Advertisement

Menteri PUPR Klaim Surat Palilah untuk Tol Jogja-Bawen Telah Diterbitkan

Catur Dwi Janati
Kamis, 03 Agustus 2023 - 18:27 WIB
Arief Junianto
Menteri PUPR Klaim Surat Palilah untuk Tol Jogja-Bawen Telah Diterbitkan Pekerjaan borepile dan box underpass (BUP) tol Jogja-Bawen di beberapa titik seperti di Kapanewon Mlati, Seyegan, Tempel. - Istimewa

Advertisement

Harianjogja.com, SLEMAN—Surat palilah yang menjadi izin pembangunan proyek jalan tol di ruas tol Jogja-Bawen telah diterbitkan. Informasi ini disampaikan langsung oleh Menteri Perkerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Basuki Hadimuljono saat kunjungannya ke Fakuktas Teknik UGM. 

Menteri Basuki menyatakan bila surat palilah untuk tanah yang digunakan dalam proyek tol Jogja-Bawen telah keluar. "Sudah palilah. Palilah menurut Adhi Karya sudah diproses. Sudah ada persetujuan dari Ngarso Dalem," ujarnya, ditemui di Fakultas Teknis UGM, Kamis (3/8/2023).

Advertisement

Terbitnya surat ini membuat pembangunan proyek tol di atas tanah karakteristik khusus bisa dilakukan. Palilah merupakan surat izin pemanfaatan tanah kasultanan dan kadipaten yang dalam konteks ini akan digunakan untuk pembangunan tol Jogja-Bawen. 

Deputy Project Director PT. Adhi Karya, Brian Rino yang menangani proyek tol Jogja-Bawen seksi I Junction Sleman-Banyurejo menerangkan ada surat palilah yang telah diterbitkan untuk digunakan dalam pembangunan tol Jogja-Bawen. Kendati demikian pada pertengahan Juli lalu Brian menyebutkan bila belum semua palilah turun. 

BACA JUGA: Kabar Terbaru Proyek Tol Jogja-Bawen, Simak di Sini

Proses pengurusan palilah lainnya menurut informasi yang diterima Brian tengah diproses lebih lanjut. Keberadaan palilah ini membuat proyek pembangunan tol di atas tanah Sultan bisa segera dilakukan. Dia menambahkan beberapa tanah yang dilintasi tol Jogja-Bawen merupakan tanah kas desa untuk lahan pertanian. "Betul, kan tanah di situ rata-rata kalau TKD sebenarnya tanah pertanian. Kemudian dari palilah tersebut sudah bisa mulai dilakukan konstruksi," kata dia. 

Ikhwal isinya, Brian menyebut bahwa salah satu poin dalam palilah yang diterbitkan berisi tentang bisa dilakukannya pengerjaan konstruksi di tanah tersebut. "Memang palilah konstruksi. Karena nanti ada palilah yang berikutnya itu dengan BPJT tapi bukan dengan kami," jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

DKI Jakarta Masuk Kategori 50 Kota Maritim Terkemuka di Dunia

News
| Rabu, 15 Mei 2024, 01:17 WIB

Advertisement

alt

Tidak Hanya Menginap, Ini 5 Hal Yang Bisa Kamu Lakukan di Garrya Bianti Yogyakarta

Wisata
| Senin, 13 Mei 2024, 15:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement