Advertisement

Kena Kasus Tanah Kas Desa, Kini SPBU Mudal Dibuka Lagi, Ini Sebabnya

Stefani Yulindriani Ria S. R
Jum'at, 04 Agustus 2023 - 19:47 WIB
Maya Herawati
Kena Kasus Tanah Kas Desa, Kini SPBU Mudal Dibuka Lagi, Ini Sebabnya Petugas Satpol PP DIY menutup SPBU di Jalan Palagan, Sariharjo, Ngaglik, Kamis (20/7 - 2023). / Harian Jogja / Lugas Subarkah

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA–SPBU Pertamina Mudal di Jalan Palagan, Sariharjo, Ngalik, Sleman sempat ditutup karena menggunakan tanah kas desa (TKD) yang telah habis masa izinnya. Kini SPBU ini dibuka lagi untuk sementara.

Pembukaan tersebut dilakukan untuk menghabiskan timbunan bakar bakar yang ada.  Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol  PP) DIY, Noviar Rahmad menyampaikan Kraton Ngayogyakarta Hadiningrat selaku pemilik tanah kas desa telah memberikan izin agar SPBU Mudal dapat dibuka sementara pekan ini. 

Advertisement

“Enggak [dibuka permanen]. Itu memang sudah kita koordinasikan, termasuk dengan pihak kasultanan, yang bersangkutan mengajukan karena masih ada stok 52 ton, karena dianggap pelayanan umum maka kami beri kesempatan,” katanya saat dihubungi melalui telepon, Jumat (4/8/2023). 

Menurut Noviar dari kesempatan yang ada SPBU Mudal akan dibuka sementara selama 3 hari untuk menghabiskan sisa bahan bakar.  “Kami berikan waktu 3 hari tanggal 4-6 [Agustus 2023], nanti kami tutup lagi,” katanya.  

BACA JUGA: Medsos Diretas, Dispar Bantul Tunggu Itikad Baik Pelaku Sebelum Dibawa ke Hukum

SPBU yang telah beroperasi selama 20 tahun tersebut menurut Noviar perizinannya telah habis pada 2021, namun masih terus beroperasi hingga Juli 2023 lalu. 

Menurut Noviar ketika perizinan SPBU Mudal telah habis, pihaknya telah meminta pengelola agar melakukan perpanjangan izin dulu, kemudian melanjutkan operasional SPBU Mudal. Namun, hal itu tidak digubris. Akhirnya, Satpol PP DIY melakukan penyegelan SPBU Mudal pada Juli 2023 lalu. 

Menurutnya penyegelan tersebut merupakan upaya penertiban pemanfaatan tanah kas desa sesuai dengan Perda DIY No.2/2017 tentang Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat serta Pergub DIY No.34/2017 tentang Pemanfaatan Tanah Desa.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Menteri Keamanan AS Sebut Terorisme Kembali Muncul dan Jadi Ancaman

News
| Minggu, 19 Mei 2024, 01:17 WIB

Advertisement

alt

Hotel Mewah di Istanbul Turki Ternyata Bekas Penjara yang Dibangun Seabad Lalu

Wisata
| Sabtu, 18 Mei 2024, 20:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement