncul Usulan Penundaan Pilkada 2024, Begini Reaksi KPU-Bawaslu Gunungkidul
Ilustrasi. - Freepik
Advertisement
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Bawaslu dan KPU Gunungkidul tidak ingin ikut berpolemik dalam isu usulan penundaan Pilkada 2024. Keduanya sepakat menunggu instruksi resmi dari tingkat Pusat.
Ketua Bawaslu Gunungkidul, Tri Asmiyanto mengaku sudah mendengar berkaitan dengan usulan untuk penundaan pilkada. Hanya saja, permasalahan tersebut diserahkan di tingkat pusat karena daerah hanya melaksanakan apa yang menjadi putusan.
Advertisement
“Pokoknya kami siap menjalankan apa yang telah diputuskan. Tetapi, sekarang belum ada karena tahapan masih dalam pelaksanaan pemilu,” katanya saat dihubungi, Jumat (14/7/2023).
Oleh karena itu, Tri memastikan Bawaslu Gunungkidul hanya menunggu terkait dengan kebijakan yang akan diambil. Meski demikian, ia mengakui didalam pembahasan yang telah dilakukan di internal bawaslu ada pembahaasan masalah pilkada.
BACA JUGA: Bawaslu Ingin Ada Opsi Penundaan Pilkada Serentak 2024
Pembahasan ini menyangkut badan ad hoc seperti panwaslu maupun pengawas desa. Menurutnya, pada saat pilkada diselenggarakan 17 November 2024, otomatis tahapan akan ada yang berbarengan dengan pemilu.
Sedangkan dari sisi ketugasan, badan ad hoc pengawas ini dibentuk untuk pelaksanaan pemilu sesuai dengan Surat Keputusan pengangkatan. “Ini yang harus diperjelas, apakah badan adhoc yang telah direkrut [untuk pemilu] ada akan bertugas untuk pilkada. Kalau nanti langsung bertugas, terus bagaimana dengan honor yang diterima para petugas ini,” kata Tri.
Menurut dia, permasalahan tersebut belum ada solusinya karena pembahasan berhenti dan menunggu instruksi dari Bawaslu RI. “Keputusannya masih menunggu. Nanti ada peraturan yang mengatur tentang irisan tahapan antara pemilu dengan pilkada,” katanya.
Ketua KPU Gunungkidul, Ahmadi Ruslan Hani mengatakan, untuk isu usulan penundaan pilkada tidak ikut campur. Ia menyerahkan sepenuhnya keputusan tersebut ke KPU RI. “Sekarang kami fokus untuk tahapan pemilu. Untuk pilkada, kami menunggu isntruks dari KPU RI, toh hingga sekarang tahapannya juga belum ada,” katanya.
Menurut Hani, untuk tahapan yang bersamaan dengan pemilu sudah ada solusi. Badan ad hoc penyelenggara seperti PPK dan PPS akan secara langsung bertugas menangani tahapan pilkada. “Jadi tugasnya selain di tahapan pemilu juga pilkada. meski demikian, untuk honor yang diberikan hanya satu,” kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Deadline LHKPN 31 Maret: 96.000 Pejabat Belum Lapor Harta Kekayaan
Advertisement
Sukolilo Pati Sempat Viral, Ternyata Simpan Banyak Tempat Wisata
Advertisement
Berita Populer
- Pengunjung Taman Pintar Jogja Naik 20 Persen saat Libur Lebaran
- Penumpang Bus Palbapang Bantul Turun, Arus Balik Lesu
- Gelangprojo Diperkuat, Kulonprogo-Purworejo Bidik KEK
- Omzet Pedagang Fasyen di Beringharjo Turun 50 Persen Saat Lebaran 2026
- Kunjungan Wisata Bantul Fluktuatif saat Libur Lebaran 2026
Advertisement
Advertisement





