Advertisement
Jumlah Kasus Pelanggaran Lalu Lintas di Pengadilan Negeri Jogja Naik

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Pengadilan Negeri (PN) Jogja menggelar ribuan sidang perkara lalu lintas pada Agustus ini. Data PN Jogja mencatat sudah melakukan sidang pelanggaran lalu lintas sebanyak 1.862 pada Agustus ini, jumlah tersebut meningkat jika dibandingkan pada Juli lalu dimana ada 1.643 perkara lalu lintas yang sudah disidang.
Lonjakan sidang perkara lalu lintas dialami PN Jogja lantaran pada Juni hanya ada 250 perkara. Lalu Mei hanya 232 sidang lalu lintas, sedangkan April hanya 136 perkara. Sebelumnya pada Januari ada 277 sidang perkara lalu lintas, Februari meningkat jadi 753 perkara lalu lintas, dan Maret menurun lagi jadi 562 kasus pelanggaran lalu lintas yang disidangkan PN Jogja.
Advertisement
Kepala Humas PN Jogja Heri Kurniawan menjelaskan lonjakan perkara lalu lintas yang masuk meja hijau itu tak membuat pihaknya kewalahan. “Memang ada ribuan perkara lalu lintas yang masuk, tapi tidak kewalahan juga karena ada pedoman yang dijadikan rujukan supaya efektif,” katanya, Jumat (25/6/2023).
Heri menyebut pedoman sidang perkara lalu lintas adalah Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No.12/2016. “Dalam perkara lalu lintas kami mengacu pada Perma itu, disana diatur dengan efektif sidang lalu lintas,” ujarnya.
Efektivitas sidang perkara lalu lintas itu, jelas Heri, memudahkan pihak yang berperkara. “Setelah dapat pelimpahan berkas oleh hakim yang ditunjuk langsung diputus. Jadi tidak melalui proses sidang, dimana pas hari sidang yang telah ditentukan langsung putus kemudian diumumkan,” jelasnya.
BACA JUGA: Pembeli di Pangkalan LPG 3 KG Ada yang PNS, Data Tidak Bisa Diinput
Setelah pengumuman pihak yang melanggar lalu lintas, lanjut Heri, dapat mencermati putusan secara online. “Kemudian dapat mengurus hasil putusan berupa sanksi denda dimana membayarnya ke Kejaksaan Negeri Jogja,” katanya.
Kepala Satlantas Jogja AKP Maryanto menjelaskan lonjakan pelanggaran lalu lintas pada Agustus dan Juli karena pihaknya meningkatkan penindakan pelanggaran. “Kami gelar operasi zebra dan penindakan kasat mata, penindakan ini untuk mencegah kecelakaan,” katanya, Jumat siang.
Maryanto menerangkan penindakan kasat mata dilakukan oleh petugas yang berjaga di lapangan. “Umumnya di perempatan lampu lalu lintas, jadi kebanyakan ini menerobos lampu, ada juga yang melawan arah, main ponsel saat berkendara, sampai tidak pakai helm. Itu jenis pelanggaran kasat mata yang langsung ditindak karena meningkatkan risiko kecelakaan,” ujarnya.
Penindakan pelanggaran yang digencarkan Satlantas Jogja, jelas Maryanto, untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas. “Pelanggaran lain yang mengganggu kenyamanan pengguna jalan juga kami tindak, seperti knalpot brong. Semuanya demi keamanan dan kenyamanan bersama,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Pembangunan Sekolah Rakyat Ditargetkan Rampung Sebanyak 135 Lokasi pada 2026
Advertisement

Jembatan Kaca Seruni Point Perkuat Daya Tarik Wisata di Kawasan Bromo
Advertisement
Berita Populer
- Pembangunan Jalan Alternatif Sleman-Gunungkidul Segmen B Segera Dimulai, Pagu Rp73 Miliar
- Luncurkan SPPG di Tridadi Sleman, Menko Muhaimin Ungkap Efek Berantai Bagi Masyarakat
- Produk UMKM Kota Jogja Diminati Peserta Munas VII APEKSI 2025
- Investasi di Sektor Utara Gunungkidul Bakal Digenjot
- Polisi Menangkap Tiga Pelaku Penganiayaan Ojol Pengantar Makanan di Pintu Masuk UGM
Advertisement