Advertisement
Jalur 8 Dihapus, Ujian SIM Baru di Gunungkidul Dinilai Lebih Mudah

Advertisement
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Polres Gunungkidul mulai menerapkan ujian SIM baru. Jalur zig-zag dan angka 8 kini dihilangkan. Cara ujian SIM baru pun dinilai lebih mudah oleh para pemohon.
Salah seorang pemohon SIM C di Satpas Polres Gunungkidul, Vera Kuswanti mengatakan, dalam waktu kurang dari seminggu melakukan ujian praktik sebanyak dua kali. Ujian pertama berlangsung pada Jumat (4/8/2023), namun ia gagal karena tidak berhasil melalui jalur angka delapan.
Advertisement
Meski gagal, ia mengaku mendapatkan kesempatan untuk mengulang pada Senin (7/8/2023). Pada saat akan ujian, ia melihat ada yang berbeda dikarenakan pada ujian SIM baru, jalur zig-zag dan angka delapan sudah tidak ada serta diganti dengan jalur yang baru seperti huruf S.
Dalam praktik ini, Vera berhasil melalui jalur untuk ujian SIM baru ini. “Setelah dua kali praktik akhirnya bisa lulus ujian guna mendapatkan SIM C baru,” katanya.
BACA JUGA: Seorang Perempuan Tewas Terserempet Kereta Api
Menurut dia, ujian SIM baru sekarang lebih mudah dibandingkan jalur yang harus dilalui sebelum adanya perubahan. Vera mengungkapkan di jalur ujian lama sangat kesulitan pada saat melintasi lintasan zig-zag dan angka delapan.
“Praktik sekarang sudah tidak [jalur zig-zag dan angka delapan] sudah tidak ada. Diganti dengan jalur lurus kemudian berbelok seperti huruf S dan prosesnya lebih mudah,” katanya.
Bagian Urusan SIM, Satpas Polres Gunungkidul, Aiptu Aris Puji Yuana mengatakan, perubahan jalur praktik untuk ujian SIM baru, sesuai dengan instruksi dari Mabes Polri. Ia tidak menampik pada Jumat lalu masih menggunakan jalur ujian yang lama, tapi hal tersebut menjadi yang terakhir.
“Setelah itu langsung dihapus gambar yang lama, kemudian mengecat dengan jalur yang baru,” katanya.
Aris mengakui mulai Senin, pemohon SIM di Gunungkidul sudah bisa melakukan ujian SIM baru, praktik dengan jalur yang baru berupa rute seperti huruf S. “Sudah dilakukan praktik dan banyak yang berhasil,” katanya.
Ia menambahkan, untuk masa berlaku SIM masih berlangsung selama lima tahun. Namun, masa habis tidak lagi mengacu pada tanggal lahir, namun berdasarkan tanggal permohonan. “Jadi harus rutin dilihat. Sebab, kalau sudah masa berlakunya habis, maka [pemohon di Gunungkidul] harus mengajukan permohonan [ujian SIM] baru dan bukan perpanjangan,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Jokowi Akan Hadir di KTT Asean-GCC di Riyadh Oktober 2023
Advertisement

Tiket Gratis Masuk Ancol, Berlaku Bagi Pengunjung Tak Bawa Kendaraan Bermotor
Advertisement
Berita Populer
- Pemkot Jogja Raih 12 Penghargaan Keterbukaan Informasi Badan Publik 2023
- Sumur Bor Dilaporkan Banyak yang Rusak, Ini Tanggapan Pemda DIY
- Susur Sungai dengan Ramahnya Bentangan Alam Cokrodiningratan
- Atmaji Dilantik Menjadi Wakil Ketua DPRD DIY Menggantikan Suharwanta
- Mantan Karyawan Rumah Makan Curi Motor Majikannya, Cat dan Pelat Diubah
Advertisement
Advertisement