Advertisement
Polisi Pelaku Penembakan Warga Girisubo Jalani Sidang Perdana secara Online

Advertisement
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Kasus penembakan Aldi Aprianto, 17, warga Dusun Wuni, Nglindur dengan terdakwa anggota Polsek Girisubo, Muhammad Kharisma Anugerah,28, mulai disidangkan di Pengadilan Wonosari, Kamis (3/8/2023). Agenda perdana sidang pembacaan dakwaan atas kasus tersebut.
Humas Pengadilan Negeri Wonosari, Bima Adiwibowo mengatakan pelaksanaan sidang kasus tertembaknya warga Kalurahan Nglindur, Girisubo dilakukan secara online. Hal ini karena pengadilan masih memberlakukan sidang secara online yang dimulai saat pandemi Covid-19 lalu.
Advertisement
“Sidang online masih berlaku. Apalagi hakim bersama dengan Jaksa Penuntut Umum juga telah bersepakat. Untuk terdakwa menjalani sidang dari Lapas Wonosari,” kata Bima kepada wartawan, Kamis siang.
Meski berlangsung secara online, tetapi upaya pengamanan juga lebih diperketat. Dia berdalih kasus yang diperkarakan menjadi perhatian publik sehingga perlu diantisipasi untuk menghindari hal-hal tidak diinginkan. “Untuk sidang pertama agenda pembacaan dakwaan. Tahapan selanjutnya pemeriksaan saksi-saksi yang dilaksanakan Kamis pekan depan,” katanya.
BACA JUGA: Polisi Penembak Warga Girisubo Diancam Penjara 5 Tahun, Begini Kelanjutan Proses Hukumnya
Proses sidang yang dimulai 10.25 WIB berjalan dengan singkat selesai sekitar 10.40 WIB. Adapun materi berkaitan dengan dakwaan terkait dengan kronologi insiden penembakan hingga berujung tewasnya korban.
JPU dari Kejaksaan Negeri Gunungkidul, Nur Rahmat menyebut terdakwa mengabaikan peringatan sebelum insiden penembakan terjadi. Saat kejadian, Kharisma berada di atas panggung musik bersama sejumlah aparat lainnya. Masing-masing dari mereka dibekali dengan senjata api jenis laras panjang.
Ketika keributan terjadi di area luar panggung, salah satu rekan Kharisma maju ke depan, bermaksud melepas tembakan guna membubarkan massa. Senjata tersebut diketahui sudah berisi peluru.
Namun belum sempat ditembakkan, Kharisma meminta senjata tersebut. Rekannya pun lantas memperingatkan jika senjata sudah berisi peluru dan sudah dikokang. “Terdakwa diketahui mengerti namun tidak mengecek kunci dari senjata tersebut,” kata Nur.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Gunung Dukono Erupsi Lagi, Tinggi Kolom Letusan Tercatat 1,1 Km
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- Sempat Alami Darurat Sampah, Kampung Suryoputran Jogja Sukses Olah Sampah Nyaris 1 Ton Per Bulan
- Ubah Sampah Menjadi Energi Alternatif, Solusi Bangun Indonesia dan dan Got Bag Indonesia Bersihkan Sampah Plastik di Pantai Teluk Awur Jepara
- Bamuskal hingga Panewu Akan Dilibatkan Tahapan Pengangkatan dan Pemberhentian Lurah di Bantul
- DPRD DIY Apresiasi Realisasi APBD 2024, Dorong Optimalisasi Aset untuk Tambah PAD
- Porda XVII DIY 2025: Sleman Mulai Siapkan OPD Pendamping Cabor Demi Membidik Juara Umum
Advertisement
Advertisement