Menciptakan Pemilu Kondusif, Kesbangpol DIY Gencarkan Pendidikan Politik
Advertisement
KULONPROGO—Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) DIY berupaya menggencarkan aturan pelaksanaan Pemilu 2024 kepada sejumlah partai politik (parpol) untuk menciptakan pelaksanaan pesta demokrasi yang aman, nyaman dan kondusif di wilayahnya. Termasuk tahapan kampanye yang dalam beberapa bulan ke depan akan segera dilaksanakan.
Dalam pelaksanaan kampanye, biasanya kerap muncul gesekan antar pendukung dan simpatisan parpol. Badan Kesbangpol DIY pun mengajak serta sayap dan laskar partai untuk mengikuti pendidikan politik dengan tema Membangun Kondusivitas dan Menjaga Integritas Selama Masa Kampanye Pemilu 2024 di Kulonprogo, Rabu (16/8/2023).
Advertisement
Bidang Politik Dalam Negeri Kesbangpol DIY Sih Utami mengatakan pihaknya ingin agar peserta Pemilu taat dan paham aturan tentang pelaksanaan kampanye yang dianjurkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
"Ada 18 parpol peserta Pemilu yang ikut pendidikan politik ini dengan tujuan agar peserta Pemilu bisa memahami aturan kemudian juga tertib kampanye," ujarnya.
Sejumlah pemateri yang bersinggungan langsung dengan penyelenggara Pemilu dihadirkan untuk memberikan pemahaman kepada parpol. Harapannya tercipta Pemilu yang berkualitas ke depannya tanpa ada gesekan antarpeserta Pemilu.
"Kami gelar di seluruh kabupaten kota di DIY, Bantul sudah, Gunungkidul juga dan sekarang di Kulonprogo. Nanti masih akan ada di Sleman dan Kota Jogja serta tingkat DIY," ucapnya.
Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kulonprogo Puja Rasa Satuhu menjelaskan, Pemerintah Pusat telah mengeluarkan dan membagikan PKPU No. 15/2023 yang di dalamnya memuat soal ketentuan kampanye baik itu bagi Presiden, DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.
"Di dalamnya ada aturan soal materi kampanye, metode kampanye, kampanye digital, pemasangan alat peraga kampanye di tempat umum dan sebagainya yang nantinya akan berlangsung selama 75 hari atau sejak 28 November 2023-10 Februari 2024," katanya.
Peserta Pemilu, kata dia, harus mendaftarkan tim dan juru kampanye ke KPU setempat paling lambat tiga hari sebelum penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) Pemilu 2024. Jika ingin diubah harus diajukan minimal sehari sebelum penetapan DCT. Pengajuan juga harus ditembuskan kepada Bawaslu dan aparat kepolisian.
"Sementara saat pelaksanaan kampanye juga harus ada pemberitahuan ke KPU yang tembusannya ditujukan ke Polisi dan Bawaslu," katanya.
Potensi Pelanggaran Pemilu
Komisioner Bawaslu DIY Umi Illiyina mengatakan ada sejumlah masalah klasik yang bisanya menjadi potensi pelanggaran dalam Pemilu yakni politik uang, pelanggaran netralitas ASN atau TNI/Polri, politik SARA dan berita bohong, kesalahan prosedur pemungutan suara dan akurasi perhitungan suara, serta pelanggaran prosedur mutarlih dan akurasi data pemilih.
Upaya pencegahan dilakukan dengan melakukan pengawasan Pemilu partisipatif melibatkan seluruh stakeholder, pemetaan sosial dan kerawanan, identifikasi masalah dan menemukan solusinya, kemudian melakukan penindakan dan pemberian sanksi tegas bagi pelanggar sebagai lembaga kuasi yudisial.
"Sanksinya macam-macam terhadap pelanggaran aturan Pemilu, bisa berupa sanksi administrasi atau pembatalan calon peserta, sanksi pidana Pemilu berupa denda atau penjara, serta sanksi pidana lainnya terhadap pelanggaran netralitas ASN atau TNI/Polri," katanya. (BC)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Puncak Arus Mudik Liburan Natal Diprediksi Terjadi pada 24 Desember
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Liga 1 Besok, PSS Jamu PSBS Biak, Ini Head to Head Kedua Tim
- KPU Bantul Mulai Mendistribusikan Undangan Nyoblos di Pilkada
- KPU Bantul Pastikan Pemilih Tidak Memenuhi Syarat Telah Dicoret dari DPT
- KPU Sleman Memprediksi Pemungutan dan Perhitungan Suara di TPS Rampung Maksimal Jam 5 Sore
- Indeks Masih Jomplang, Penguatan Literasi Keuangan Sasar Mahasiswa UGM
Advertisement
Advertisement