Advertisement

Dapat Remisi, Narapidana Teroris di Gunungkidul Langsung Bebas

David Kurniawan
Kamis, 17 Agustus 2023 - 14:47 WIB
Bernadheta Dian Saraswati
Dapat Remisi, Narapidana Teroris di Gunungkidul Langsung Bebas Wakil Bupati Gunungkidul, Heri Susanto saat menyerahkan SK remisi HUT Kemerdekaan RI kepada perwakilan napi. Upaya penyerahan berlangsung di Lapas Kelas IIB Wonosari. Kamis (17/8/2023) - Harian Jogja/David Kurniawan

Advertisement

Harianjogja.com, GUNUNGKIDULNarapidana Teroris, Aulia Saleh Binti M. Saleh,32, bisa menghirup udara segar usai menjalani hukuman di Lapas Perempuan Kelas IIB Yogyakarta, Kamis (17/8/2023). Di hari peringatan Kemerdekaan RI ke-78, ia mendapatkan remisi selama tiga bulan sehingga dengan pengurangan ini maka sudah menjalani hukuman selama tiga tahun sesuai putusan pengadilan.

Kepala Lapas Perempuan Kelas IIB DIY, Evy Loliancy mengatakan, total ada 123 napi perempuan yang mendapatkan remisi dalam peringatan Hari Kemerdekaan RI. Adapun pengurangan hukuman bervariasi mulai dari satu bulan hingga paling lama enam bulan.

Advertisement

“Dari jumlah ini ada tiga napi yang langsung bebas karena sudah menjalani hukuman,” kata Evy kepada wartawan, Kamis pagi.

Dia menjelaskan, dari tiga narapidana yang langsung bebas, terdapat satu orang yang berstatus sebagai napi teroris atas nama Aulia Saleh. Oleh pengadilan, yang bersangkutan dijatuhi hukuman tiga tahun, namun setelah menjalani dan mendapatkan remisi selama tiga bulan, napi ini bisa bebas.

Baca juga: Daftar Gaji PNS Terbaru: Capai Rp6,3 Juta per Bulan

“Total remisi yang diberikan selama menjalani hukuman ada sembilan bulan. Jadi, sekarang sudah bebas karena sudah menjalani hukuman sesuai yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Untuk kepulangan akan dijemput oleh Badan Nasional Penanggulangan Teroris dan Densus 88,” katanya.

Meski demikian, ia mengakui sebelum dinyatakan bebas, Aulia telah mengikuti program deradikalisasi seperti pernyataan cinta Tanah Air, ikrar setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia dan penguatan kerohanian.

“Selain napi teroris, juga ada dua napi lainnya yang langsung bebas setelah mendapat remisi,” katanya.

Remisi 1 Bulan

Kepala Lapas Kelas IIB Wonosari, Marjiyanto mengatakan dari 202 penguni di lapas, ada 132 orang warga binaan atau narapidana mendapatkan remisi. Terbanyak warga binaan mendapatkan remisi 1 bulan ada 72 orang.

Untuk remisi tiga bulan diberikan kepada 25 napi, dua bulan sebanyak 21 napi, empat bulan ada empat napi dan pengurangan selama lima bulan diberikan kepada tujuh napi. “Yang langsung bebas ada dua napi,” katanya.

Kepala Lapas Anak Yogyakarta Sigit Sudarmono mengatakan, ada 28 anak binaan. Namun tidak semuanya mendapatkan remisi karena program ini hanya diberikan kepada 12 anak.

“Di lapas anak tidak ada yang bebas hari ini,” katanya.

Wakil Bupati Gunungkidul Heri Susanto saat menghadiri upacara dan penyerahan remisi di Lapas Kelas IIB Wonosari memberikan selamat kepada warga binaan yang kembali ke masyarakat karena bebas. Ia beharap, agar mantan narapidana ini bisa kembali membaur di tengah-tengah masyarakat. “Yang paling penting adalah tidak mengulangi kesalahan yang sama,” katanya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

LPS Gandeng DepositoBPR by Komunal Gelar Edukasi Finansial Untuk Karyawannya

News
| Sabtu, 04 Mei 2024, 04:17 WIB

Advertisement

alt

Mencicipi Sapo Tahu, Sesepuh Menu Vegetarian di Jogja

Wisata
| Jum'at, 03 Mei 2024, 10:37 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement