Advertisement
Divonis 17 Tahun Penjara, Pelaku Pencabulan Anak Panti Asuhan Ngandang di Rutan Wates
Ilustrasi. - Freepik
Advertisement
Harianjogja.com, KULONPROGO—Pimpinan Panti Asuhan di Kapanewon Kokap bernama Muhammad Tulus yang terbukti melakukan tindakan cabul terhadap anak asuhnya kini resmi ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Wates.
Kepala Sub Seksi (Kasubsie) Pelayanan Tahanan Rutan Kelas II B Wates, Sri Marwiyah, membenarkan bahwa Tulus telah menjadi tahanan rutan tersebut. "Tahanan atas nama Muhammad Tulus ada di Rutan Wates. Penahanannya sudah sejak [8/8/2022]," kata Sri dihubungi, Minggu (27/8/2023).
Advertisement
Sebelumnya, Tulus divonis oleh Pengadilan Negeri (PN) Wates dengan 17 tahun penjara dengan denda Rp100 juta subsider enam bulan pidana kurungan pada (3/4/2023). Mendengar vonis tersebut, Tulus dan keluarganya lantas mengajukan banding.
BACA JUGA: BREAKING NEWS: Pimpinan Panti Asuhan Diduga Cabuli Anak Asuhnya sejak 2020
Wulandari mengatakan, Tulus terbukti melakukan ancaman kekerasan untuk membujuk anak asuhnya melakukan tindakan cabul terus menerus. "Perbuatan itu dilakukan beberapa kali dan MT [Muhammad Tulus] sengaja membujuk anak melakukan persetubuhan [diperkosa] dengannya sebagai seorang pendidik,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Sate Klathak Mbah Sukarjo Hadirkan Kuliner Khas di Pusat Kota
Advertisement
Berita Populer
Advertisement
Advertisement




