Dua Remaja Ditangkap Polisi karena Kedapatan Membawa Celurit
Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL—Aparat Polsek Banguntapan menangkap dan menahan dua remaja yang kedapatan membawa senjata tajam (Sajam) jenis celurit. Keduanya saat ini sedang mendekam di tahanan Polsek Banguntapan.
Keduanya masing-masing berinisial AAW, 20, warga Kapanewon Banguntapan, Kabupaten Bantul dan MTA, 21, warga Kapanewon Berbah, Kabupaten Sleman. “Kami tetapkan keduanya sebagai tersangka kepemilikan senjata tajam dan menahannya,” kata Kapolsek Banguntapan, Kompol Irwiantoro dalam Jumpa Pers di Mapolsek Banguntapan, Rabu (16/8/2023)
Advertisement
Irwiantoro mengatakan kedua tersangka dijerat dengan Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. Menurutnya penetapan tersangaka dilakukan setelah melalui proses dan tahapan penanganan kepada yang bersangkutan. Termasuk keterangan dari para saksi dan adanya barang bukti berupa dua bilah celurit maupun sepeda motor tersangka.
Dia menjelaskan penangkapan kedua tersangka dilakukan pada Sabtu (5/8/2023) dini hari, sekitar pukul 03.15 WIB di Jalan Bhinneka Tunggal Ika, Pranti, Jomblangan, Banguntapan, Bantul. Keduanya diamankan warga Kelompok Sadar Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Pokdar Kamtibmas) dan polisi yang sedang patroli.
BACA JUGA: Kakek 70 Tahun Ini Sengaja Kayuh Sepeda Jakarta-Jogja untuk Tujuhbelasan di Malioboro
Peristiwa bermula saat kedua tersangka yang tengah asyik menenggak minuman keras di wilayah Berbah, Sleman, tiba tiba mendapatkan kabar dari kelompok lain yang isinya mengajak tawuran di sekitar lokasi kejadian atau di Jalan Bhineka Tunggal Ika. Mendapat informasi tersebut keduanya bergegas pulang mengambil celurit dan pergi ke lokasi kejadian.
Saat di lokasi kejadia, keduanya yang berboncengan sepeda motor dicurigai warga. Kemudian warga mengamankan kedua terdanagka dan menggeledahnya. Hasil penggeledahan ditemukan dua bilah celurit yang masing-masing berukuran sekitar 100 sentimeter dan 55 sentimeter. Temuan tersebut kemudian dilaporkan ke polisi. Selanjutnya kedua tersangka dibawa ke Polsek Banguntapan untuk dilakukan pemeriksaan.
Kapolsek mengatakan dari hasil pemeriksaan sementara kedua tersangka dalam keadaan mabuk dan senjata tajam yang dibawa hanya untuk berjaga-jaga. “Memang modus pelaku kejahatan jalanan seperti ini, ya begitu bawa sajam untuk jaga-jaga,” ujarnya. Terkait pengakuan hendak tawuran, Irwiantoro menyampaikan baru sebatas pengakuan. Pihaknya tidak menemukan remaja lain di lokasi kejadian.
Lebih lanjut Kapolsek mengatakan kedua tersangka sama-sama pernah terlibat kasus kriminalitas. Tersangka AAW pernah terlibat kasus perusakan rumah di wilayah Kotagede, Jogja. Sementara MTA pernah terjerat kasus kepemilikan sajam.
BACA JUGA:Dapat Remisi, Narapidana Teroris di Gunungkidul Langsung Bebas
BACA JUGA: 32 Narapidana di Kulonprogo Terima Remisi Kemerdekaan, 1 Orang Langsung Bebas
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Pesawat Militer China dan Rusia Masuk Zona Udara Korea Selatan Tanpa Permisi
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Sekjen DPP PDIP Apresiasi Kemenangan Pilkada Gunungkidul, Sebut Endah Pernah Melawan Intervensi Penguasa
- Top Ten News Harianjogja.com, Jumat 29 November 2024: Prestasi Desa Wisata di DIY, Kasus TKD Sampang, Rumah Subsidi di DIY Menganggur
- Cara Mudah Bayar Pajak Tahunan STNK Motor dan Mobil di Indomaret
- Politikus PKB Usulkan Gubernur Dipilih DPRD
- Jusuf Kalla Tanggapi Rencana Pemulangan Mary Jane
Advertisement
Advertisement