Kronologi Pengungkapan Kasus Korban TPPO Warga Sleman Hingga Kembali ke Rumah
Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN-- Seorang warga Kalurahan Triharjo, Kapanewon Sleman diduga menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Korban berhasil dipulangkan dari Penang, Malaysia setelah diberangkatkan sebagai pekerja migran secara ilegal.
TW diduga menjadi korban TPPO dengan modus penyaluran Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke luar negeri secara ilegal atau unprosedural.
Advertisement
BACA JUGA: 51 Purel Sarkem Korban TPPO Sudah Dipulangkan, 2 Anak Dapat Pendampingan BPRSW
Tindakan ini berhasil terendus setelah adanya laporan dari pihak keluarga korban.
Kepala Dinas P3AP2KB Sleman, Wildan Solichin menerangakan pihak keluarga mulanya melaporkan kasus yang menimpa korban pada awal Juni lalu.
Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan TPPO Kabupaten Sleman kemudian berkoordinasi dengan BP3MI DIY dan sejumlah pihak lainnya untuk bisa memulangkan korban.
"Kami menerima laporan dari pihak keluarga korban di awal Juni. Kemudian kami segera berkoordinasi dengan BP3MI DIY dan Konsulat Jenderal RI di Penang Malaysia untuk mengupayakan kepulangan saudari TW," terang Wildan, Minggu (30/7/2023).
Menurutnya, kejadian yang menimpa TW tergolong dalam tindak pidana perdagangan orang. Alasan Wildan karena penyaluran pekerja migran Indonesia ke luar negeri secara ilegal merupakan salah satu bentuk tindak pidana perdagangan orang.
Korban diberangkatkan tanpa melalui proses yang sah atau legal sesuai prosedur, namun justru dikirim ke luar negeri dengan cara-cara unprosedural.
Ketua Harian Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan TPPO Kabupaten Sleman ini melanjutkan, setelah melalui sejumlah proses dan kerja sama dengan berbagai pihak,
TW berhasil dipulangkan ke Indonesia. Korban yang mendarat di DIY via Bandara Internasional Yogyakarta (YIA) lantas dikembalikan kepada keluarganya.
"Alhamdulillah, berkat kerjasama yang baik dari semua pihak, hari ini yang bersangkutan sudah tiba di Bandara YIA Kulonprogo dan sudah kami jemput, lalu kami kembalikan kepada pihak keluarga di Sleman," ungkapnya.
BACA JUGA: Pentingnya Restitusi bagi Korban TPPO, Ini Penjelasan LPSK
Kejadian yang menimpa TW tergolong dalam tindak pidana perdagangan orang. Diterangkan Wildan penyaluran pekerja migran Indonesia ke luar negeri secara ilegal merupakan salah satu bebtuk tindak pidana perdagangan orang.
Korban diberangkatkan tanpa melalui proses yang sah atau legal sesuai prosedur, namun justru dikirim ke luar negeri dengan cara-cara unprosedural.
Kejahatan semacam ini ditegaskan Wildan harus dicegah dan ditangani bersama. Terlebih kejahatan ini menyangkut keselamatan warga Indonesia.
"Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan TPPO Kabupaten Sleman dibentuk dengan melibatkan OPD, BP3MI DIY dan TNI/Polri dalam rangka mencegah, menangani dan mengkoordinasikan segala upaya yang perlu diambil untuk menyelesaikan permasalahan TPPO di Kabupaten Sleman," tegasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Puncak Arus Mudik Liburan Natal Diprediksi Terjadi pada 24 Desember
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- KPU Bantul Mulai Mendistribusikan Undangan Nyoblos di Pilkada
- KPU Bantul Pastikan Pemilih Tidak Memenuhi Syarat Telah Dicoret dari DPT
- KPU Sleman Memprediksi Pemungutan dan Perhitungan Suara di TPS Rampung Maksimal Jam 5 Sore
- Indeks Masih Jomplang, Penguatan Literasi Keuangan Sasar Mahasiswa UGM
- Undangan Memilih Pilkada Gunungkidul Didistribusikan ke 612.421 Warga
Advertisement
Advertisement