Advertisement
Capaian PAD Perparkiran Masih Minim, Dishub Ungkap Penyebabnya

Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL—Capaian Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari perparkiran di Bantul saat ini baru sebesar 40%. Banyaknya event yang pendapatan perkirnya tidak masuk ke PAD dan parkir tak berizin menjadi penyebab tidak maksimalnya capaian PAD tersebut.
Kepala Dinas Perhubungan Bantul, Singgih Riyadi, menjelaskan tahun ini, target PAD dari perparkiran yang tersebar di ratusan titik sekitar Rp600 juta. “Saat ini capaiannya baru 40 persen,” ujarnya saat dikonfirmasi, Rabu (6/9/2023).
Advertisement
Beberapa faktor menurutnya menjadi penyebab kurang maksimalnya penyerapan pendapatan parkir ke PAD Bantul, salah satunya masih banyak event yang tidak berkontribusi pada PAD. “Sekarang banyak kegiatan insidentil misalnya konser musik, pengajian-pengajian, Bantul Expo, nah itu belum terwadahi,” katanya.
Untuk persoalan tersebut, Pemkab Bantul tengah menyiapkan regulasi yang bisa mewadahi penjaringan parkir insidental. Saat ini perencanaan program pembentukan Peraturan Daerah (prolegda) regulasi tersebut sudah berjalan.
“Namanya parkir event insidental. Nanti tarifnya juga beda, mungkin bisa sedikit lebih tinggi. Harapannya, di samping bisa memberi kepastian hukum kepada panitia yang mengelola parkir, Pemkab Bantul juga mendapat pendapatan dari retribusi parkir itu,” kata dia.
BACA JUGA: Jangan Sampai Kena Tipu, Ini Tarif Parkir Resmi di Objek Wisata Bantul
Kendala lainnya yakni banyaknya parkir yang saat ini tidak berizin. Ia menyebutkan di Bantul terdapat sebanyak 137 titik parkir. Sayangnya, dari jumlah itu yang saat ini berizin kurang dari 100 titik. Tidak berizin ini dikarenakan beberapa hal yang berbeda.
“Kami sudah ada tim wasdal [Pengawasan dan Pengendalian] rutin, kenapa kok belum mengajukan izin perpanjangan. Antara lain waktu covid usahanya tutup, sampai sekarang belum buka. Ada juga yang beralih pengelola,” ungkapnya.
Menindaklanjuti hal tersebut, tim wasdal Dinas Perhubungan Bantul sudah meminta pengelola yang bersangkutan untuk segera mengajukan izin. “Kalau tidak mengajukan izin ya ditutup, atau nanti diganti dengan pengelola lain,” kata dia.
Adapun pembagian penghasilan parkir di Bantul jika sesuai regulasi yang sudah ada 40% untuk PAD dan 60% untuk pengelola. Namun selama ini pembagian ditentukan berdasarkan kesepakatan dengan Dinas Perhubungan dengan pengelola.
“Di awal tahun kami harus menetapkan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD), sehingga pendapatan parkir targetnya melalui kesepakatan dengan pengelola. Kita sudah punya gambaran potensi parkirnya, di titik ini sekian, pengelola mampu tidak, kalau tidak berapa,” paparnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Menteri PU Targetkan 66 Sekolah Rakyat Dapat Diresmikan Prabowo Juli 2025
Advertisement

Jembatan Kaca Seruni Point Perkuat Daya Tarik Wisata di Kawasan Bromo
Advertisement
Berita Populer
- Warga Tangkap Terduga Pelaku Pelecehan Seksual Anak di Semin Gunungkidul
- Petugas BPBD Bantul Evakuasi Pekerja yang Tersengat Listrik di Banguntapan
- Belasan Peserta Seleksi PPPK Tahap II di Sleman Gugur Tanpa Lalui Seleksi Kompetensi
- Pria Paruh Baya Tersengat Listrik Saat Tengah Bekerja di Banguntapan Bantul
- Pembangunan Jalan Alternatif Sleman-Gunungkidul Segmen B Segera Dimulai, Pagu Rp73 Miliar
Advertisement