Advertisement

Berkas Perkara Mafia Tanah Kas Desa Lurah Caturtunggal Masuk Pengadilan, Ada 40 Saksi

Triyo Handoko
Kamis, 24 Agustus 2023 - 18:37 WIB
Arief Junianto
Berkas Perkara Mafia Tanah Kas Desa Lurah Caturtunggal Masuk Pengadilan, Ada 40 Saksi Pengendara motor melintas depan pagar seng pembangunan perumahan yang diduga berdiri di atas tanah kas desa di Jalan Melon Mundusaren, Caturtunggal, Kapanewon Depok, Sleman, Jumat (14/10/2022). - Harian Jogja/Gigih M. Hanafi.\\r\\n

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—Berkas perkasa kasus mafia tanah kas desa dengan tersangka Lurah Caturtunggal, Agus Santoso mulai masuk ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jogja, Kamis (24/8/2023). Pelimpahan berkas perkara tersebut dilakukan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY yang menandai selesainya penyidikan terhadap Agus.

Dalam berkas perkara Agus dalam kasus mafia tanah kas desa itu, Kejati DIY melampirkan sekitar 40 orang yang diajukannya jadi saksi dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jogja. Tak hanya saksi, berbagai barang bukti juga dilampirkan dalam berkas tersebut seperti komputer, handphone, hingga buku tabungan.

Advertisement

Jaksa penuntut umum (JPU) yang bertugas menangani Agus juga tak hanya dari Kejati DIY saja. Kejati DIY menggandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman dalam membentuk tim gabungan yang bertugas sebagai JPU dalam persidangan nantinya.

Kasi Penerangan Hukum Kejati DIY Herwatan menyebut Pengadilan Tipikor Jogja sudah menerima berkas perkara tersebut. “Tadi siang kami serahkan berkas perkaranya, dan dinyatakan diterima oleh Pengadilan Tipikor Jogja,” jelasnya saat dihubungi pada Kamis (24/8/2023).

BACA JUGA: Sidang Kasus Tanah Kas Desa, Krido-Robinson Bertemu 6 Kali setelah Disomasi Sultan HB X

Herwatan menyebut tim gabungan JPU untuk perkara Agus dalam kasus mafia tanah kas desa dibentuk agar pemeriksaan di Pengadilan Tipikor Jogja makin komprehensif. “Kami bikin tim gabungan JPU, jumlahnya belum bisa dipastikan ada berapa jaksa yang bertugas,” ujarnya.

Agus nantinya didakwa karena melakukan pembiaran terhadap penyalahgunaan tanah kas desa. Saat ditanya motif Agus melakukan pembiaran, Herwatan tak menyebutkannya secara terang. “Karena yang bersangkutan penya tanggungjawab pengawasan tanah kas desa sebagai Lurah tapi malah membiarkannya, motifnya itu nanti akan terungkap sendiri di pengadilan,” terangnya.

Kepala Humas Pengadilan Tipikor Jogja Heri Kurniawan mengkonfirmasi penerimaan berkas perkara tersangka mafia tanah kas desa tersebut. “Benar tadi berkas perkara sudah kami terima, siang tadi,” ucap dia.

Heri menjelaskan kini Pengadilan Tipikor Jogja sedang mempersiapkan sidang untuk Agus Santosa tersebut. “Kami akan menentukan majelis hakim yang bertugas dan memberikan penjadwalan sidang,” terangnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

MUI Desak Jaksa Mahkamah Pidana Internasional Segera Menangkap Netanyahu

News
| Sabtu, 18 Mei 2024, 17:37 WIB

Advertisement

alt

Tak Mau Telat Terbang? Ini 5 Rekomendasi Hotel Bandara Terbaik di Dunia

Wisata
| Selasa, 14 Mei 2024, 22:37 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement