Advertisement

Promo November

1.363 Narapidana di DIY Terima Remisi Kemerdekaan, 38 Langsung Bebas

Stefani Yulindriani Ria S. R
Selasa, 15 Agustus 2023 - 11:37 WIB
Jumali
1.363 Narapidana di DIY Terima Remisi Kemerdekaan, 38 Langsung Bebas Ilustrasi: Dua narapidana mendapat remisi. - Antara\\r\\n

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA–Sebanyak 1.363 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di DIY menerima Remisi Umum Kemerdekaan RI Tahun 2023. Dari jumlah tersebut, 1.325 menerima potongan pengurangan masa tahanan dan 38 menerima remisi umum II atau langsung bebas.

BACA JUGA: Rutan Wates Pastikan Usulan Remisi Tidak Dipungut Biaya

Advertisement

Surat Keputusan remisi ini diserahkan Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X kepada Kepala Kanwil Kemenkumham DIY Agung Rektono Seto, Senin (14/8/2023).

Nantinya, Surat Keputusan (SK) Remisi Umum tersebut akan diserahkan kepada WBP di masing-masing Lapas dan Rutan DIY pada 17 Agustus 2023 mendatang.

WBP yang diusulkan menerima Remisi Umum tersebar di 9 Lapas/Rutan/LPKA di DIY, yakni di Lapas Kelas IIA Yogyakarta ada 434 narapidana, Lapas Narkotika Kelas IIA Yogyakarta 411 narapidana dan Lapas Kelas IIB Sleman 149 narapidana. Sedangkan di Lapas Kelas IIB Wonosari 133 narapidana, Lapas Perempuan Kelas IIB Yogyakarta 122 narapidana dan LPKA Kelas II Yogyakarta 6 narapidana dan 7 Anak. Sementara di rutan Kelas IIA Yogyakarta ada 26 narapidana, Rutan Kelas IIB Bantul 43 narapidana dan di Rutan Kelas IIB Wates 33 narapidana.

Selain itu ada 277 narapidana tindak pidana khusus yang diusulkan memperoleh remisi, yakni 252 narapidana kasus narkotika, 2 pencucian uang, 19 korupsi, 2 terorisme, 1 human trafficking dan 1 pembalakan liar.

Gubernur DIY, Sri Sultan HB X menyampaikan pengurangan masa menjalani pidana atau remisi bagi WBP tersebut ditujukan bagi sejumlah WBP yang telah memenuhi syarat pemberian remisi.


"Pada hari ini pemerintah memberikan apresiasi berupa pengurangan masa menjalani pidana atau remisi bagi WBP yang telah menunjukkan prestasi, dedikasi, dan disiplin yang tinggi dalam mengikuti program pembinaan serta telah memenuhi syarat yang ditentukan,” kata Sultan.

Pemberian remisi tersebut menurut Sultan akan mempercepat proses kembalinya narapidana ke kehidupan masyarakat. Dengan begitu, menurut Sultan diharapkan dapat memperbaiki kualitas hubungan narapidana dengan keluarganya.

“Karena bagaimanapun, seorang narapidana adalah bagian yang tak terpisahkan dari keluarganya. Narapidana juga mempunyai kewajiban untuk menjalankan perannya sebagai anggota keluarga,” kata Sultan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Terkait Pemulangan Mary Jane, Filipina Sebut Indonesia Tidak Minta Imbalan

News
| Jum'at, 22 November 2024, 16:17 WIB

Advertisement

alt

Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism

Wisata
| Selasa, 19 November 2024, 08:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement