Advertisement
Kasus Mafia Tanah Kas Desa, Krido Suprayitno Dua Kali Mengembalikan Uang Suap

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Mantan Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) DIY Krido Suprayitno diduga menerima suap penyalahgunaan tanah kas desa lebih dari Rp4,7 miliar. Krido terhitung dua kali mengembalikan uang suap ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY.
Kini, Krido sudah mengembalikan uang suap tersebut ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY total Rp1,6 miliar.
Advertisement
Pengembalian uang suap yang diterima Krido ke Kejati terbaru sebanyak Rp1,3 miliar dilakukan pada Selasa (1/8/2023). Pengembalian tersebut jadi yang kedua, setelah sebelumnya Krido mengembalikan Rp300 juta ke Kejati DIY.
Lewat keluarga dan penasihat hukumnya, Krido mengembalikan uang suap penyalahgunaan tanah kas desa sebesar Rp1,3 miliar tersebut sebagai ganti atas tanah yang diterimanya dari terdakwa mafia tanah kas desa Robinson Saalino. Tanah yang diduga jadi suap untuk memuluskan pengawasan penggunaan tanah kas desa oleh Robinson tersebut berada di Purwomartani, Kalasan, Sleman.
BACA JUGA: Sampah Menumpuk Selama Seminggu Terakhir, Dinkes Jogja Ingatkan Dampaknya bagi Kesehatan
Tanah yang diberikan Robinson diduga untuk menyuap Krido tersebut ditaksir Kejati DIY senilai Rp4,5 miliar. “Keluarga tersangka KS [Krido Suprayitno] berjanji akan mengembalikan semua gratifikasi yang diterima, itikad baik ini kami trima,” kata Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati DIY Muhammad Anshar Wahyuddin, Selasa siang.
Anshar menyebut Kejati DIY menduga nilai suap tanah kas desa yang diterima Krido lebih besar dari yang sudah terungkap, yaitu sebesar Rp4,7 miliar. “Kami akan terus menelusuri lagi, kami tidak akan berhenti pada Rp4,7 miliar ini,” paparnya.
Dugaan nilai suap tanah kas desa yang lebih besar dari yang sudah terungkap, jelas Anshar, tengah didalami tim penyidik. “Pengembangan akan terus dilakukan, termasuk menelusuri aliran dananya,” jelasnya.
Kasi Penerangan Hukum Kejati DIY Herwatan menyebut pengembalian uang suap tanah kas desa yang dilakukan keluarga Krido akan ditampung sementara di rekening barang bukti Kejati DIY. “Nanti akan diserahkan ke kas keuangan negara,” katanya.
Herwatan menjelaskan, dalam kaitan kasus suap tanah kas desa, bidang tanah yang sudah dimiliki Krido dari pemberian Robinson dalam status diblokir. “Diblokir artinya tidak boleh diperjualbelikan, tidak boleh dialihfungsikan. SHM tanah itu juga kami sita sebagai barang bukti,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Presiden Prabowo Tegaskan Evakuasi Warga Palestina ke Indonesia Bukan untuk Relokasi, Ini Syaratnya
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Stasiun Lempuyangan sebagai Salah Satu Akses Gerbang Masuk yang Strategis
- Jalan Tangkisan-Kokap Kulonprogo Rusak Parah, Truk Kargo Terjebak
- Reformasi Kalurahan, Kebijakan Strategis Pemangku Pemerintahan DIY
- Penurunan Kunjungan Saat Libur Lebaran 2025, Ini Komentar Bupati Gunungkidul Endah Subekti
- Siap-Siap! Dikpora Kota Jogja Bakal Buka Kelas Khusus Olahraga di SMPN 13 Jogja
Advertisement