Advertisement

Promo November

32 Narapidana di Kulonprogo Terima Remisi Kemerdekaan, 1 Orang Langsung Bebas

Andreas Yuda Pramono
Kamis, 17 Agustus 2023 - 13:47 WIB
Jumali
32 Narapidana di Kulonprogo Terima Remisi Kemerdekaan, 1 Orang Langsung Bebas Ilustrasi: Dua narapidana mendapat remisi. - Antara\\r\\n

Advertisement

Harianjogja.com, KULONPROGO—Sebanyak 32 orang narapidana di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Wates mendapat remisi dalam rangkaian memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-78 Republik Indonesia.

BACA JUGA: 1.363 Narapidana di DIY Dapat Remisi Kemerdekaan, 38 Langsung Bebas

Advertisement

Remisi tersebut terbagi dalam dua kategori yakni 31 orang narapidana mendapatkan remisi umum I atau pengurangan masa tahanan dan 1 orang narapidana mendapatkan remisi umum II atau langsung bebas.

“Rutan Wates, saat ini, dihuni oleh 90 orang warga binaan lembaga pemasyarakatan. Jadi ada 50 narapidana dan 40 tahanan. Dari situ yang mendapat remisi ada 32 orang,” kata Kepala Rutan Kelas II B Wates, Erik Murdiyanto, Kamis (17/8/2023).

Lebih lanjut Erik merinci, untuk jumlah narapidana yang mendapat RU I dengan besaran satu bulan ada 22 orang narapidana. Lalu, ada enam orang narapidana mendapat RU I selama dua bulan dan tiga narapidana mendapat remisi tiga bulan. Adapun, kasus yang mendominasi para narapidana adalah penyalahgunaan obat-obatan terlarang.

Erik mengungkapkan ada beberapa syarat untuk narapidana mendapat remisi. Pertama, narapidana telah menjalani minimal enam bulan masa tahanan. “Narapidana wajib menjalani program pembinaan dengan baik selama enam bulan dan memberikan kontribusi positif tanpa catatan pelanggaran [selama di rutan],” katanya.

Program pembinaan di Rutan Kelas II B Wates, kata dia yaitu hunian kepribadian melalui Madrasah At-Taqwa yang telah berdiri tahun 2023 di rutan tersebut. Dengan adanya program tersebut maka kepribadian narapidana dapat diarahkan kepada hal-hal yang bersifat positif.

“Rutas Kelas II B Wates ini sebenarnya hanya berkapasitas 32 orang. Jadi situasi saat ini overcrowding [kelebihan penghuni],” ucapnya.

Nantinya, beberapa narapidana yang statusnya telah inkrah atau berkekuatan hukum tetap akan dipindah ke lembaga pemasyarakatan (lembaga pemasyarakatan) di Kota Jogja, utamanya untuk mengurangi kelebihan penghuni.

Menurut Erik, pengulangan tindak pidana oleh residivis yang mungkin dapat terjadi bukan hanya menjadi tanggung jawab Rutan Kelas II B Wates namun juga pemangku kepentingan lain.

“Di sini itu kami hanya memberikan pelatihan-pelatihan penguatan kepribadian dan sedikit pelatihan kerja. Ada kerja sama juga dengan PT. Sung Chang Indonesia untuk pelatihan pembuatan wig,” lanjutnya.

Penjabat (Pj) Bupati Kulonprogo, Ni Made Dwipanti Indrayanti, mengatakan bahwa pemberian remisi dapat menjadi salah satu upaya penyadaran diri mengenai perilaku di tengah masyarakat.

“Hasil pembinaan yang telah diperoleh di Rutan Kelas II B Wates juga sangat bermanfaat ketika kembali ke masyarakat,” kata Made.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Pesawat Militer China dan Rusia Masuk Zona Udara Korea Selatan Tanpa Permisi

News
| Sabtu, 30 November 2024, 03:07 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Kuliner Ikan Tuna di Jogja

Wisata
| Jum'at, 29 November 2024, 09:17 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement