Advertisement

Terdakwa Pencabulan 17 Anak Dituntut Kebiri Kimia, Begini Pembelaan Penasihat Hukum

Jumali
Selasa, 22 Agustus 2023 - 16:17 WIB
Arief Junianto
Terdakwa Pencabulan 17 Anak Dituntut Kebiri Kimia, Begini Pembelaan Penasihat Hukum Ilustrasi. - everypixel

Advertisement

Harianjogja.com, SLEMAN—Sidang terdakwa kasus pencabulan belasan anak di bawah umur, Budi Mulyana (BM), 54, kembali digelar di Pengadilan Negeri Sleman, Selasa (22/8/2023) pagi.

Dalam sidang tertutup dengan agenda pembacaan pledoi tersebut, penasihat hukum terdakwa BM, Anargha Nandiwardhana menyatakan jika kliennya bukanlah seorang predator seksual yang mengincar anak-anak. Hubungan antara BM dengan para pelapor dan saksi lainnya adalah hubungan transaksional.

Advertisement

Oleh karena itu, Anargha menyatakan jika tuntutan hukuman dari Jaksa Penuntut Umum dengan pidana 20 tahun penjara dan denda Rp2 miliar subsidair enam bulan kurungan dinilai sangat berlebihan. "Tuntutan tersebut jelas melanggar hak asasi terdakwa juga tidak mempertimbangkan kondisi terdakwa yang memiliki sakit jantung," kata Anargha.

Di depan Majelis Hakim dengan Ketua Aminuddin, dengan anggota Sagung Bunga Mayasari dan Agus Triyanto, Anargha juga meluruskan kabar yang berkembang terkait dengan adanya pemerkosaan dan atau kekerasan dan atau paksaaan dalam bentuk apapun yang dilakukan terdakwa adalah hal yang tidak benar.

"Bukan terdakwa yang datang kepada anak-anak tersebut. Melainkan anak-anak itu yang mendatangi terdakwa dan kemudian menawarkan jasa mereka. Di antara anak-anak ini sudah saling mengenal, dan bahkan beberapa di antaranya sudah menjaiani profesi sebagai pekerja seks, dan para anak-anak ini bekerja layaknya sebuah sindikat prostitusi anak," ucap dia.

Selain itu, Anargha juga menilai jika JPU Hanifah dinilai hanya mengejar pemberitaan sensasional dengan melakukan tuntutan hukuman sangat tinggi dan berlebihan. "Untuk itu, kami mohon polisi dan pihak terkait juga mengusut tuntas serta membongkar jaringan prostitusi anak yang menjerat terdakwa. Seret pihak-pihak yang terlibat, supaya dapat terbongkar adanya praktik prostitusi anak di Jogja," ucapnya.

Anargha juga mengajukan permohonan kepada majelis hakum untuk menghukum terdakwa seringan-ringannya. Selain itu, menolak pidana denda, menolak pidana restitusi (ganti rugi) pada saksi BKW dan NSW masing masing sebesar 19,36 juta. Serta, menolak pidana kebiri kimia pada Terdakwa dan membebankan biaya perkara pada negara. "Terdakwa sakit jantung sudah terpasang dua ring dan seharusnya kontrol di Singapura tetapi tidak bisa karena ditahan," jelas Anargha.

Dari fakta-fakta persidangan, saksi NSW, BKW, TED, HB, SBC, FO, Gla, MAS, ZAP, MA, SDH, RM siswa dari SMK/SMA di Jogja dalam kesaksiannya datang ke apartemen kos terdakwa. Mereka dikenalkan NSW dan sering main bersama ke apartemen. "Terdakwa berhubungan badan dengan imbalan uang kisaran Rp150.000 hingga Rp500.000, dan terdakwa tidak melakukan pemaksaan atau kekerasan pada saksi," kata Anargha,

Terkait dengan saksi lainnya Gla, Okt, Hn yang diajak NSW ke apartemen terdakwa, kata Anargha, tidak bertemu dan hanya minum-minum saja tanpa berhubungan badan dengan terdakwa.

"Terdakwa sendiri tidak mau berhubungam badan jika saksi masih perawan. Namun, para saksi sudah tidak perawan dan sudah biasa melakukan open BO sehingga terdakwa mau berhubungan badan dan memberi imbalan pada saksi," ungkapnya.

BACA JUGA: Pengusaha Terdakwa Pencabulan 17 Anak Dituntut Kebiri Kimia

Anargha juga mempertanyakan JPU yang mengembalikan barang bukti uang 10 Dolar Singapura dari hasil transaksi dengan terdakwa pada saksi BKW. "Tindakan JPU ini justru mendukung aksi prostitusi anak yang dilakukan para saksi, bahwa hubungan badan yang dilakukan terdakwa dengan saksi adalah sah transaksional, bukan pemaksaan," ucapnya.

Sebelumnya, BM, 54, dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Sleman dengan hukuman maksimal, salah satunya dengan kebiri kimia.

Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Sleman, Agung Wijayanto, mengatakan dalam sidang yang berlangsung pada Selasa (8/8/2023), JPU menuntut terdakwa dengan hukuman maksimal, yakni penjara selama 20 tahun dan denda Rp2 miliar subsider enam bulan kurungan.

Selain itu, beberapa tuntutan pidana tambahan juga diberikan kepada terdakwa, yakni restitusi kepada dua orang korban dan hukuman kebiri kimia. “Pidana tambahan menjatuhkan hukuman kepada terdakwa untuk dikenai tindakan berupa kebiri kimia,” ujarnya.

Sebelumnya, BM ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimum Polda DIY dalam kasus pencabulan 17 anak perempuan di bawah umur. Terdakwa diketahui menyetubuhi para korbannya yang masih berusia 13-17 tahun di salah satu apartemen di wilayah Sleman.

Kasus ini awalnya terungkap ketika guru sekolah salah satu korban mendapati percakapan yang mencurigakan di ponsel korban yang menyebutkan tentang foto telanjang. Guru tersebut melaporkan temuannya ke polisi sehingga terbongkarlah perilaku bejat terdakwa.

Dari keterangan polisi, terdakwa merupakan seorang pengusaha toko di wilayah Bantul. Dengan uangnya, pria paruh baya ini menjerat para korban untuk mau bersetubuh dengannya. Hal ini diketahui sudah berlangsung sejak awal 2023 silam.

Diberitakan Harianjogja.com sebelumnya, dari pemeriksaan forensik digital pada ponsel BM, polisi menemukan banyak video para korbannya saat sedang melakukan hubungan badan dengan BM. Kepada polisi, BM mengaku merekamnya hanya untuk konsumsi pribadi.

Dalam menjalankan aksinya, BM mengiming-imingi para korban dengan imbalan uang sebesar antara Rp300.000-Rp800.000. “Awalnya BM merayu korban N yang waktu itu berusia 16 tahun. N ini lalu mengajak teman-temannya yang lain hingga 17 orang,” kata dia.

BM bertemu dengan korbannya dari pergaulan di kafe-kafe. Selain dengan anak-anak, BM juga sering melakukannya dengan perempuan-perempuan dewasa. “Namun, kami lebih fokus ke penanganan korban anak di bawah umur karena menjadi perhatian bersama terkait dengan pencabulan anak,” katanya.

Atas perbuatannya, BM disangkakan Pasal 81 ayat 2 UU No 17/2016 tentang Perlindungan Anak dengan hukuman penjara minimal lima tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara atau denda Rp5 miliar.

Setelah pembacaan tuntutan oleh JPU, agenda sidang berikutnya yakni pembacaan pledoi di Pengadilan Negeri Sleman pada Selasa (15/8/2023) mendatang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Jelang Pensiun, Presiden Jokowi Terima Kunjungan PM Singapura Lee Hsien Loong

News
| Senin, 29 April 2024, 12:27 WIB

Advertisement

alt

Komitmen Bersama Menjaga dan Merawat Warisan Budaya Dunia

Wisata
| Kamis, 25 April 2024, 22:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement