Advertisement
Diduga Hendak Tawuran, Polres Bantul Tangkap Remaja Bawa Sajam di 2 Titik

Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL—Sekelompok remaja diamankan Polres Bantul lantaran membawa senjata tajam (sajam) jenis celurit di dua titik. Sajam itu diduga akan digunakan untuk tawuran pada Sabtu (5/8/2023) malam.
Penangkapan itu bermula dari adanya aduan warga yang curiga dengan gerak-gerik kelompok remaja itu. Setelah diperiksa oleh para petugas ditemukan sajam jenis celurit. Mereka telah diamankan di kantor polisi setempat untuk dimintai keterangan.
Advertisement
BACA JUGA: Sesar Opak di Jogja Masih Aktif, Picu Gempa Magnitudo 8,7 hingga Tsunami 10 Meter
Kasi Humas Polres Bantul Iptu I Nengah Jeffry menjelaskan, titik pertama petugas mengamankan tujuh remaja yang semuanya masih berstatus sebagai pelajar SMA dan SMK. Mereka diamankan di wilayah Dusun Sawit, Panggungharjo, Sewon.
"Ketujuh remaja itu yakni NS, 18, TS, 16, ARP, 17, ZTT, 17, MRAL, 16, HN, 17 dan M.GW, 16," katanya, Minggu (6/8/2023).
Penangkapan sejumlah remaja itu bermula saat Polres Bantul beserta jajaran petroli di wilayah Dongkelan mendapat informasi dari warga bahwa ada orang berkendara sepeda motor warna merah membawa celurit di dekat pasar Niten Sewon,
"Setelah orang-orang itu digeledah tidak ditemukan sajam, tetapi di dekat lokasi itu petugas menemukan dua buah tas yang berisi sajam," jelasnya.
Namun para remaja itu tidak mengakui bahwa sajam itu milik mereka. Salah seorang saksi menyebut bahwa tas itu kepunyaan seseorang yang sudah tidak di lokasi saat petugas kepolisian datang. Mereka kemudian diamankan ke kantor polisi.
Adapun titik kedua berada di Jalan Bhineka Tunggal Ika Pranti, Jomblangan, Banguntapan. Pada saat petugas melaksanakan patroli antisipasi kerawanan malam hari bersama dengan Pokdar Kambtibmas DIY melihat ada empat orang sedang berada di lokasi dan ketika dilakukan pengecekan menemukan dua celurit.
"Satu berukuran sekira 100 cm dan satu lagi 55 cm. Petugas bersama anggota Pokdar Kamtibmas DIY kemudian mengamankan kedua orang tersebut beserta barang buktinya untuk dibawa ke Polsek Banguntapan guna proses hukum lebih lanjut," katanya.
Keduanya yakni Muhammad Tegar Aritona Bin Muhammad Susilardi, 21 dan Akmal Adiwinata Wibowo Bin Putut Wibowo, 20. Keduanya sudah ditahan berikut barang bukti yang ditemukan petugas untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Gugatan Batas Usia Capres Cawapres di MK Dinilai Hanya Cari Panggung
Advertisement

Tiket Gratis Masuk Ancol, Berlaku Bagi Pengunjung Tak Bawa Kendaraan Bermotor
Advertisement
Berita Populer
- Cara Mendaftar Lowongan PPPK Kota Jogja, Masih Ada Waktu!
- Program Rujuk Balik, Pakar UGM Sebut Peran Apoteker Perlu Ditingkatkan
- Kuota Sampah yang Dibuang ke TPA Piyungan Bakal Ditambah
- Jadwal KRL Jogja Solo Kamis 28 September 2023, Berangkat dari Stasiun Tugu
- Prakiraan Cuaca DIY Kamis 28 September 2023, Cerah Berawan
Advertisement
Advertisement