Advertisement
Parpol Masih Diperbolehkan Mengganti Bacaleg

Advertisement
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—KPU Gunungkidul telah menetapkan Daftar Calon Sementara (DCS) Pileg 2024. Meski demikian, daftar ini belum hasil final karena partai politik masih diperbolehkan merubah formasi dalam pencalegan.
Ketua KPU Gunungkidul, Ahmadi Ruslan Hani mengatakan, DCS pileg dalam Pemilu 2024 ditetapkan sebanyak 532 orang. Adapun rinciannya bacaleg laki-laki sebanyak 312 orang dan sisanya 220 orang merupakan bacaleg perempuan.
Advertisement
BACA JUGA: KPU Tetapkan 608 Bacaleg DPRD Sleman dalam DCS, Ini Link Daftar Nama-namanya
“Hasil penetapan DCS sudah kami umumkan baik di laman resmi KPU maupun di media massa,” kata Hani, Rabu (23/8/2023).
Pengumuman DCS dilakukan sebagai bagian dari sosialisasi ke masyarakat. selain itu, juga untuk mendapatkan saran dari masukan terhadap bacaleg yang ditetapkan.
Rencananya DCS akan menjadi dasar untuk penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) setelah mendapatkan masukan dari masyarakat. Oleh karenanya, formasi yang ada saat sekarang tidak bisa menjadi patokan karena masih bisa berubah.
“Yang jadi patokan hanya jumlah bacaleg sesuai dengan DCS yang ditetapkan,” katanya.
Menurut dia, selama belum ditetapkan menjadi DCT, parpol masih diperbolehkan merubah formasi atau mengganti bacaleg, meski sudah masuk dalam DCS. “Jadi masih bisa berubah karena boleh mengganti atau memindahkan bacaleg [didalam penetapan DCS] ke dapil lain. Yang tidak boleh adalah menambah di luar dari jumlah DCS yang ditetapkan,” katanya.
Sesuai dengan tahapan pencalonan, pengajuan pengganti bacaleg dilakukan mulai 14-20 September 2023. Pasca-penyerahan berkas pergantian, KPU akan melakukan pencermatan rancangan DCT. Salah satunya memverifikasi potensi adanya pergantian bacaleg.
“Pencermatan akan berlangsung hingga 3 Oktober. Setelah itu, akan diproses untuk menetapkan DCT,” katanya.
Sekretaris DPD PAN Gunungkidul, Anwarudin mengatakan, total bacaleg yang didaftarkan ke KPU ada 45 orang. Rinciannya, bacaleg laki-laki ada 27 orang dan perempuan sebanyak 18 orang.
“Sudah ditetapkan oleh KPU menjadi DCS,” katanya.
Menurut dia, tahapan pencalonan di PAN sudah final. Meski ada kesempatan mengubah daftar calon, namun Udin mengakui tidak ada rencana merubah susunan atau mengganti bacaleg yang sudah didaftarkan.
“Insya Allah di PAN sudah final dan tidak ada niat mengganti bacaleg,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Legalisasi Umrah Mandiri Ditolak 13 Asosiasi, Ini Alasannya
Advertisement

Sagon Wiyoro, Produsen Sagon Legendaris Berusia 70 Tahun
Advertisement
Berita Populer
- Usung Spirit Guyub Rukun, Ratusan Warga Unjuk Kreativitas dalam Kirab Kemerdekaan
- Jadi Kampung Panca Tertib, Sagan dan Resonegaran Atasi Sampah Liar di Wilayah
- Jadwal KA Prameks Hari Ini, Senin 18 Agustus 2025, dari Stasiun Kutoarjo Purworejo
- Jadwal Bus DAMRI ke Bandara YIA, dari Jogja, Purworejo dan Kebumen, Senin (18/8/2025)
- Jadwal KRL Solo Jogja Berangkat dari Stasiun Palur, Senin 18 Agustus 2025
Advertisement
Advertisement