13 dari 25 Properti Diduga Milik Mafia Tanah Kas Desa Ditemukan, Ini Sebaran Lokasinya
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Satpol PP DIY telah menemukan 13 dari 25 properti yang diduga milik Robinson Saalino, terdakwa kasus penyalahgunaan tanah kas desa di Sleman. Satpol PP DIY pun terus menelusuri lokasi properti lain belum ditemukan.
Kepala Satpol PP DIY, Noviar Rahmad menyampaikan berdasarkan data dari Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) DIY, pihaknya telah menemukan 13 lokasi yang diduga milik Robinson Saalino. Noviar meyakini masih ada properti lainnya selain yang terdata di Dispertaru DIY.
Advertisement
“[13 lokasi] Itu mungkin yang diketahui Dispertaru DIY, mungkin ada yang lain di kalurahan yang kami telusuri, karena informasinya ada 25 lokasi, tetapi mana saja kan Dispertaru hanya menemukan 13 lokasi,” katanya, Minggu (6/8/2023).
Itulah sebabnya, dengan meminta keterangan dari beberapa kalurahan di Sleman, Noviar akan berupaya untuk menelusuri properti lain yang diduga milik Robinson. “Kami sudah menerima data [dugaan properti milik Robinson] dari Dispertaru DIY, kemudian mulai Senin [7/8/2023] kita akan menelusuri lagi [properti] khusus Robinson,” katanya.
Noviar pun menargetkan proses penelusuran tersebut akan berlangsung dalam kurun waktu sekitar seminggu. Setelah proses itu, apabila memang ditemukan adanya pelanggaran aturan mengenai pemanfaatan tanah kas desa, maka akan dilakukan penindakan. ‘Mudah-mudahan seminggu selesai, minggu depan kami mulai melakukan [penyegelan], kalau memang melanggar kita segel,” katanya.
BACA JUGA: Kena Kasus Tanah Kas Desa, Kini SPBU Mudal Dibuka Lagi, Ini Sebabnya
Secara terpisah, Plt Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) DIY, Adi Bayu Kristanto menyampaikan 13 lokasi tersebut tersebar di Kalurahan Caturtunggal, Condongcatur, Candibinangun, Maguwoharjo, dan Wedomartani. Pada lokasi tersebut menurut Bayu telah didirikan perumahan, klaster, pertokoan, guest house, pondok wisata, vila, dan waterpark.
Menurut Bayu, pengelolaan beberapa lokasi tersebut selama ini dilakukan oleh beberapa anak perusahaan yang diduga milik Robinson. “Tidak hanya Deztama [PT Deztama Putri Sentosa], macam-macam tetapi diduga milik Robinson,” katanya.
Menurut Bayu apabila ditemukan adanya pelanggaran aturan dalam tanah-tanah yang dimanfaatkan oleh Robinson, maka akan dilakukan proses penegakan hukum sesuai regulasi yang ada.
“Pasti diproses hukum, hampir sama dengan yang lain kalau ada penyalahgunaan tanah kas desa tanpa. Jadi hasil laporan Satpol PP DIY dalam hal penindakan akan langsung disampaikan kepada Pak Gubernur, nanti Biro Hukum dan Dispertaru akan menindaklanjuti hasil laporan itu ke Kejati DIY,” katanya.
Menurut Bayu langkah tersebut dilakukan agar dapat memudahkan penyidikan dan proses persidangan kasus penyalahgunaan TKD yang terkait dengan Robinson. “Kejati [DIY] selama ini menangani [kasus] Robinson, supaya ada kesamaan proses hukum, memudahkan dalam penyidikan dan persidangan,” katanya.
Saat ini menurut Bayu pada properti yang diduga milik Robinson tersebut masih dihuni. Dia pun mengimbau agar para penghuni mengajukan tuntutan terhadap pengembang atas tindakan yang dilakukan pengembang.
“Masih ada orang di sana [properti diduga milik Robinson]. Kasian sebenarnya, itu konseumenya biar nanti melakukan tuntutan [kepada pengembang]. Nanti konsumen menuntut, ada [dugaan] penipuan, [dapat dikenakan] Undang-Undang Perlindungan Konsumen [Perlikos] juga,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Terkait Pemulangan Mary Jane, Filipina Sebut Indonesia Tidak Minta Imbalan
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Santer Kabar Ratusan Kader Membelot, Begini Penjelasan DPD PAN Sleman
- Pemkab Tegaskan Tak Ada Penyertaan Modal kepada Aneka Dharma untuk Proyek ITF Bawuran
- Warga Keluhkan Pembakaran Sampah oleh Transporter, DLH Bantul Siap Bertindak
- 2 Sekolah di Kulonprogo Ini Berpotensi Terdampak Pembangunan Tol Solo-Jogja-YIA
- Viral Aksi Mesum Parkiran Abu Bakar Ali Jogja, Satpol PP Dorong Adanya Kontrol Sosial
Advertisement
Advertisement