BPBD Gunungkidul Kaji Sinkhole Tileng Bersama Tim Undip
BPBD Gunungkidul menggandeng tim ahli Undip untuk mengkaji sinkhole di Tileng, Girisubo, yang terus melebar di area pertanian warga.
Ilustrasi perselingkuhan. - Freepik
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Dua aparatur sipil negara (ASN) Pemkab Gunungkidul dipecat pada 2025 karena terbukti melakukan perselingkuhan yang masuk kategori pelanggaran berat. Hal ini diungkap Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Gunungkidul dalam evaluasi penegakan disiplin pegawai (13/2/2026).
Secara keseluruhan, sepanjang 2025 terdapat sepuluh pegawai Pemkab Gunungkidul yang terjerat pelanggaran kedisiplinan dengan sanksi beragam, mulai teguran lisan hingga pemberhentian. Data tersebut menunjukkan upaya pengawasan internal terus dijalankan di lingkungan pemerintah kabupaten.
Kepala Bidang Status Kinerja dan Kesejahteraan Pegawai BKPPD Gunungkidul, Sunawan, mengatakan penegakan disiplin terus dilakukan secara konsisten. Ia merinci dari sepuluh kasus pada 2025, lima pegawai terlibat perselingkuhan, satu pegawai terjerat pelecehan seksual, tiga pegawai melanggar ketentuan jam kerja, dan satu pegawai dijatuhi sanksi karena bercerai tanpa izin.
“Semua sudah diberikan sanksi sesuai dengan tingkat kesalahan yang diperbuat,” kata Sunawan, Jumat (13/2/2026).
Ia menjelaskan, dua pegawai dipecat setelah hasil pemeriksaan menyatakan keduanya terbukti melakukan perselingkuhan yang tergolong pelanggaran berat. Sementara kasus lainnya dijatuhi sanksi berbeda sesuai bobot pelanggaran.
“Tidak semua dipecat karena ada yang disanksi penurunan pangkat hingga pembebasan dari jabatan dimiliki,” ungkapnya.
Sunawan menegaskan penjatuhan sanksi tidak dilakukan secara sembarangan, melainkan berdasarkan hasil pemeriksaan dan mengacu pada ketentuan yang berlaku. Selain pemberhentian dan penurunan pangkat, ada pula pegawai yang hanya mendapat teguran lisan.
“Kalau bobot pelanggaran ringan, maka hanya disanksi teguran. Misalnya, tidak mematuhi ketentuan jam kerja hanya ditegur, tapi kalau sering bolos tanpa keterangan, juga bisa diberhentikan,” katanya.
Terpisah, Ketua Komisi A DPRD Gunungkidul, Gunawan, meminta Pemkab Gunungkidul memperkuat pengawasan dan sosialisasi disiplin ASN agar kasus serupa tidak terus berulang. Ia menilai sebagai abdi negara, pegawai harus memberi teladan kepada masyarakat, terlebih sebagian di antaranya juga menjadi tokoh di lingkungan tempat tinggal.
“Jadi harus menjadi contoh yang baik. Makanya, masalah kedisiplinan harus benar-benar ditegakkan,” katanya.
Ia juga mendorong bupati dan jajaran bersikap tegas terhadap pelanggaran yang terbukti terjadi.
“Ya kalau terbukti bersalah, harus disanksi sesuai dengan ketentuan berlaku. Tidak boleh dibiarkan karena sanksi diberikan juga sebagai upaya memberikan efek jera,” katanya.
Penguatan penegakan disiplin ASN di Pemkab Gunungkidul tersebut menjadi bagian dari komitmen menjaga integritas birokrasi, sekaligus memastikan pelayanan publik tetap berjalan profesional dan sesuai aturan yang berlaku.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
BPBD Gunungkidul menggandeng tim ahli Undip untuk mengkaji sinkhole di Tileng, Girisubo, yang terus melebar di area pertanian warga.
PDAB Tirtatama DIY mengusulkan kenaikan tarif air curah Rp500 per meter kubik untuk menekan subsidi Pemda DIY yang membengkak.
Anthony Ginting menghadapi Shi Yu Qi pada hari kedua Thailand Open 2026. Berikut jadwal lengkap 10 wakil Indonesia di Bangkok.
Lima weton diprediksi perlu ekstra waspada pada Rabu Kliwon 13 Mei 2026, mulai konflik hingga persoalan finansial.
Jadwal misa dan ibadah Kenaikan Yesus 2026 di Jogja lengkap dari Kotabaru, Ganjuran hingga GKJ Ambarrukmo.
Kemudahan akses investasi digital yang kian masif justru memicu meningkatnya risiko bagi generasi muda, sehingga literasi keuangan dinilai menjadi kebutuhan.