Melintas di Jalanan Jogja Kecepatan Maksimal 40 Kilometer Per Jam, Lebih dari itu Ditindak Tegas
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Pemkot Jogja membuat aturan baru terkait melintasi semua jalanan di Kota Jogja dengan kecepatan maksimal 40 kilometer per jam. Pembatasan tersebut berlaku secara umum di seluruh jalanan di Kota Jogja.
Pembatasan kecepatan laju kendaraan tersebut sudah diperingatkan lewat rambu-rambu di tiap jalannya. Total Dinas Perhubungan (Dishub) sudah memasang 100 unit rambu-rambu batas kecepatan kendaraan di jalanan Kota Jogja pada 2023 ini.
Advertisement
Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Jogja Windarto Koeswandono menjelaskan pembatasan dilakukan berdasarkan kajian yang dilakukan. Kajian Dishub tersebut menyebut bahwa kecepatan rata-rata kendaraan yang melaju di jalanan Jogja dibawah 40 km per jam.
BACA JUGA : Sering Macet, Gejayan Sah Jadi Jalan Terpadat di Jogja
Kecepatan rata-rata kendaraan yang melewati jalanan Jogja dibawah 40 km [er jam itu lantaran kepadatan jalan, banyaknya lampu lalu lintas, hingga standar keamanan berkendara. “Bisa disimpulkan kalau ada yang melewati batas itu berarti melanggar dan bisa ditindak,” kata Windarto, Jumat (18/8/2023).
Batas maksimal berkendara maksimal 40 Km/jam di Jogja dinilai wajar dilakukan pengendara di Kota Joga. “Itu juga sudah umum, kalau di atas itu dalam kondisi normal siang hari bisa bermasalah juga, kecelakaan terutama. Maka pengetatan batas kecepatan ini dimaksudkan untuk meminimalisir kecelakaan juga,” jelasnya.
Pemasangan rambu-rambu batas kecepatan, lanjut Windarto, sudah dilakukan merata di seluruh jalanan Kota Jogja. “Total ada 100 unit sudah kami pasang, semuanya di titik strategis mudah dilihat,” paparnya.
Sementara itu antisipasi kecelakan juga dilakukan UPT Penerangan Jalan Umum (PJU) Kota Jogja dengan melakukan penataan penerangan di tiga jalan protokol 2023 ini. Tiga jalan protokol yang dilakukan penataan penerangan tersebut antara lain Jl. Piere Tendean–Bugisan, Jl. Sultan Agung Sisi Barat, dan Jl. Dr. Sutomo-Jl. Kompol Bambang Suprapto-Melati Wetan.
BACA JUGA : Setelah Hujan dan Angin Kencang Tumbangkan Pepohonan, Ring Road Sleman Macet Parah
Kepala UPT PJU Jogja Megarani Mandaka menerangkan penataan penerangan jalan tersebut dilakukannya untuk mengurangi kecelakaan dan tindakan kriminal lainnya pada malam hari. “Total ada penambahan penerangan lampu sebanyak 200 titik di tiga jalan protokol itu,” ujarnya.
Rani menjelaskan pengerjaan penambahan lampu penerangan jalan akan dimulai akhir Agustus ini dan berakhir pada Oktober nanti. “Akan segera dilakukan pengerjaan karena sudah ada pemenang tendernya,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
BPJS Ketenagakerjaan Tingkatkan Sinergi PLKK untuk Pelayanan Kecelakaan Kerja yang Lebih Cepat
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Mendorong Pilkada yang Inklusif dan Ramah Difabel
- Terbukti Langgar Netralitas, Seorang ASN di Bantul Dilaporkan ke BKN
- KPU Sleman Targetkan Distribusi Logistik Pilkada Selesai dalam 2 Hari
- 20 Bidang Tanah Wakaf dan Masjid Kulonprogo Terdampak Tol Jogja-YIA
- Jelang Pilkada 2024, Dinas Kominfo Gunungkidul Tambah Bandwidth Internet di 144 Kalurahan
Advertisement
Advertisement