Advertisement

Kronologi Pengungkapan Kasus Korban TPPO Warga Sleman Hingga Kembali ke Rumah

Catur Dwi Janati
Minggu, 30 Juli 2023 - 08:27 WIB
Abdul Hamied Razak
Kronologi Pengungkapan Kasus Korban TPPO Warga Sleman Hingga Kembali ke Rumah Perdagangan manusia, perdagangan orang, TPPO - Ilustrasi - Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, SLEMAN-- Seorang warga Kalurahan Triharjo, Kapanewon Sleman diduga menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Korban berhasil dipulangkan dari Penang, Malaysia setelah diberangkatkan sebagai pekerja migran secara ilegal.

TW diduga menjadi korban TPPO dengan modus penyaluran Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke luar negeri secara ilegal atau unprosedural.

Advertisement

BACA JUGA: 51 Purel Sarkem Korban TPPO Sudah Dipulangkan, 2 Anak Dapat Pendampingan BPRSW

Tindakan ini berhasil terendus setelah adanya laporan dari pihak keluarga korban.

Kepala Dinas P3AP2KB Sleman, Wildan Solichin menerangakan pihak keluarga mulanya melaporkan kasus yang menimpa korban pada awal Juni lalu.

Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan TPPO Kabupaten Sleman kemudian berkoordinasi dengan BP3MI DIY dan sejumlah pihak lainnya untuk bisa memulangkan korban. 

"Kami menerima laporan dari pihak keluarga korban di awal Juni. Kemudian kami segera berkoordinasi dengan BP3MI DIY dan Konsulat Jenderal RI di Penang Malaysia untuk mengupayakan kepulangan saudari TW," terang Wildan, Minggu (30/7/2023).

Menurutnya, kejadian yang menimpa TW tergolong dalam tindak pidana perdagangan orang. Alasan Wildan karena penyaluran pekerja migran Indonesia ke luar negeri secara ilegal merupakan salah satu bentuk tindak pidana perdagangan orang.

Korban diberangkatkan tanpa melalui proses yang sah atau legal sesuai prosedur, namun justru dikirim ke luar negeri dengan cara-cara unprosedural.

Ketua Harian Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan TPPO Kabupaten Sleman ini melanjutkan, setelah melalui sejumlah proses dan kerja sama dengan berbagai pihak,

TW berhasil dipulangkan ke Indonesia. Korban yang mendarat di DIY via Bandara Internasional Yogyakarta (YIA) lantas dikembalikan kepada keluarganya.
 
"Alhamdulillah, berkat kerjasama yang baik dari semua pihak, hari ini yang bersangkutan sudah tiba di Bandara YIA Kulonprogo dan sudah kami jemput, lalu kami kembalikan kepada pihak keluarga di Sleman," ungkapnya.

BACA JUGA: Pentingnya Restitusi bagi Korban TPPO, Ini Penjelasan LPSK

Kejadian yang menimpa TW tergolong dalam tindak pidana perdagangan orang. Diterangkan Wildan penyaluran pekerja migran Indonesia ke luar negeri secara ilegal merupakan salah satu bebtuk tindak pidana perdagangan orang.

Korban diberangkatkan tanpa melalui proses yang sah atau legal sesuai prosedur, namun justru dikirim ke luar negeri dengan cara-cara unprosedural.

Kejahatan semacam ini ditegaskan Wildan harus dicegah dan ditangani bersama. Terlebih kejahatan ini menyangkut keselamatan warga Indonesia. 

"Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan TPPO Kabupaten Sleman dibentuk dengan melibatkan OPD, BP3MI DIY dan TNI/Polri dalam rangka mencegah, menangani dan mengkoordinasikan segala upaya yang perlu diambil untuk menyelesaikan permasalahan TPPO di Kabupaten Sleman," tegasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Tiga Naskah Kuno Indonesia Ditetapkan Jadi Memory of the World oleh UNESCO

News
| Kamis, 09 Mei 2024, 19:57 WIB

Advertisement

alt

Makan Murah di Jogja Versi Mahasiswa, Cek Tempatnya

Wisata
| Kamis, 09 Mei 2024, 17:07 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement