Advertisement
Perkuat Perlindungan Tenaga Kerja, Puskopsyah DIY Gandeng BPJS Ketenagakerjaan

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Untuk meningkatkan perlindungan tenaga kerja di wilayah DIY, Pusat Koperasi Syariah (Puskopsyah) DIY dan BPJS Ketenagakerjaan Yogyakarta melakukan penandatanganan kerjasama. Tujuannya, untuk memperkuat perlindungan bagi tenaga kerja di DIY melalui sinergi antara kedua belah pihak.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Yogyakarya Teguh Wiyono mengatakan risiko kematian dan kecelakaan kerja dapat terjadi pada siapa saja dan kapan saja. Ia mengapresiasi Puskopsyah DIY kerjasama tersebut khususnya terhadap perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Advertisement
"Pekerja mandiri yang tidak memperoleh gaji seperti pelaku wisata, petani, nelayan, peternak, pedagang dan lain-lain juga dapat mengikuti program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang dilaksanakan BPJS Ketenagakerjaan," katanya usai penandatanganan MoU dengan Puskopsyah DIY melalui rilis yang diterima Harian Jogja, Minggu (14/8/2023).
BACA JUGA: Google dan YouTube Akan Berikan Rp2 M untuk Akselerasi Digital UKM, Begini Caranya
Dia mengatakan dengan hanya membayar iuran mulai dari Rp16.800 per bulan maka pekerja mandiri dapat memperoleh manfaat program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan.
BPJS Ketenagakerjaan saat ini diamanahkan untuk menjalankan program Jaminan Sosial yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), Jaminan Kematian (JKM), serta program terbaru Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Keseluruhan program tersebut, lanjut Teguh, memiliki manfaat sesuai dengan risiko yang dihadapi misalnya manfaat program Jaminan Kematian diberikan dalam bentuk santunan kematian kepada ahli waris peserta sebesar Rp42 juta. Selain itu juga akan diberikan beasiswa pendidikan untuk 2 orang anak mulai dari TK hingga perguruan tinggi dengan total maksimal sebesar Rp174 juta.
Adapun Jaminan Kecelakaan Kerja adalah perawatan dan pengobatan pekerja yang mengalami kecelakaan kerja. Ada juga santuan 48 kali upah terakhir yang dilaporkan untuk peserta BPJS Ketenagakerjaan yang meninggal karena kecelakaan kerja.
"Sedangkan untuk Jaminan Kehilangan Pekerjaan, peserta yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) terdapat 3 manfaat yang diberikan yaitu uang tunai, akses informasi pasar kerja dan pelatihan kerja," ungkap Teguh.
Bangunan kerja sama yang dilakukan BPJS Ketenagakerjaan dengan Puskopsyah DIY terkait dengan peningkatan kesadaran, meliputi edukasi dan peningkatan pemahaman tenaga kerja mengenai hak dan kewajiban mereka terkait jaminan sosial dan perlindungan ketenagakerjaan.
Selain itu, pengembangan program pelatihan, di mana merancang program pelatihan yang berfokus pada peningkatan keterampilan dan pengetahuan tenaga kerja, sehingga mereka dapat lebih siap menghadapi tantangan di dunia kerja yang semakin dinamis.
"Kami meyakini kerja sama ini akan memberikan dampak positif bagi masyarakat DIY, terutama tenaga kerja, dalam meningkatkan taraf hidup dan kualitas pekerjaan mereka. MoU ini juga mencerminkan komitmen kuat dari Puskopsyah DIY dan BPJS Ketenagakerjaan Yogyakarta dalam mendukung pembangunan sumber daya manusia yang berkualitas di wilayah ini," jelas Sekretaris Puskopsyah DIY Saifu Rijal.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

28 Perusahaan Segera Mengantre di Bursa, Mayoritas Sektor Konsumer Nonsiklikal
Advertisement

Destinasi Unik, Kuil Buddha Ini Dibangun dengan Jutaan Botol Bir
Advertisement
Berita Populer
- Mau ke Bandara YIA Pakai Bus Damri? Simak Jadwalnya di Sini
- Mantan Napi Teroris Ini Mendapat Bantuan Penunjang Ekonomi Keluarga dari Pemkot Jogja
- Mau ke Jogja atau Solo Naik KRL? Berikut Jadwal KRL Jogja-Solo dan Lokasi Stasiunnya
- PENGEMBANGAN PARIWISATA: Festival Kampung Wisata Perkuat Inovasi
- Top 7 News Harian Jogja Online, Sabtu 23 September 2023
Advertisement
Advertisement