Perpanjangan SIM: Hari Ini ada di Satpas dan MPP Sleman
Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Sleman kembali membuka layanan SIM Keliling.
Ilustrasi. - Freepik
Harianjogja.com, SLEMAN—Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sleman memvonis Budi Mulyana, 54, terdakwa kasus predator seks dengan hukuman 16 tahun penjara, Jumat (8/9/2023).
Atas putusan tersebut, penasihat hukum terdakwa Budi Mulyana, Anargha Nandi mengaku pikir-pikir.
Pembacaan vonis terhadap Budi Mulyana dibacakan langsung oleh majelis hakim yang diketuai Aminuddin di PN Sleman. Dalan putusannya, Aminuddin menyebut jika terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 82 Ayat 1 dan 2 tentang Undang-undang Perlindungan Anak Juncto Pasal 76 E Undang-undang Perlindungan Anak.
"Menyatakan terdakwa Budi Mulyana alias Omyang alias papi alias Koko, anak dari Sugeng Rahardjo, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan tindak pidana, dengan sengaja membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya, dan membujuk, sebagaimana dalam dakwaan alternatif yang pertama, dan alternatif kedua," kata Aminuddin.
"Menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa, oleh karena ini dengan pidana penjara selama 16 tahun dan pidana denda sejumlah Rp2 miliar, dengan ketentuan apabila tidak membayar maka diganti pidana kurung selama 6 bulan," lanjut Aminuddin.
Selain itu, majelis hakim juga memutuskan bahwa terdakwa dibebankan membayar restitusi kepada dua korban masing-masing sebesar Rp19,3 juta.
"Menetapkan terdakwa tetap ditahan. Barang bukti minuman keras dimusnahkan, dan barang bukti hanphone dirampas untuk negara," ucap Aminuddin.
BACA JUGA:Pengusaha Terdakwa Pencabulan 17 Anak Dituntut Kebiri Kimia
Penasihat hukum terdakwa Budi Mulyana, Anargha Nandi mengaku pikir-pikir dengan putusan ini. Meski demikian, pihaknya bersyukur dengan tidak dikabulkannya tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum agar terdakwa dikebiri kimia.
"Alhamdulillah tuntutan kebiri ditolak," kata Anargha.
Sebelumnya, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Sleman, Agung Wijayanto, mengatakan dalam sidang yang berlangsung pada Selasa (8/8/2023), JPU menuntut terdakwa dengan hukuman maksimal, yakni penjara selama 20 tahun dan denda Rp2 miliar subsider enam bulan kurungan.
Selain itu, beberapa tuntutan pidana tambahan juga diberikan kepada terdakwa, yakni restitusi kepada dua orang korban dan hukuman kebiri kimia.
"Pidana tambahan menjatuhkan hukuman kepada terdakwa untuk dikenai tindakan berupa kebiri kimia,” ujarnya.
Terdakwa sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimum Polda DIY dalam kasus pencabulan 17 anak perempuan di bawah umur. Terdakwa diketahui menyetubuhi para korbannya yang masih berusia 13-17 tahun di salah satu apartemen di wilayah Sleman.
Kasus ini awalnya terungkap ketika guru sekolah salah satu korban mendapati percakapan yang mencurigakan di ponsel korban, yang menyebutkan tentang foto telanjang. Guru tersebut melaporkan temuannya ke polisi dan terbongkarlah perilaku bejat terdakwa.
Dari keterangan polisi, terdakwa merupakan seorang pengusaha toko di wilayah Bantul. Dengan uangnya, pria paruh baya ini menjerat para korban untuk mau bersetubuh dengannya. Hal ini diketahui sudah berlangsung sejak awal 2023 silam.
Diberitakan Harianjogja.com sebelumnya, dari pemeriksaan forensik digital pada ponsel Budi Mulyana (BM), polisi menemukan banyak video para korbannya saat sedang melakukan hubungan badan dengan BM.
Kepada polisi, BM mengaku merekamnya hanya untuk konsumsi pribadi.
Dalam menjalankan aksinya, BM mengiming-imingi para korban dengan uang sebesar antara Rp300.000-Rp800.000. “Awalnya BM merayu korban N, yang waktu itu berusia 16 tahun. N ini lalu mengajak teman-temannya yang lain hingga 17 orang,” kata dia.
BM bertemu dengan korbannya dari pergaulan di kafe-kafe. Selain korban anak-anak, BM juga sering melakukannya dengan perempuan-perempuan dewasa. “Namun, kami lebih fokus ke penanganan korban anak di bawah umur karena menjadi perhatian bersama terkait dengan pencabulan anak,” katanya.
Atas perbuatannya, BM disangkakan Pasal 81 ayat 2 UU No 17/2016 tentang Perlindungan Anak dengan hukuman penjara minimal lima tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara atau denda Rp5 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Sleman kembali membuka layanan SIM Keliling.
Sebanyak 20 pemain muda Ethiopia dilaporkan menghilang usai mengikuti Gothia Cup 2026 di Swedia. Polisi menyebut mereka diduga pergi atas kemauan sendiri tanpa
China resmi larang warganya berpacaran dengan AI di tengah krisis populasi. Pengguna chatbot patah hati setelah fitur AI pendamping dinonaktifkan
Beban pegawai dalam APBN 2025 mencapai Rp512,60 triliun, naik 7,58% dibandingkan 2024. Polri, Kemenhan, dan Kemenag menjadi instansi dengan beban pegawai terbes
FIFA resmi meluncurkan FIFA ASEAN Cup 2026 yang masuk kalender resmi FIFA. Indonesia menjadi tuan rumah Premier Division dengan hadiah juara mencapai US$1 juta.
Pengiriman chipset smartphone global turun 15% di semester I-2026. Qualcomm dan MediaTek tertekan, Apple & Samsung naik. Simak analisis lengkap Counterpoint!