Advertisement
Gelar Aksi Damai di Kepatihan, Ojol Tuntut Penetapan Tarif Minimal Perjalanan

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Persatuan Komunikasi Jogja (PKJ) Driver Online Indonesia menyelenggarakan aksi damai di Kantor Gubernur DIY, Kamis (31/8/2023). Dalam aksi kali ini para ojek online meminta agar Pemda DIY mengatur regulasi mengenai pengenaan tarif minimal perjalanan.
“Kami mohon ada tarif yang diberikan aplikator [pengusaha aplikasi transportasi online] melalui aturan yang ada antara Rp15.000-Rp20.000 diterima bersih oleh driver,” kata Sekretaris PKJ Driver Online Indonesia, Agus Ariyanto saat ditemui di Kantor Gubernur DIY.
Advertisement
Menurut Agus saat ini potongan biaya transportasi yang diberlakukan pengusaha aplikasi transportasi online cukup tinggi, karena itu dia berharap dapat diatur regulasi yang membatasi pengusaha aplikasi tersebut mengenakan potongan maksimal 15% per perjalanan.
Menurut Agus dulu pengemudi online masih menerima tambahan pemasukan dari insentif di setiap perjalanan, tetapi sekarang dengan aturan pengenaan tarif perjalanan dan potongan tersebut dinilai menurunkan pendapatan pengemudi online.
BACA JUGA: Tarif Minimal Ojek Online Jogja Bakal Diatur dalam Peraturan Gubernur DIY
“Pemda DIY dan driver [pengemudi online] bersama-sama melakukan revisi Pergub [Surat Keputusan Gubernur DIY] diterbitkan untuk yang baru dikoordinasikan dengan para driver, para aplikator [pengusaha transportasi online],” katanya.
Lebih lanjut Asisten Sekda Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda, Tri Saktiyana menyampaikan Pemda DIY akan segera merevisi regulasi yang mengatur mengenai pengenaan tarif minimal per perjalanan bagi pengemudi online dengan menjaring aspirasi dari para pengemudi online dan pengusaha transportasi online.
“Kami komunikasikan langsung dengan aplikator selama ini dianggap pembagian rejekinya terlalu timpang, tidak seimbang. Barangkali aplikator punya alasan. Kan harus kita dengarkan juga, tetapi intinya tentu kami ada payung hukum, baik di tingkat daerah hingga kementerian,” katanya.
Sementara Plt Dinas Perhubungan (Dishub) DIY Sumariyoto menyampaikan selam ini di DIY belum ada regulasi yang mengatur mengenai tarif minimal perjalanan. Karena itu regulasi terkait pengenaan tarif minimum bagi aplikasi transportasi online akan diatur segera.
“Jadi nanti ada ketentuan, misalnya tarif batas bawah, kemudian tarif jarak minimal juga kita tentukan, untuk ancang-ancang masyarakat bahwa tidak berlaku tarif 1 km, 2 kilo,” katanya.
Menurutnya, apabila regulasi yang hendak diatur dalam bentuk Surat Keputusan Gubernur DIY, maka regulasi tersebut dapat memberikan sanksi teguran kepada pengusaha aplikasi transportasi online apabila tidak melaksanakannya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

KPK Tetapkan 4 Tersangka Korupsi Pembangunan Gedung Pemkab Lamongan
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Venue Porda Gunungkidul 2025, Pemasangan Atap Lapangan Tenis Sewokoprojo Dikebut
- Peringati Hari Sosial dan Kasih Sayang, Muslimat NU Kuatkan Ukhuwah di Bulan Mulia
- Bantul Akan Membangun Tempat Pengolahan Sampah Baru di Bawuran Pleret, Ini Lokasinya
- Kasus Mas-mas Pelayaran: Polisi Tegaskan Driver Ojol Pengantar Makanan Hanya Telat 5 Menit
- Kalurahan Tegalpanggung Jogja Kelola Sampah Organik dengan Biopori
Advertisement
Advertisement