Advertisement

Promo November

Ketipu Lelang Fiktif Mahkamah Agung, Warga Jogja Merugi Puluhan Juta Rupiah

Yosef Leon
Selasa, 25 Juli 2023 - 18:27 WIB
Arief Junianto
Ketipu Lelang Fiktif Mahkamah Agung, Warga Jogja Merugi Puluhan Juta Rupiah Ilustrasi. - Harian Jogja

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—Jajaran Satreskrim Polresta Jogja meringkus BS, 56, lantaran diduga terlibat dalam kasus penipuan dan penggelapan dengan modus menawarkan mobil dan sepeda motor hasil lelang dari kantor Mahkamah Agung dengan harga murah. Total kerugian yang dialami korban dalam kasus ini mencapai Rp47,7 juta.

Kasi Humas Polresta Jogja, AKP Timbul Sasana Raharja mengungkapkan kasus ini bermula saat adanya laporan warga yang mengaku tertipu oleh BS. Korban membuat laporan polisi di Polresta Jogja pada Senin (17/7/2023). Setelah dilakukan penyelidikan, akhirnya diketahui keberadaan tersangka pada Kamis (20/7/2023).

Advertisement

"Tersangka menawarkan mobil dan sepeda motor hasil lelang dari kantor Mahkamah Agung dengan harga murah kepada korban, kemudian korban tertarik dan mentransfer sejumlah uang kepada tersangka," kata Timbul, Selasa (25/7/2023). 

BACA JUGA: Awas Modus Penipuan dengan File PDF, Jangan Klik!

Setelah uang ditransfer oleh korban, namun kendaraan yang sudah dijanjikan tersangka tersebut tidak kunjung diserahkan kepada korban dan uang yang sudah diberikan korban kepada tersangka sudah habis digunakan untuk kepentingan pribadinya. "Total kerugian korban sebesar Rp47,7 juta dan uang tersebut ditransfer beberapa kali ke rekening BCA milik tersangka," kata dia. 

Setelah melakukan penyelidikan, polisi menangkap tersangka di Jalan Pajajaran, Sleman. Polisi juga melalukan penggeledahan di tempat tinggalnya di Apertement Jalan Seturan Raya guna mencari barang bukti.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui telah melakukan penipuan dan penggelapan kepada korban dan uang dari korban sudah habis digunakan untuk kebutuhan pribadi tersangka. "Tersangka juga telah melakukan perbuatan tersebut secara berulang kali dengan korban yang berbeda-beda. Adapun keuntungan yang didapatkan tersangka mencapai ratusan juta rupiah," ujar Timbul. 

Adapun barang bukti yang diamankan oleh petugas di antaranya handphone untuk menghubungi korban, kartu ATM BCA, rekening koran Bank BCA, kartu top up Timezone dan kartu top up Game Master. Tersangka disangkakan melanggar Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman maksimal empat tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Pemerintah Segera Menyusun Data Tunggal Kemiskinan

News
| Jum'at, 22 November 2024, 23:07 WIB

Advertisement

alt

Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism

Wisata
| Selasa, 19 November 2024, 08:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement