Advertisement
Pemkot Jogja Sederhanakan Birokrasi agar Efektif dan Efisien
Ilustrasi PNS / Antara
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Pemkot Jogja menyederhanakan birokrasi untuk mencapai target lebih efektif dan efisien. Penyederhanaan birokrasi ini tertuang dalam Peraturan Wali (Perwal) Kota No. 40/2023 tentang Sistem Kerja pada Pemerintah Yogyakarta.
Penerbitan Perwal tersebut didasarkan pada Permen PANRB No.7/2022 tentang Sistem Kerja di mana menuntut instansi pemerintah lebih lincah dan fleksibel dalam pencapaian tujuan organisasi.
Advertisement
Penataan birokrasi sesuai Perwal No.40/2023 tersebut dengan melakukan penyederhanaan struktur organisasi, penyetaraan jabatan, hingga penyesuaian sistem kerja yang dilakukan secara bertahap.
“Tujuan penataan ini agar layanan birokrasi dapat lebih maksimal dan target organisasi perangkat daerah [OPD] juga dicapai dengan efektif dan efisien,” kata Kepala Bagian Organisasi Setda Kota Jogja, Patricia Heny.
Perubahan signifikan dalam penataan birokrasi di Pemkot Jogja, jelas Heny, terjadi pada Struktur Organisasi Tata Kerja atau SOTK. “Di mana kelompok substansi dan sub koordinator, nantinya sudah tidak ada lagi dalam struktur, karena langsung masuk di bidang atau pejabat administrasi, dan pejabatnya berganti nama menjadi ketua tim kerja,” katanya, Rabu (9/8/2023).
Tindak lanjut penataan birokrasi di Pemkot Jogja, lanjut Heny adalah Kepala OPD akan menyusun tim kerja yang ditetapkan dengan mengeluarkan surat keputusan. “Jadi sudah tidak bisa lagi mengeluh kekurangan personil yang kompeten, karena satu orang bisa bekerja lintas bidang, sub bagian bahkan lintas OPD atau unit kerja lainnya,” jelasnya.
Heny mejelaskan pegawai yang bisa bekerja di lintas OPD atau Unit Kerja harus memiliki kualifikasi khusus. “Harus memiliki kompetensi teknis, manajerial dan sosiokultural agar bisa berbagi tugas lintas OPD,” ujarnya.
Sementara itu sistem kerja yang juga dilakukan penataan agar OPD di lingkungan Pemkot Jogja memiliki mekanisme kerja dengan prinsip orientasi pada hasil, kompetensi, profesionalisme, kolaborasi, transparansi dan akuntabel. ““Dengan adanya penyederhanaan birokrasi dan sistem kerja baru ini, pada dasarnya bertujuan mengubah budaya kerja struktural ke budaya inovatif,” ucapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal KRL Jogja Solo Hari Ini, Senin 17-Nov-2025, Naik dari St Tugu
- Jadwal SIM Keliling di Sleman Hari Ini, Senin 17 November 2025
- Jadwal KA Prameks Hari Ini Jogja-Kutoarjo, Senin 17 November 2025
- Jadwal Layanan SIM Keliling di Jogja Hari Ini, Senin 17 November 2025
- Jadwal KRL Solo Jogja Hari Ini, Senin 17 November 2025 dari St Palur
Advertisement
Advertisement





