Keracunan MBG di Jetis, Dinkes Bantul Temukan Bakteri Bacillus sp dalam Galantin
Dinkes Bantul menemukan bakteri Bacillus sp pada menu bistik galantin dalam kasus keracunan MBG di Jetis yang menimpa 53 orang.
Ilustrasi./Harian Jogja
Harianjogja.com, JOGJA—Jajaran Satreskrim Polresta Jogja meringkus BS, 56, lantaran diduga terlibat dalam kasus penipuan dan penggelapan dengan modus menawarkan mobil dan sepeda motor hasil lelang dari kantor Mahkamah Agung dengan harga murah. Total kerugian yang dialami korban dalam kasus ini mencapai Rp47,7 juta.
Kasi Humas Polresta Jogja, AKP Timbul Sasana Raharja mengungkapkan kasus ini bermula saat adanya laporan warga yang mengaku tertipu oleh BS. Korban membuat laporan polisi di Polresta Jogja pada Senin (17/7/2023). Setelah dilakukan penyelidikan, akhirnya diketahui keberadaan tersangka pada Kamis (20/7/2023).
"Tersangka menawarkan mobil dan sepeda motor hasil lelang dari kantor Mahkamah Agung dengan harga murah kepada korban, kemudian korban tertarik dan mentransfer sejumlah uang kepada tersangka," kata Timbul, Selasa (25/7/2023).
BACA JUGA: Awas Modus Penipuan dengan File PDF, Jangan Klik!
Setelah uang ditransfer oleh korban, namun kendaraan yang sudah dijanjikan tersangka tersebut tidak kunjung diserahkan kepada korban dan uang yang sudah diberikan korban kepada tersangka sudah habis digunakan untuk kepentingan pribadinya. "Total kerugian korban sebesar Rp47,7 juta dan uang tersebut ditransfer beberapa kali ke rekening BCA milik tersangka," kata dia.
Setelah melakukan penyelidikan, polisi menangkap tersangka di Jalan Pajajaran, Sleman. Polisi juga melalukan penggeledahan di tempat tinggalnya di Apertement Jalan Seturan Raya guna mencari barang bukti.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui telah melakukan penipuan dan penggelapan kepada korban dan uang dari korban sudah habis digunakan untuk kebutuhan pribadi tersangka. "Tersangka juga telah melakukan perbuatan tersebut secara berulang kali dengan korban yang berbeda-beda. Adapun keuntungan yang didapatkan tersangka mencapai ratusan juta rupiah," ujar Timbul.
Adapun barang bukti yang diamankan oleh petugas di antaranya handphone untuk menghubungi korban, kartu ATM BCA, rekening koran Bank BCA, kartu top up Timezone dan kartu top up Game Master. Tersangka disangkakan melanggar Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman maksimal empat tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Dinkes Bantul menemukan bakteri Bacillus sp pada menu bistik galantin dalam kasus keracunan MBG di Jetis yang menimpa 53 orang.
Pajak marketplace atau PPh 22 berlaku 1 November 2026. Ekonom mendorong pemungutan otomatis dan terintegrasi agar ramah UMKM.
DPRD Sleman mengevaluasi kampus mitra Program Beasiswa Sleman Pintar untuk memastikan program efektif dan mahasiswa lulus tepat waktu.
Soft tenis beregu putra Indonesia meraih perunggu Asian Games Aichi-Nagoya 2026 setelah kalah 0-2 dari Jepang di semifinal.
PBB dan GCC mengecam serangan Houthi ke Arab Saudi yang menyasar fasilitas sipil. Rudal menuju Riyadh berhasil dicegat pertahanan Saudi.
Industri furnitur membidik ekspor US$6 miliar pada 2031, tetapi keterbatasan modal kerja dan akses pembiayaan masih menjadi tantangan.