Advertisement
Dapat Remisi, Narapidana Teroris di Gunungkidul Langsung Bebas

Advertisement
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Narapidana Teroris, Aulia Saleh Binti M. Saleh,32, bisa menghirup udara segar usai menjalani hukuman di Lapas Perempuan Kelas IIB Yogyakarta, Kamis (17/8/2023). Di hari peringatan Kemerdekaan RI ke-78, ia mendapatkan remisi selama tiga bulan sehingga dengan pengurangan ini maka sudah menjalani hukuman selama tiga tahun sesuai putusan pengadilan.
Kepala Lapas Perempuan Kelas IIB DIY, Evy Loliancy mengatakan, total ada 123 napi perempuan yang mendapatkan remisi dalam peringatan Hari Kemerdekaan RI. Adapun pengurangan hukuman bervariasi mulai dari satu bulan hingga paling lama enam bulan.
Advertisement
“Dari jumlah ini ada tiga napi yang langsung bebas karena sudah menjalani hukuman,” kata Evy kepada wartawan, Kamis pagi.
Dia menjelaskan, dari tiga narapidana yang langsung bebas, terdapat satu orang yang berstatus sebagai napi teroris atas nama Aulia Saleh. Oleh pengadilan, yang bersangkutan dijatuhi hukuman tiga tahun, namun setelah menjalani dan mendapatkan remisi selama tiga bulan, napi ini bisa bebas.
Baca juga: Daftar Gaji PNS Terbaru: Capai Rp6,3 Juta per Bulan
“Total remisi yang diberikan selama menjalani hukuman ada sembilan bulan. Jadi, sekarang sudah bebas karena sudah menjalani hukuman sesuai yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Untuk kepulangan akan dijemput oleh Badan Nasional Penanggulangan Teroris dan Densus 88,” katanya.
Meski demikian, ia mengakui sebelum dinyatakan bebas, Aulia telah mengikuti program deradikalisasi seperti pernyataan cinta Tanah Air, ikrar setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia dan penguatan kerohanian.
“Selain napi teroris, juga ada dua napi lainnya yang langsung bebas setelah mendapat remisi,” katanya.
Remisi 1 Bulan
Kepala Lapas Kelas IIB Wonosari, Marjiyanto mengatakan dari 202 penguni di lapas, ada 132 orang warga binaan atau narapidana mendapatkan remisi. Terbanyak warga binaan mendapatkan remisi 1 bulan ada 72 orang.
Untuk remisi tiga bulan diberikan kepada 25 napi, dua bulan sebanyak 21 napi, empat bulan ada empat napi dan pengurangan selama lima bulan diberikan kepada tujuh napi. “Yang langsung bebas ada dua napi,” katanya.
Kepala Lapas Anak Yogyakarta Sigit Sudarmono mengatakan, ada 28 anak binaan. Namun tidak semuanya mendapatkan remisi karena program ini hanya diberikan kepada 12 anak.
“Di lapas anak tidak ada yang bebas hari ini,” katanya.
Wakil Bupati Gunungkidul Heri Susanto saat menghadiri upacara dan penyerahan remisi di Lapas Kelas IIB Wonosari memberikan selamat kepada warga binaan yang kembali ke masyarakat karena bebas. Ia beharap, agar mantan narapidana ini bisa kembali membaur di tengah-tengah masyarakat. “Yang paling penting adalah tidak mengulangi kesalahan yang sama,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Dugaan Suap Pengurusan PAW Harun Masiku, KPK Panggil Pegawai KPU
Advertisement

Asyiknya Interaksi Langsung dengan Hewan di Kampung Satwa Kedung Banteng
Advertisement
Berita Populer
- Disdikpora Kota Jogja Dorong Orang Tua Segera Lapor Ketika Ada Dugaan Gratifikasi
- DPAD DIY Optimalkan Penggunaan Srikandi untuk Surat Menyurat di Sekolah
- Tekan Polusi Udara, Uji Emisi Gratis Digelar Dua Hari di Sleman
- PWI Sleman Segera Meluncurkan Koperasi Jasa Pena Sembada Sejahtera, Dihadiri Wabup
- Pendaftaran Seleksi JPT Pratama di Sleman Ditutup Besok
Advertisement
Advertisement