Advertisement

Promo November

Resmi! Gaji PNS dan TNI/Polri Naik 8 Persen, Pensiunan Naik 12 Persen

Sunartono
Rabu, 16 Agustus 2023 - 19:37 WIB
Sunartono
Resmi! Gaji PNS dan TNI/Polri Naik 8 Persen, Pensiunan Naik 12 Persen Ilustrasi PNS / Antara

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—Presiden Joko Widodo menyatakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di daerah serta TNI/Polri dinaikkan 8 persen untuk tahun anggaran 2024 mendatang. Kepastian itu disampaikan Jokowi dalam Pidato Pengantar RAPBN 2024 dan Nota Keuangan di Gedung DPR/MPR Rabu (16/8/2023)

Selain PNS dan TNI/Polri, kenaikan gaji juga akan diberikan kepada pensiunan dengan angka lebih banyak yaitu 12 persen. Alasan dinaikkannya gaji tersebut untuk perbaikan kesejahteraan, sedangkan tunjangan dan renumerasi diberikan berdasarkan produktivitas kerja. Selain itu diharapkan dapat meningkatkan kinerja serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional.

Advertisement

BACA JUGA : Gaji ke-13 PNS Cair Hari Ini, Cek Rinciannya

"RAPBN 2024 mengusulkan perbaikan penghasilan berupa kenaikan gaji untuk ASN Pusat dan Daerah/ TNI/Polri sebesar 8 persen dan kenaikan untuk pensiunan sebesar 12 persen," kata Jokowi.

Nominal gaji pokok PNS diatur di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2019 dengan golongan terendah sebesar Rp1,56 juta dan tertinggi Rp5,90juta.

Berikut daftar gaji pokok PNS golongan I-IV berdasarkan PP 15/2019: 

Golongan I:

1a: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800

1b: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900

1c: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500

1d: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500 

BACA JUGA : Ingat! Gaji Ke-13 ASN yang Cair 5 Juni 2023 Tak 100 Persen

Golongan II:

2a: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600

2b: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300

2c: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000

2d: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000 

Golongan III:

3a: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400

3b: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600

3c: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400

3d: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000 

Golongan IV:

4a: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000

4b: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500

4c: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900

4d: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700

4e: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

687 Warga Negara Asing Terjaring Operasi Jagratara, Pelanggaran Izin Tinggal Mendominasi

News
| Jum'at, 22 November 2024, 12:27 WIB

Advertisement

alt

Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism

Wisata
| Selasa, 19 November 2024, 08:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement