Berkas Perkara Mafia Tanah Kas Desa Lurah Caturtunggal Masuk Pengadilan, Ada 40 Saksi

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Berkas perkasa kasus mafia tanah kas desa dengan tersangka Lurah Caturtunggal, Agus Santoso mulai masuk ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jogja, Kamis (24/8/2023). Pelimpahan berkas perkara tersebut dilakukan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY yang menandai selesainya penyidikan terhadap Agus.
Dalam berkas perkara Agus dalam kasus mafia tanah kas desa itu, Kejati DIY melampirkan sekitar 40 orang yang diajukannya jadi saksi dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jogja. Tak hanya saksi, berbagai barang bukti juga dilampirkan dalam berkas tersebut seperti komputer, handphone, hingga buku tabungan.
Advertisement
Jaksa penuntut umum (JPU) yang bertugas menangani Agus juga tak hanya dari Kejati DIY saja. Kejati DIY menggandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman dalam membentuk tim gabungan yang bertugas sebagai JPU dalam persidangan nantinya.
Kasi Penerangan Hukum Kejati DIY Herwatan menyebut Pengadilan Tipikor Jogja sudah menerima berkas perkara tersebut. “Tadi siang kami serahkan berkas perkaranya, dan dinyatakan diterima oleh Pengadilan Tipikor Jogja,” jelasnya saat dihubungi pada Kamis (24/8/2023).
BACA JUGA: Sidang Kasus Tanah Kas Desa, Krido-Robinson Bertemu 6 Kali setelah Disomasi Sultan HB X
Herwatan menyebut tim gabungan JPU untuk perkara Agus dalam kasus mafia tanah kas desa dibentuk agar pemeriksaan di Pengadilan Tipikor Jogja makin komprehensif. “Kami bikin tim gabungan JPU, jumlahnya belum bisa dipastikan ada berapa jaksa yang bertugas,” ujarnya.
Agus nantinya didakwa karena melakukan pembiaran terhadap penyalahgunaan tanah kas desa. Saat ditanya motif Agus melakukan pembiaran, Herwatan tak menyebutkannya secara terang. “Karena yang bersangkutan penya tanggungjawab pengawasan tanah kas desa sebagai Lurah tapi malah membiarkannya, motifnya itu nanti akan terungkap sendiri di pengadilan,” terangnya.
Kepala Humas Pengadilan Tipikor Jogja Heri Kurniawan mengkonfirmasi penerimaan berkas perkara tersangka mafia tanah kas desa tersebut. “Benar tadi berkas perkara sudah kami terima, siang tadi,” ucap dia.
Heri menjelaskan kini Pengadilan Tipikor Jogja sedang mempersiapkan sidang untuk Agus Santosa tersebut. “Kami akan menentukan majelis hakim yang bertugas dan memberikan penjadwalan sidang,” terangnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement

Danau Toba Dikartu Kuning UNESCO, Sandiaga: Ini Jadi Alarm
Advertisement
Berita Populer
- 7 Top News Harianjogja.com Selasa, 3 Oktober 2023
- Peringati Hari Batik, Suryadinata Gelar Fashion Show Batik Runway in Malioboro
- Melihat Yoni Peninggalan Kerajaan Hindu di Panggungharjo
- Sebutan Indonesia Lebih Tepat Negara Maritim Ketimbang Kepulauan, Sultan HB X: Telanjur Salah Kaprah
- Program Padat Karya DIY Menyerap Tenaga Kerja 34.656 Warga DIY
Advertisement
Advertisement