Advertisement

Promo November

Tutup Defisit, Pemkab Gunungkidul Wajib Pangkas Anggaran Rp60 Miliar

David Kurniawan
Jum'at, 09 Juni 2023 - 14:57 WIB
Bernadheta Dian Saraswati
Tutup Defisit, Pemkab Gunungkidul Wajib Pangkas Anggaran Rp60 Miliar Ilustrasi. - Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Pemkab Gunungkidul terus melakukan rasionalisasi dan efisiensi anggaran hingga mencapai Rp60 miliar. Kegiatan ini dilakukan untuk menekan defisit dalam postur Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2023.

Berdasarkan platform yang tertuang dalam APBD 2023, pendapatan Pemkab Gunungkidul diproyeksikan sebesar Rp1,941 triliun. Sedangkan sektor berlanja direncanakan sebesar Rp2,032 triliun dan untuk pembiayaan diperkirakan sebesar Rp106,065 miliar.

Advertisement

Pelaksana Tugas Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Gunungkidul, Saptoyo mengatakan, pada saat pengesahan APBD 2023 tidak ada masalah meski defisit mencapai 4,7%. Namun persoalan muncul dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan PMK No.193/PMK.07/2022 tentang Peta Kapasitas Fiskal Daerah.

Berdasarkan ini, penilaian rasio fiskal Gunungkidul sebesar 1,267 atau masuk kategori rendah. Oleh karenanya, defisit anggaran tidak boleh melebihi 2,2%, sedangkan berdasarkan APBD 2023 yang telah diketok, defisit mencapai 4,7%.

Baca juga: Tol Jogja Bawen Ruas Jogja-Banyurejo Terbagi 4 Segmen Melayang di Atas Selokan Mataram, Cek di Sini Titik Lokasinya!

Sesuai dengan PMK No.194/PMK.07/2022 tentang batas kumulatif defisit APBD, dan batas maksimal kumulatif pembiayaan utang daerah, maka pemkab diwajibkan melakukan rasionalisasi dan efisiensi anggaran. “Pemangkasan yang dilakukan harus mencapai Rp60 miliar agar defisit bisa 2,2%,” kata Saptoyo, Jumat (9/6/2023).

Menurut dia, upaya pemangkasan masih terus berlangsung. Saptoyo tidak menampik telah melakukan efisiensi sebanyak tiga kali. Pemangkasan terakhir dilakukan melalui Surat Edaran Sekretaris Daerah No.000.3.10/3922 tentang Penghentian Proses Pengadaan Barang dan Jasa tertanggal 5 Juni 2023.

Berdasarkan edaran ini ada 53 kegiatan senilai Rp20,3 miliar yang harus dihentikan untuk memenuhi ketentuan defisit 2,2%. “Pada awalnya kami pangkas 10 persen di setiap OPD, tapi belum bisa menutupi defisit. Kami terus berupaya agar kemampuan keuangan daerah seimbang sehingga tidak ada potensi gagal bayar,” katanya.

Meski demikian, Saptoyo mengakui pemangkasan anggaran senilai Rp60 miliar masih berkurang, namun dengan catatan pendapatan asli daerah (PAD) bisa ditingkatkan. “Kami terus berusaha dan harapannya PAD bisa meningkat dan kegiatan refokusing untuk menutup defisit bisa berkurang,” katanya.

Wakil Ketua DPRD Gunungkidul, Heri Nugroho mengaku sudah mendapatkan informasi berkaitan dengan penghentian 53 kegiatan pengadaan barang dan jasa di lingkup pemkab. Meski demikian, ia optimistis tidak semua kegiatan akan dihentikan.

Menurut dia, ada cara yang bisa dilakukan. Salah satunya dengan memangkas sejumlah program yang lain. “Contohnya untuk pembangunan Taman Parkir senilai Rp2 miliar dan penataan kota Rp14,7 miliar. Mungkin bisa dikurangi, kami akan terus koordinasi karena dewan juga memiliki kewenangan dalam penyusunan anggaran,” katanya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Menteri Lingkungan Hidup Minta Semua Pemda Tuntaskan Roadmap Penanganan Sampah

News
| Sabtu, 23 November 2024, 22:37 WIB

Advertisement

alt

Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism

Wisata
| Selasa, 19 November 2024, 08:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement