Advertisement

Melintas di Jalanan Jogja Kecepatan Maksimal 40 Kilometer Per Jam, Lebih dari itu Ditindak Tegas

Triyo Handoko
Jum'at, 18 Agustus 2023 - 18:27 WIB
Sunartono
Melintas di Jalanan Jogja Kecepatan Maksimal 40 Kilometer Per Jam, Lebih dari itu Ditindak Tegas Macet di Malioboro. - Harian Jogja/Gigih M. Hanafi

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—Pemkot Jogja membuat aturan baru terkait melintasi semua jalanan di Kota Jogja dengan kecepatan maksimal 40 kilometer per jam. Pembatasan tersebut berlaku secara umum di seluruh jalanan di Kota Jogja.

Pembatasan kecepatan laju kendaraan tersebut sudah diperingatkan lewat rambu-rambu di tiap jalannya. Total Dinas Perhubungan (Dishub) sudah memasang 100 unit rambu-rambu batas kecepatan kendaraan di jalanan Kota Jogja pada 2023 ini.

Advertisement

Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Jogja Windarto Koeswandono menjelaskan pembatasan dilakukan berdasarkan kajian yang dilakukan. Kajian Dishub tersebut menyebut bahwa kecepatan rata-rata kendaraan yang melaju di jalanan Jogja dibawah 40 km per jam.

BACA JUGA : Sering Macet, Gejayan Sah Jadi Jalan Terpadat di Jogja

Kecepatan rata-rata kendaraan yang melewati jalanan Jogja dibawah 40  km [er jam itu lantaran kepadatan jalan, banyaknya lampu lalu lintas, hingga standar keamanan berkendara. “Bisa disimpulkan kalau ada yang melewati batas itu berarti melanggar dan bisa ditindak,” kata Windarto, Jumat (18/8/2023).

Batas maksimal berkendara maksimal 40 Km/jam di Jogja dinilai wajar dilakukan pengendara di Kota Joga. “Itu juga sudah umum, kalau di atas itu dalam kondisi normal siang hari bisa bermasalah juga, kecelakaan terutama. Maka pengetatan batas kecepatan ini  dimaksudkan untuk meminimalisir kecelakaan juga,” jelasnya.

Pemasangan rambu-rambu batas kecepatan, lanjut Windarto, sudah dilakukan merata di seluruh jalanan Kota Jogja. “Total ada 100 unit sudah kami pasang, semuanya di titik strategis mudah dilihat,” paparnya.

Sementara itu antisipasi kecelakan juga dilakukan UPT Penerangan Jalan Umum (PJU) Kota Jogja dengan melakukan penataan penerangan di tiga jalan protokol 2023 ini. Tiga jalan protokol yang dilakukan penataan penerangan tersebut antara lain Jl. Piere Tendean–Bugisan, Jl. Sultan Agung Sisi Barat, dan Jl. Dr. Sutomo-Jl. Kompol Bambang Suprapto-Melati Wetan.

BACA JUGA : Setelah Hujan dan Angin Kencang Tumbangkan Pepohonan, Ring Road Sleman Macet Parah

Kepala UPT PJU Jogja Megarani Mandaka menerangkan penataan penerangan jalan tersebut dilakukannya untuk mengurangi kecelakaan dan tindakan kriminal lainnya pada malam hari. “Total ada penambahan penerangan lampu sebanyak 200 titik di tiga jalan protokol itu,” ujarnya.

Rani menjelaskan pengerjaan penambahan lampu penerangan jalan akan dimulai akhir Agustus ini dan berakhir pada Oktober nanti. “Akan segera dilakukan pengerjaan karena sudah ada pemenang tendernya,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Dugaan Korupsi Taspen, KPK Panggil Pimpinan Perusahaan KB Valbury Sekuritas

News
| Jum'at, 17 Mei 2024, 16:17 WIB

Advertisement

alt

Tak Mau Telat Terbang? Ini 5 Rekomendasi Hotel Bandara Terbaik di Dunia

Wisata
| Selasa, 14 Mei 2024, 22:37 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement