Tertib Arsip Persempit Celah Penyimpangan Anggaran
Pengelolaan arsip yang tertib dan autentik dinilai menjadi salah satu langkah penting untuk mempersempit celah penyimpangan anggaran di lingkungan pemerintahan
Gedung KPU - JIBI
Harianjogja.com, BANTUL—Komisi Pemilhan Umum (KPU ) Bantul masih membuka ruang tanggapan masyarakat setelah ditetapkan Daftar Calon Sementara (DCS) anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bantul untuk pemilu 2024 mendatang.
Komisioner KPU Bantul, Divisi Teknis, Joko Santosa mengatakan bahwa masukan dan tanggapan masyarakat terhadap bakal calon anggota DPRD Kabupaten Bantul dapat dilakukan terhitung dari tanggal 19-28 Agustus 2023
Masukan dan tanggapan masyarakat disampaikan secara tertulis terkait dengan pemenuhan persyaratan administrasi bakal calon anggota DPRD Kabupaten Bantul. “Masyarakat dalam memberikan masukan dan tanggapan harus menyertakan bukti identitas diri dan bukti yang relevan melalui website https://infopemilu.kpu.go.id/, atau langsung datang ke kantor KPU Bantul Jl. KH Wahid Hasyim, Jetis, Palbapang, Kec. Bantul, Kabupaten Bantul juga dapat melalui email : [email protected],” katanya, melalui siaran tertulis, Jumat (25/8/2023)
BACA JUGA: KPU Kulonprogo Terima Tujuh Aduan Terkait DCS DPRD
Joko menjelasakan jumlah bakal calon legislatif (caleg) yang memenuhi syarat dari 18 partai politik di Enam Daerah Pemilihan (Dapil) terdiri dari laki-laki 316 orang perempuan 238 orang dengan jumlah 554 dengan prosentasi keterwakilan perempuan 42,96%
Tahapan berikutnya pada tanggal 29 Agustus KPU Bantul merekap masukan dan tanggapan masyarakat untuk kemudian dimintakan klarifikasi kepada partai politik. Pada itanggal 24 September 2023 dilakukan pencermatan rancangan DCS dan di tanggal 3 November 2023 akan ditetapkan menjadi Daftar Calon tetap (DCT).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Pengelolaan arsip yang tertib dan autentik dinilai menjadi salah satu langkah penting untuk mempersempit celah penyimpangan anggaran di lingkungan pemerintahan
Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Sleman kembali membuka layanan SIM Keliling.
Perpanjang SIM A dan C di Kulonprogo lebih mudah melalui SIM Keliling. Jadwal lengkap dan lokasi
Polres Bantul kembali membuka layanan SIM Keliling untuk memfasilitasi masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan SIM A dan SIM C.
Polresta Jogja menegaskan bahwa seluruh layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.
18 Agustus 2026 diperingati sebagai Hari Konstitusi Indonesia. Simak sejarah, makna, dan status libur nasional pada tanggal tersebut.