Tarif Minimal Ojek Online Jogja Bakal Diatur dalam Peraturan Gubernur DIY
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Tarif minimal ojek online di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) bakal diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DIY. Tarif minimal ini diklaim ditentukan berdasarkan titik keseimbangan untuk kepentingan aplikator mitra ojek online Jogja dan konsumen.
"Kami sepakat untuk bersama-sana mencari titik keseimbangan untuk kepentingan aplikator mitra ojek online jogja (ojek online) dan konsumen," kata Asekda Perekonomian dan Pembangunan Setda DIY Tri Saktiyana dalam keterangan resmi Pemda DIY di Jogja, Rabu.
Advertisement
Tri Saktiyana mengatakan Keputusan Menteri Perhubungan KP 1001 Tahun 2022 memberikan peluang kepada Gubernur untuk membuat keputusan tentang tarif minimal ojek online Jogja. Untuk itu, perwakilan komunitas ojek online Jogja diminta untuk ikut serta terlibat merumuskan peraturan gubernur yang akan dibuat.
Saktiyana mengatakan perumusan payung hukum tersebut akan dilakukan secepatnya dengan melibatkan sejumlah pihak terkait.
BACA JUGA: Sultan HB X Minta Asita DIY Bantu Datangkan Wisatawan Mancanegara ke Jogja
Pemda DIY, kata dia, segera membuat tim pembentukan Pergub tersebut pada awal September 2023 serta mencari referensi provinsi lain yang sudah menetapkan dan akan disesuaikan dengan kondisi di DIY sehingga diharapkan memunculkan kesepakatan bersama terkait batas tarif.
Dirlantas Polda DIY Kombes Pol Alfian Nurrizal menyatakan sangat mendukung penetapan tarif ojek online Jogja melalui Pergub DIY.
"Prinsipnya, Polda DIY akan sangat mendukung adanya Pergub bagi ojek online Jogja yang baru kali ini didukung penuh Pemda DIY yang sangat luar biasa dan istimewa," kata dia.
Sebelumnya, Ketua Forum Ojek Online Jogja Bersatu Gojek Driver Jogjakarta (FOYB) Rie meminta regulasi yang jelas tentang pengantaran barang dan makanan di Diskominfo DIY.
Saat bersilaturahmi dengan perwakilan Pemda DIY dan Polda DIY di Kompleks Kepatihan, Jogja, Selasa (29/8/2023), pihaknya meminta ada fungsi pengawasan dari Pemda DIY.
"Kami sangat puas dan mendapatkan angin segar dari Pemda DIY yang akan membentuk tim yang bisa melahirkan regulasi untuk melindungi kami. Payung hukum bagi teman-teman ojek online Jogja yang kami perjuangkan saat ini belum ada dan tercipta terutama layanan pengantaran barang dan makanan. Kami sangat tersiksa selama ini dan kini mendapat kabar membahagiakan," kata Korlap FOYB Sapto Paijo.
Plh Kepala Dishub DIY Sumariyoto menilai di balik tuntutan para pengemudi ojek online Jogja di DIY sebenarnya ingin ada tarif minimal berupa jarak minimal seperti taksi konvensional.
Secara garis besar, menurut dia, semua tergantung pada regulasi yang dikeluarkan Pemerintah Pusat. Jika Kementerian Perhubungan mempunyai wacana mereviu Undang-Undang No.22/2029 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan maka membutuhkan waktu yang cukup lama.
"Karena kami sudah janji dan itu pun sebelumnya sudah lakukan dengan mengumpulkan aplikator untuk mencari solusi terbaik dan tidak merugikan salah satunya baik dari penyedia aplikasi, mitra ojek online Jogja, dan penumpang. Kami cari solusi terbaik dan memfasilitasi ke pusat juga telah dilakukan," kata Sumariyoto.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Satu-satunya yang Gelar Kampanye Akbar, Heroe-Pena Gandeng 15.000 Kawula Muda
- Jadwal Terbaru KRL Jogja-Solo Jumat 22 November 2024, Berangkat dari Stasiun Tugu, Lempuyangan dan Maguwo
- Jadwal SIM Keliling di Kulonprogo Jumat 22 November 2024
- Heroe-Pena Optimistis Kantongi 40 Persen Kemenangan
- Jadwal Terbaru KRL Solo-Jogja Jumat 22 November 2024: Berangkat dari Palur Jebres, Stasiun Balapan dan Purwosari
Advertisement
Advertisement