Advertisement
Berkas Perkara Mafia Tanah Kas Desa Lurah Caturtunggal Masuk Pengadilan, Ada 40 Saksi
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Berkas perkasa kasus mafia tanah kas desa dengan tersangka Lurah Caturtunggal, Agus Santoso mulai masuk ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jogja, Kamis (24/8/2023). Pelimpahan berkas perkara tersebut dilakukan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY yang menandai selesainya penyidikan terhadap Agus.
Dalam berkas perkara Agus dalam kasus mafia tanah kas desa itu, Kejati DIY melampirkan sekitar 40 orang yang diajukannya jadi saksi dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jogja. Tak hanya saksi, berbagai barang bukti juga dilampirkan dalam berkas tersebut seperti komputer, handphone, hingga buku tabungan.
Advertisement
Jaksa penuntut umum (JPU) yang bertugas menangani Agus juga tak hanya dari Kejati DIY saja. Kejati DIY menggandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman dalam membentuk tim gabungan yang bertugas sebagai JPU dalam persidangan nantinya.
Kasi Penerangan Hukum Kejati DIY Herwatan menyebut Pengadilan Tipikor Jogja sudah menerima berkas perkara tersebut. “Tadi siang kami serahkan berkas perkaranya, dan dinyatakan diterima oleh Pengadilan Tipikor Jogja,” jelasnya saat dihubungi pada Kamis (24/8/2023).
BACA JUGA: Sidang Kasus Tanah Kas Desa, Krido-Robinson Bertemu 6 Kali setelah Disomasi Sultan HB X
Herwatan menyebut tim gabungan JPU untuk perkara Agus dalam kasus mafia tanah kas desa dibentuk agar pemeriksaan di Pengadilan Tipikor Jogja makin komprehensif. “Kami bikin tim gabungan JPU, jumlahnya belum bisa dipastikan ada berapa jaksa yang bertugas,” ujarnya.
Agus nantinya didakwa karena melakukan pembiaran terhadap penyalahgunaan tanah kas desa. Saat ditanya motif Agus melakukan pembiaran, Herwatan tak menyebutkannya secara terang. “Karena yang bersangkutan penya tanggungjawab pengawasan tanah kas desa sebagai Lurah tapi malah membiarkannya, motifnya itu nanti akan terungkap sendiri di pengadilan,” terangnya.
Kepala Humas Pengadilan Tipikor Jogja Heri Kurniawan mengkonfirmasi penerimaan berkas perkara tersangka mafia tanah kas desa tersebut. “Benar tadi berkas perkara sudah kami terima, siang tadi,” ucap dia.
Heri menjelaskan kini Pengadilan Tipikor Jogja sedang mempersiapkan sidang untuk Agus Santosa tersebut. “Kami akan menentukan majelis hakim yang bertugas dan memberikan penjadwalan sidang,” terangnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
- Ramai Disebut Maju Pilkada Klaten, Youtuber Ridwan Hanif Ambil Formulir di PKS
- Ramp Check Gabungan di Terminal Tirtonadi Solo, 7 Bus Tidak Laik Jalan
- Mangano Sushi Solo Baru Gelar Lomba Makan Ramen, Rekor Tercepat 39 Detik
- Peningkatan Kualitas, IPHI: Menu Makanan Calhaj Dikirim Langsung dari Indonesia
Berita Pilihan
Advertisement
MUI Desak Jaksa Mahkamah Pidana Internasional Segera Menangkap Netanyahu
Advertisement
Tak Mau Telat Terbang? Ini 5 Rekomendasi Hotel Bandara Terbaik di Dunia
Advertisement
Berita Populer
- Sampah di Depo Membeludak dan Meluber, Warga Pengok Geruduk Kantor DLH Kota Jogja
- PHRI DIY Khawatirkan Dampak Larangan Study Tour
- Didemo Warga Pengok akibat Sampah Depo Membeludak, Begini Jawaban DLH Jogja
- BUKU CERDAS MENGELOLA SAMPAH MANDIRI: Hindari Penggunaan Styrofoam, Kelola Sampah Kering Melalui Bank Sampah
- PROGRAM LITERASI MASYARAKAT: DPAD Bedah Buku Spiritual Problem Solving Jangan Kalah oleh Masalah
Advertisement
Advertisement