Advertisement

Parpol Masih Diperbolehkan Mengganti Bacaleg

David Kurniawan
Rabu, 23 Agustus 2023 - 14:27 WIB
Abdul Hamied Razak
Parpol Masih Diperbolehkan Mengganti Bacaleg Gedung KPU / JIBI

Advertisement

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—KPU Gunungkidul telah menetapkan Daftar Calon Sementara (DCS) Pileg 2024. Meski demikian, daftar ini belum hasil final karena partai politik masih diperbolehkan merubah formasi dalam pencalegan.

Ketua KPU Gunungkidul, Ahmadi Ruslan Hani mengatakan, DCS pileg dalam Pemilu 2024 ditetapkan sebanyak 532 orang. Adapun rinciannya bacaleg laki-laki sebanyak 312 orang dan sisanya 220 orang merupakan bacaleg perempuan.

Advertisement

BACA JUGA: KPU Tetapkan 608 Bacaleg DPRD Sleman dalam DCS, Ini Link Daftar Nama-namanya

“Hasil penetapan DCS sudah kami umumkan baik di laman resmi KPU maupun di media massa,” kata Hani, Rabu (23/8/2023).

Pengumuman DCS dilakukan sebagai bagian dari sosialisasi ke masyarakat. selain itu, juga untuk mendapatkan saran dari masukan terhadap bacaleg yang ditetapkan.

Rencananya DCS akan menjadi dasar untuk penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) setelah mendapatkan masukan dari masyarakat. Oleh karenanya, formasi yang ada saat sekarang tidak bisa menjadi patokan karena masih bisa berubah.

“Yang jadi patokan hanya jumlah bacaleg sesuai dengan DCS yang ditetapkan,” katanya.

Menurut dia, selama belum ditetapkan menjadi DCT, parpol masih diperbolehkan merubah formasi atau mengganti bacaleg, meski sudah masuk dalam DCS. “Jadi masih bisa berubah karena boleh mengganti atau memindahkan bacaleg [didalam penetapan DCS] ke dapil lain. Yang tidak boleh adalah menambah di luar dari jumlah DCS yang ditetapkan,” katanya.

Sesuai dengan tahapan pencalonan, pengajuan pengganti bacaleg dilakukan mulai 14-20 September 2023. Pasca-penyerahan berkas pergantian, KPU akan melakukan pencermatan rancangan DCT. Salah satunya memverifikasi potensi adanya pergantian bacaleg.

“Pencermatan akan berlangsung hingga 3 Oktober. Setelah itu, akan diproses untuk menetapkan DCT,” katanya.

Sekretaris DPD PAN Gunungkidul, Anwarudin mengatakan, total bacaleg yang didaftarkan ke KPU ada 45 orang. Rinciannya, bacaleg laki-laki ada 27 orang  dan perempuan sebanyak 18 orang.

“Sudah ditetapkan oleh KPU menjadi DCS,” katanya.

Menurut dia, tahapan pencalonan di PAN sudah final. Meski ada kesempatan mengubah daftar calon, namun Udin mengakui tidak ada rencana merubah susunan atau mengganti bacaleg yang sudah didaftarkan.

“Insya Allah di PAN sudah final dan tidak ada niat mengganti bacaleg,” katanya. 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Prabowo Bakal Susun Kursi Menteri hingga 40, Gerindra Membantah

News
| Kamis, 09 Mei 2024, 22:47 WIB

Advertisement

alt

Makan Murah di Jogja Versi Mahasiswa, Cek Tempatnya

Wisata
| Kamis, 09 Mei 2024, 17:07 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement