Pemkab Gunungkidul Diminta Pangkas Anggaran, Begini Kata Dewan
Advertisement
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Sejak awal Maret lalu, Pemerintah Pusat meminta Pemkab Gunungkidul menekan angka defisit dari 4,7% menjadi 2,2%. Meski demikian, hingga sekarang pemangkasan anggaran belum terselesaikan karena masih ada tarik ulur antara Pemkab dan DPRD.
Permasalahan muncul salah satunya dkarenakan surat Bupati Gunungkidul Sunaryanta dengan No 900.1.14/4281 tentang Pengurangan Anggaran Belanja Tahun Anggaran 2023. Surat tertanggal 16 Juni 2023 itu meminta anggota DPRD Gunungkidul memangkas pokok-pokok pikiran yang tertuang dalam Bantuan Keuangan Khusus (BKK) sebesar Rp22,5 miliar.
Advertisement
Selain itu, juga ada pengurangan Belanja Perjalanan Dinas sebesar Rp4,5 miliar dan anggaran Sekretariat DPRD sebesar Rp500 juta.Total anggaran yang dipangkas mencapai Rp27 miliar. Kendati demikian, anggota DPRD belum sepakat dengan kebijakan ini.
BACA JUGA: Tutup Defisit, Pemkab Gunungkidul Wajib Pangkas Anggaran Rp60 Miliar
Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Gunungkidul Ery Agustin mengatakan, belum ada keputusan karena pembahasan refocusing anggaran akan digelar Selasa (18/7/2023). “Masih terus dilakukan pencermatan dan bupati meminta kepada dewan agar mengurangi anggaran kegiatan senilai Rp27 miliar,” kata Ery, Senin (17/7/2023).
Menurut dia, badan anggaran beserta komisi masih melakukan pencermatan terhadap permintaan tersebut. “Masih terus dirapatkan karena memang belum ada titik temu,” katanya.
Hal tak jauh berbeda diungkapkan oleh Pelaksana Tugas Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Gunungkidul Sujarwo. Menurut dia, pembahasan masalah defisit sudah dilakukan sejak Maret lalu, tapi hingga sekarang belum ada penyelesaian.
Menurut dia, rasionalisasi dan efisiensi anggaran masih dalam proses. Termasuk permintaan bupati terhadap pemangkasan anggaran dewan. “Belum ada perkembangan masih berproses,” kata Sujarwo.
Diakui pada saat pengesahan APBD 2023 tidak ada masalah meski defisit mencapai 4,7%. Namun, persoalan muncul dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.193/PMK.07/2022 tentang Peta Kapasitas Fiskal Daerah.
“Berdasarkan ini rasio fiskal Gunungkidul masuk kategori rendah. Oleh karena itu, defisit anggaran tidak boleh melebihi 2,2 persen, sedangkan dalam APBD 2023 besaran defisit 4,7% sehingga harus melakukan rasionalisasi,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Bawaslu Bakal Terapkan Teknologi Pengawasan Pemungutan Suara di Pilkada 2024
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Proyek Taman Jalan Affandi Ditargetkan Rampung Awal Desember, Ini Jenis Pohon yang Ditanam
- Status Siaga Darurat Bencana DIY Diperpanjang hingga 2 Januari 2025
- Kalah dari PSBS, Pelatih PSS Akui Materi Latihan 3 Pekan Terakhir Tak Jalan di Lapangan
- Angka Konsumsi Ikan oleh Masyarakat Bantul Masih Rendah
- Ini Upaya Kampus Muhammadiyah Mengantisipasi Judol di Kalangan Mahasiswa
Advertisement
Advertisement