Penataan Kawasan Kumuh di Sleman Terkendala Status Tanah Kas Desa
Pemkab Sleman belum bisa menata kawasan kumuh yang berdiri di atas tanah kas desa. Status lahan harus diubah menjadi Sultan Ground terlebih dahulu.
Ilustrasi. /Freepik
Harianjogja.com, KULONPROGO—Pimpinan Panti Asuhan di Kapanewon Kokap bernama Muhammad Tulus yang terbukti melakukan tindakan cabul terhadap anak asuhnya kini resmi ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Wates.
Kepala Sub Seksi (Kasubsie) Pelayanan Tahanan Rutan Kelas II B Wates, Sri Marwiyah, membenarkan bahwa Tulus telah menjadi tahanan rutan tersebut. "Tahanan atas nama Muhammad Tulus ada di Rutan Wates. Penahanannya sudah sejak [8/8/2022]," kata Sri dihubungi, Minggu (27/8/2023).
Sebelumnya, Tulus divonis oleh Pengadilan Negeri (PN) Wates dengan 17 tahun penjara dengan denda Rp100 juta subsider enam bulan pidana kurungan pada (3/4/2023). Mendengar vonis tersebut, Tulus dan keluarganya lantas mengajukan banding.
BACA JUGA: BREAKING NEWS: Pimpinan Panti Asuhan Diduga Cabuli Anak Asuhnya sejak 2020
Wulandari mengatakan, Tulus terbukti melakukan ancaman kekerasan untuk membujuk anak asuhnya melakukan tindakan cabul terus menerus. "Perbuatan itu dilakukan beberapa kali dan MT [Muhammad Tulus] sengaja membujuk anak melakukan persetubuhan [diperkosa] dengannya sebagai seorang pendidik,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Pemkab Sleman belum bisa menata kawasan kumuh yang berdiri di atas tanah kas desa. Status lahan harus diubah menjadi Sultan Ground terlebih dahulu.
Satu hakim menyatakan Nadiem tak terbukti korupsi Chromebook, namun tetap divonis 10 tahun penjara oleh mayoritas.
Mimisan berulang bisa jadi tanda penyakit serius seperti hipertensi hingga gangguan darah, ini penjelasan dokter.
Prancis hadapi Swedia di 32 besar Piala Dunia 2026, ini prediksi skor dan susunan pemain.
Kasus korupsi laptop Chromebook rugikan negara Rp1,56 triliun, eks Mendikbud divonis 10 tahun penjara.
Kasus dugaan pembubaran ibadah GMS Bantul terus diselidiki, 31 saksi diperiksa, polisi siapkan penetapan tersangka.