Advertisement
Terapkan Aturan Batas Kecepatan Maksimal 40 Km/Jam di Jogja, Satlantas: Ada Sanksinya!
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Pengawasan aturan batas kecepatan kendaraan di jalanan Kota Jogja maksimal 40 kilometer/jam dilakukan oleh Satlantas Kota Jogja. Aturan tersebut berlaku untuk kendaraan roda dua dan empat di seluruh jalanan kota pelajar ini.
Aturan batas kecepatan maksimal 40 kilometer/jam ini awalnya dilakukan Dinas Perhubungan (Dishub) Jogja. Satlantas Jogja mendukung pengaturan batas maksimal ini karena sudah sesuai dengan Undang-Undang No. 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta peraturan pelaksananya Peraturan Pemerintah No.79/2013.
Advertisement
Kepala Satlantas Jogja AKP Maryanto menjelaskan pelanggaran atas aturan batas maksimal kecepatan berkendara di Kota Jogja ini akan diberikan sanksi. “Sanksi yang ada bisa berupa denda dan semacamnya sesuai peraturan yang ada,” katanya, Rabu (23/8/2023).
BACA JUGA: Tekan Angka Kecelakaan, Dishub Sleman Pasang Speed Bump di Simpang Krikilan
Pengawasan aturan kecepatan kendaraan di Kota Jogja, jelas Maryanto, dilakukan dengan kamera pengawas jalan atau CCTV. “Kalau alat pengukur kecepatan memang belum ada, sementara ini dengan kamera ETEL. Kami serius dengan peraturan batas kecepatan ini,” tegasnya.
Maryanto menyebut pengetatan batas maksimal kecepatan berkendara terutama dilakukan di jalan protokol dan jalan satu arah di Kota Jogja. “Kami juga masih berkoordinasi dengan Ditlantas DIY, termasuk dengan kebutuhan alat pemantau kecepatan ini,” terangnya.
Sejauh ini, pihaknya masih sosialisasi atau memberikan imbauan kepada masyarakat terhadap batas maksimal kecepatan tersebut. “Sementara ini himbauan dan peringatan yang kami berlakukan, untuk itu kami sampaikan untuk mematuhi peraturan tersebut,” ujarnya.
Peraturan batas kecepatan berkendara ini, menurut Maryanto, semata-mata untuk keamanan dan keselamatan pengguna jalan.
Sementara itu Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Jogja Windarto Koeswandono menyebut telah memasang 100 unit rambu-rambu batas maksimal kecepatan 40 kilometer/jam di titik strategis.
“Aturan ini tidak terbatas pada jalanan spesifik, tapi seluruh jalan di Kota Jogja, karena itu memang yang ideal untuk menciptakan keamanan dan keselamatan pengguna jalan,” jelas Windarto beberapa waktu lalu.
Windarto menjelaskan kajiannya menunjukan kecepatan kendaraan di wilayahnya kurang dari 40 kilometer/jam dalam kondisi umum. “Penerapan aturan batas kecepatan ini karena juga sudah jadi kelaziman pengendara jalan di Kota Jogja, kalau lebih dari itu malah tidak lazim dan bisa berisiko buruk,” paparnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Jokowi Beberapa Kali Minta Maaf Jelang Akhir Jabatan, Istana: Presiden Menunjukkan Sikap Kerendahan Hati
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Layanan SIM Keliling di Gunungkidul Hari Ini, Kamis 3 Oktober 2024, Tersedia di Balai Kalurahan Siraman
- Pilkada Bantul 2024: Bawaslu Ingatkan Paslon Taati Aturan Kampanye
- Layanan SIM Keliling Kulonprogo Hari Ini Ada di Kantor Kapanewon Nanggulan
- BMKG Ungkap Penyebab Cuaca di DIY Bikin Gerah, Masyarakat Diimbau Perbanyak Minum Air Putih
- Top Ten News Harianjogja.com, Kamis 3 Oktober 2024, Ganti Rugi Tol Jogja-YIA, Seleksi PPPK Dibuka
Advertisement
Advertisement