Advertisement

Promo Sumpah Pemuda Harjo

Aturan Retribusi per Destinasi Wisata di Gunungkidul Batal Diterapkan

David Kurniawan
Selasa, 22 Agustus 2023 - 14:37 WIB
Maya Herawati
Aturan Retribusi per Destinasi Wisata di Gunungkidul Batal Diterapkan Aktivitas kendaraan bermotor di Bundaran Siyono di Kalurahan Logandeng, Playen, Gunungkidul. - Harian Jogja/David Kurniawan

Advertisement

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Pemkab Gunungkidul memastikan rencana penerapan aturan penarikan retribusi wisata per destinasi wisata Gunungkidul dibatalkan. Kepastian ini terlihat dalam kesepakatan bersama antara DPRD dengan Bupati Gunungkidul Sunaryanta mengenai pembahasan Raperda tentang Pajak dan Retribusi Daerah yang ditandatangani dalam Rapat Paripurna, Selasa (22/8/2023).

Wacana mengubah skema retribusi dilakukan karena Pemkab berpandangan bahwa penarikan di setiap destinasi akan lebih optimal. Sebagai dampaknya, Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang diperoleh juga lebih maksimal dibandingkan dengan yang berlaku sekarang.

Advertisement

Sekretaris Daerah (Sekda) Gunungkidul, Sri Suhartanta mengatakan pembentukan Raperda tentang Pajak dan Retribusi Daerah sesuai dengan amanat Undang-Undang No.1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dengan Daerah. Draf Raperda sudah disepakati bersama sehingga pembahasan sudah selesai.

“Intinya Perda ini membuat penarikan pajak dan retribusi lebih simpel, karena diatur dalam satu peraturan saja,” katanya, Selasa siang.

Sri Suhartanta tidak menampik adanya perubahan dalam draf antara rancangan awal dengan yang disetujui bersama. Salah satunya menyangkut penarikan retribusi pariwisata.

BACA JUGA: Tembus Rp8.000 T, Siapa Capres yang Berani Tanggung Warisan Utang Jokowi?

Di dalam draf awal sempat ada wacana penarikan retribusi wisata per kawasan. Namun hal tersebut tidak jadi sehingga penarikan tetap sama dengan yang berlaku saat ini. “Memang ada beberapa penyesuaian tarif [destinasi wisata Gunungkidul],” katanya.

Ketua Pansus Raperda tentang Pajak dan Retribusi Daerah, Sumaryanta membenarkan penarikan retribusi per destinasi wisata Gunungkidul batal diterapkan. Adapun pertimbangan yang mendasari pembatalan karena potensi kebocoran lebih tinggi daripada yang berlaku sekarang.

“Kalau per destinasi, takutnya kebocoran PAD bisa lebih tinggi. Masalah ini sempat menjadi pemabahasan yang alot, tapi akhirnya bersepakat bahwa penarikan yang berlaku sekarang tetap dipertahankan,” katanya.

Meski demikian, Sumaryanta tidak menampik ada beberapa penyesuaian untuk tarif masuk kawasan wisata Gunungkidul. “Ada yang dinaikkan, salah satunya tiket masuk di kawasan Pantai Baron,” katanya.

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

alt

UU ASN Disahkan, Penataan Honorer Kini Miliki Payung Hukum

News
| Rabu, 04 Oktober 2023, 04:57 WIB

Advertisement

alt

Danau Toba Dikartu Kuning UNESCO, Sandiaga: Ini Jadi Alarm

Wisata
| Senin, 02 Oktober 2023, 21:50 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement