Kasus DBD Terbanyak di Gunungkidul Ada di Ponjong, Capai 64 Kasus
Kasus DBD Gunungkidul mencapai 216 hingga September 2026. Ponjong menjadi wilayah dengan kasus terbanyak, yakni 64 kasus.
Aktivitas kendaraan bermotor di Bundaran Siyono di Kalurahan Logandeng, Playen, Gunungkidul./Harian Jogja-David Kurniawan
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Pemkab Gunungkidul memastikan rencana penerapan aturan penarikan retribusi wisata per destinasi wisata Gunungkidul dibatalkan. Kepastian ini terlihat dalam kesepakatan bersama antara DPRD dengan Bupati Gunungkidul Sunaryanta mengenai pembahasan Raperda tentang Pajak dan Retribusi Daerah yang ditandatangani dalam Rapat Paripurna, Selasa (22/8/2023).
Wacana mengubah skema retribusi dilakukan karena Pemkab berpandangan bahwa penarikan di setiap destinasi akan lebih optimal. Sebagai dampaknya, Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang diperoleh juga lebih maksimal dibandingkan dengan yang berlaku sekarang.
Sekretaris Daerah (Sekda) Gunungkidul, Sri Suhartanta mengatakan pembentukan Raperda tentang Pajak dan Retribusi Daerah sesuai dengan amanat Undang-Undang No.1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dengan Daerah. Draf Raperda sudah disepakati bersama sehingga pembahasan sudah selesai.
“Intinya Perda ini membuat penarikan pajak dan retribusi lebih simpel, karena diatur dalam satu peraturan saja,” katanya, Selasa siang.
Sri Suhartanta tidak menampik adanya perubahan dalam draf antara rancangan awal dengan yang disetujui bersama. Salah satunya menyangkut penarikan retribusi pariwisata.
BACA JUGA: Tembus Rp8.000 T, Siapa Capres yang Berani Tanggung Warisan Utang Jokowi?
Di dalam draf awal sempat ada wacana penarikan retribusi wisata per kawasan. Namun hal tersebut tidak jadi sehingga penarikan tetap sama dengan yang berlaku saat ini. “Memang ada beberapa penyesuaian tarif [destinasi wisata Gunungkidul],” katanya.
Ketua Pansus Raperda tentang Pajak dan Retribusi Daerah, Sumaryanta membenarkan penarikan retribusi per destinasi wisata Gunungkidul batal diterapkan. Adapun pertimbangan yang mendasari pembatalan karena potensi kebocoran lebih tinggi daripada yang berlaku sekarang.
“Kalau per destinasi, takutnya kebocoran PAD bisa lebih tinggi. Masalah ini sempat menjadi pemabahasan yang alot, tapi akhirnya bersepakat bahwa penarikan yang berlaku sekarang tetap dipertahankan,” katanya.
Meski demikian, Sumaryanta tidak menampik ada beberapa penyesuaian untuk tarif masuk kawasan wisata Gunungkidul. “Ada yang dinaikkan, salah satunya tiket masuk di kawasan Pantai Baron,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Kasus DBD Gunungkidul mencapai 216 hingga September 2026. Ponjong menjadi wilayah dengan kasus terbanyak, yakni 64 kasus.
MK memutus 20 permohonan uji materi UU siang ini, termasuk perkara UU Polri, Kesehatan, Perlindungan Konsumen, dan KUHP Nasional.
RI Peduli mewujudkan mimpi Mahesa, siswa SD Barunawati Semarang, memiliki sepeda untuk memudahkan perjalanan ke sekolah dan mengejar cita-cita
I Made Pajar Ariyana lolos final shortboard putra Asian Games 2026 setelah mengalahkan Jayuard Alciso dari Filipina.
Bregodo Suryatmojo turut menjadi etalase budaya sekaligus pintu promosi potensi kampung wisata di wilayah asalnya saat bertugas di kawasan Malioboro, Minggu (2
BMKG mencatat rekor 123 hari tanpa hujan di Sumberklampok, Buleleng, Bali, di tengah musim kering yang dipengaruhi El Nino.