Gelombang Pasang Bikin Nelayan Pantai Depok Bantul Jarang Melaut
Nelayan Pantai Depok, Bantul, mengurangi aktivitas melaut karena gelombang pasang. Hasil tangkapan minim juga membuat biaya operasional sulit tertutupi.
Hukum- ilustrasi/Freepik
Harianjogja.com, BANTUL—Pengadilan Tinggi Jogja memperberat hukuman terdakwa Yulio Aqua Mare atau YAM dalam kasus penipuan pembelian perusahaan yang merugikan pemilik CV Art Fashion hingga miliaran rupiah.
Kasus ini bermula pada Mei 2023 saat terdakwa berpura-pura membeli perusahaan milik Abi Husni dengan nilai kesepakatan Rp2 miliar. YAM memberikan uang muka Rp50 juta dan membujuk korban mengalihkan akta perusahaan dengan dalih pengajuan pinjaman bank.
Namun setelah akta dialihkan dan terdakwa menjadi direktur, pinjaman tidak pernah terealisasi. Seluruh kendali perusahaan diambil alih, omzet masuk ke rekening terdakwa, gaji puluhan karyawan tidak dibayarkan, dan kewajiban kepada pemasok bahan baku terhenti.
Pengadilan Tinggi Jogja mengubah vonis Pengadilan Negeri Bantul Nomor 246/Pid.B/2025/PN Btl tanggal 7 November terhadap Yulio Aqua Mare (YAM) dalam sidang putusan banding pada Kamis (18/12/2025) lalu. YAM akhirnya dijatuhi hukuman penjara selama dua tahun atau lebih berat dari vonis sebelumnya satu tahun enam bulan pidana.
Dalam salinan putusan bernomor 188/PID/2025/PT YYK, majelis hakim Pengadilan Tinggi Jogja menilai bahwa terdakwa YAM terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan. "Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Yulio Aqua Mare oleh karena itu dengan pidana penjara selama dua tahun," demikian salah satu bunyi salinan putusan banding itu dilihat Rabu (24/12/2025).
Dalam sidang vonis sebelumnya yang digelar di Pengadilan Negeri Bantul, majelis hakim yang diketuai oleh Gatot Raharjo menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan. Selain itu, majelis hakim juga memerintahkan pengembalian akta asli CV Art Fashion Nomor 1 tertanggal 8 November 2022 beserta surat pendaftaran Administrasi Hukum Umum (AHU) kepada korban, Abi Husni.
Diketahui kasus ini bermula pada akhir Mei 2023 silam. Saat itu korban Abi Husni mengaku dirugikan setelah terdakwa YAM berpura-pura ingin membeli perusahaannya dengan nilai kesepakatan Rp2 miliar.
Sebagai tanda jadi, YAM memberikan uang muka Rp50 juta dan membujuk korban untuk mengalihkan akta CV perusahaan dengan alasan akan digunakan sebagai syarat pengajuan pinjaman bank.
Namun, pinjaman yang dijanjikan tidak pernah terwujud. Setelah pengalihan akta dan YAM menjadi direktur, manajemen perusahaan sepenuhnya diambil alih.
Seluruh omzet masuk ke rekening YAM, gaji sekitar 30 karyawan tidak dibayarkan hingga memicu aksi demonstrasi, dan kewajiban pembayaran kepada pemasok bahan baku juga mangkrak dan berujung ke meja hijau.
Putusan banding ini diharapkan menjadi peringatan bagi pelaku kejahatan bisnis sekaligus memberikan rasa keadilan bagi korban dan pekerja yang terdampak.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Nelayan Pantai Depok, Bantul, mengurangi aktivitas melaut karena gelombang pasang. Hasil tangkapan minim juga membuat biaya operasional sulit tertutupi.
Kiandra Ramadhipa mengincar tiga besar klasemen Moto3 Junior 2026. Simak peluang pembalap asal Sleman dan jadwal balapan di Misano.
Pengajuan visa bisa terkendala karena dokumen tidak lengkap, paspor, atau data tidak sesuai. Simak enam hal yang perlu diperiksa sebelum mengajukan visa.
Agnez Mo akan debut di Madame Tussauds Hollywood pada Oktober 2026. Simak penampilan busana denim dan perjalanan patung lilinnya di Asia.
Hasil verifikasi 22 gerai KDMP Kulonprogo menemukan masalah bangunan, air bersih, dan daya listrik. Agrinas diberi waktu perbaikan maksimal tiga bulan.
WhatsApp menghadirkan fitur telepon tamu yang memungkinkan pengguna tanpa akun mengikuti panggilan lewat browser komputer. Simak cara dan fiturnya.