Proyek Jembatan Kewek Dimulai, Target Rampung Akhir 2026
PJN DIY resmi mulai penggantian Jembatan Kewek Jogja senilai Rp19 miliar. Cek spesifikasi struktur girder baru dan target rampung Desember 2026.
Ilustrasi. /Freepik
Harianjogja.com, BANTUL—Capaian Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari perparkiran di Bantul saat ini baru sebesar 40%. Banyaknya event yang pendapatan perkirnya tidak masuk ke PAD dan parkir tak berizin menjadi penyebab tidak maksimalnya capaian PAD tersebut.
Kepala Dinas Perhubungan Bantul, Singgih Riyadi, menjelaskan tahun ini, target PAD dari perparkiran yang tersebar di ratusan titik sekitar Rp600 juta. “Saat ini capaiannya baru 40 persen,” ujarnya saat dikonfirmasi, Rabu (6/9/2023).
Beberapa faktor menurutnya menjadi penyebab kurang maksimalnya penyerapan pendapatan parkir ke PAD Bantul, salah satunya masih banyak event yang tidak berkontribusi pada PAD. “Sekarang banyak kegiatan insidentil misalnya konser musik, pengajian-pengajian, Bantul Expo, nah itu belum terwadahi,” katanya.
Untuk persoalan tersebut, Pemkab Bantul tengah menyiapkan regulasi yang bisa mewadahi penjaringan parkir insidental. Saat ini perencanaan program pembentukan Peraturan Daerah (prolegda) regulasi tersebut sudah berjalan.
“Namanya parkir event insidental. Nanti tarifnya juga beda, mungkin bisa sedikit lebih tinggi. Harapannya, di samping bisa memberi kepastian hukum kepada panitia yang mengelola parkir, Pemkab Bantul juga mendapat pendapatan dari retribusi parkir itu,” kata dia.
BACA JUGA: Jangan Sampai Kena Tipu, Ini Tarif Parkir Resmi di Objek Wisata Bantul
Kendala lainnya yakni banyaknya parkir yang saat ini tidak berizin. Ia menyebutkan di Bantul terdapat sebanyak 137 titik parkir. Sayangnya, dari jumlah itu yang saat ini berizin kurang dari 100 titik. Tidak berizin ini dikarenakan beberapa hal yang berbeda.
“Kami sudah ada tim wasdal [Pengawasan dan Pengendalian] rutin, kenapa kok belum mengajukan izin perpanjangan. Antara lain waktu covid usahanya tutup, sampai sekarang belum buka. Ada juga yang beralih pengelola,” ungkapnya.
Menindaklanjuti hal tersebut, tim wasdal Dinas Perhubungan Bantul sudah meminta pengelola yang bersangkutan untuk segera mengajukan izin. “Kalau tidak mengajukan izin ya ditutup, atau nanti diganti dengan pengelola lain,” kata dia.
Adapun pembagian penghasilan parkir di Bantul jika sesuai regulasi yang sudah ada 40% untuk PAD dan 60% untuk pengelola. Namun selama ini pembagian ditentukan berdasarkan kesepakatan dengan Dinas Perhubungan dengan pengelola.
“Di awal tahun kami harus menetapkan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD), sehingga pendapatan parkir targetnya melalui kesepakatan dengan pengelola. Kita sudah punya gambaran potensi parkirnya, di titik ini sekian, pengelola mampu tidak, kalau tidak berapa,” paparnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
PJN DIY resmi mulai penggantian Jembatan Kewek Jogja senilai Rp19 miliar. Cek spesifikasi struktur girder baru dan target rampung Desember 2026.
Dana pendidikan gratis Rp93,7 triliun masih berupa hitungan awal. Mendiktisaintek akan membahasnya bersama Kemenkeu dan Danantara.
Harga iPhone 2027 berpotensi naik akibat biaya memori meningkat. Apple disebut sudah menyepakati harga RAM dan NAND Samsung untuk awal 2027.
Sleman Creative Weeks 2026 menghadirkan empat agenda seni dan budaya mulai 27 September hingga Oktober, termasuk festival film dan layang-layang.
Danantara membuka opsi mengembangkan perusahaan tekstil yang sudah ada, dengan mempertimbangkan mesin, teknologi, lapangan kerja, dan return investasi.
Sultan meminta desa dan kampung wisata di DIY tidak hanya mengejar kunjungan, tetapi menghidupkan potensi lokal dan memberi manfaat bagi warga.