Advertisement

Promo Sumpah Pemuda Harjo

Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Optimalkan PAD Sleman

Media Digital
Kamis, 27 Juli 2023 - 09:27 WIB
Abdul Hamied Razak
Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Optimalkan PAD Sleman Ketua Pansus III Pembahas Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Sri Riyadiningsih

Advertisement

SLEMAN–Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemerintah Kabupaten Sleman sedang membahas rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Ketua Pansus III Pembahas Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Sri Riyadiningsih mengatakan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) merupakan pendapatan daerah yang berfungsi mempunyai peran sebagai sumber anggaran daerah, stabilitas ekonomi daerah serta pemerataan pendapatan masyarakat daerah.

Advertisement

"Raperda tentang PDRD ini penting bagi pembangunan daerah untuk membiayai penyelenggaraan pemerintah daerah secara nyata dan bertanggung jawab," katanya, belum lama ini.

BACA JUGA: Jogja Darurat Sampah: Jangan Hanya Mau Terima Uangnya, tetapi tak Mau Sampahnya

Dia mengatakan kehadiran Raperda ini menjadi salah satu upaya untuk optimalisasi potensi pendapatan Pemkab Sleman. Apalagi wilayah Sleman memiliki banyak potensi pajak dan retribusi. Salah satu contoh peluang yang bisa digarap adalah usaha perhotelan dan homestay. Ini yang menjadi salah satu sasaran pajak.

Ia menjelaskan dalam Raperda itu juga dibahas soal perlindungan bagi pelaku UMKM. Di Perda lama disebutkan angka minimal omset bulanan yang dikenakan pajak adalah Rp5 juta. Di peraturan baru nantinya batas omzet dinaikkan menjadi Rp10 juta.

"Penyesuaian prosentase dasar pengenaan pajak di atur dalam Raperda PDRD, khususnya minimal omzet untuk restoran [dan UMKM] yang menjadi Rp10 juta dan perhotelan disesuaikan dengan jumlah kamar serta fasilitasnya," ujar Ningsih.

Selain itu, Raperda PDRD menjadi upaya Dewan untuk mengoptimalkan pendapatan yang juga datang dari jenis pajak lain seperti Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Ia mengatakan Kabupaten Sleman adalah daerah yang cukup seksi, dimana banyak peluang yang bisa dioptimalkan sebagai potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

"Terkait dengan BPHTB akan dilakukan pengkajian ulang mengingat wilayah kabupaten Sleman memiliki harga tanah yang bervariatif," kata Politisi PDI Perjuangan ini.

Ketua Pansus berharap melalui raperda ini, Pemkab Sleman dapat menyelaraskan pengaturan kebijakan PDRD dengan kebijakan Pemerintah. Terkait muatan sanksi dalam Raperda, Ningsih mengatakan Pansus akan lebih memerhatikan agar tidak bertentangan dengan perundang-undangan yang lebih tinggi.

"Sebagai contoh untuk pengaturan terhadap notaris sudah diatur dengan peraturan tersendiri, Pidana dalam konteks ini tidak diperlukan karena cukup dengan sanksi administratif saja," katanya.

Sesuai amanat Undang-Undang agar raperda ini maksimal sudah disahkan tanggal 5 Januari 2024. "Asumsi pelaksanaan Perda PDRD ini baru efektif di tahun 2025, apabila tahun 2024 sudah diberlakukan, maka kita akan kehilangan potensi pajak dan retribusi di tahun-tahun sebelumnya yang tidak diakomodir dalam Raperda yang baru," katanya.

"Alhasil, dengan Raperda PDRD diharapkan kemudahan berusaha yang diperkuat dengan regulasi diharapkan mampu mendorong peningkatan kinerja pembangunan daerah secara keseluruhan yang pada akhirnya mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat," harap Ningsih.

Sementara itu, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Sleman Haris Sutarta mengatakan, meski ada cakupan pajak daerah yang hilang namun jumlahnya hanya kecil. Di lain sisi, prosesnya akan dimudahkan sehingga nominal pajak yang dikumpulkan bisa bertambah, demikian pula basisnya.

Untuk menjamin tidak ada kebocoran, semua pelayanan dibuka secara online dan langsung masuk ke kas daerah. “Meski di perda nanti tidak diatur secara spesifik terkait layanan pembayaran, tapi tuntutan zaman sekarang harus jelas, simpel, dan bisa dijangkau seluruh lapisan masyarakat,” kata Haris. (BC)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Menparekraf Pastikan Indonesia Siap Gelar Seri MotoGP 2023 di Mandalika

News
| Kamis, 05 Oktober 2023, 02:27 WIB

Advertisement

alt

Garrya Bianti, Resort Eksklusif Baru di Jogja yang Cocok untuk Healing Anda

Wisata
| Rabu, 04 Oktober 2023, 18:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement