RTRW DIY 2023-2043 Dipastikan Tak Akan Atur Detail soal Aerotropolis
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Pemda DIY bersama DPRD DIY telah menyusun Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) DIY Tahun 2023-2043 sejak beberapa hari yang lalu. Apabila sudah disahkan, regulasi itu itu akan menjadi arahan bagi penyusunan RTRW Kawasan Sekitar Bandara Internasional Yogyakarta (YIA) atau Kawasan Aerotropolis.
Kepala Bidang Pengaturan dan Pembinaan Tata Ruang Dispertaru DIY, Muhammad Dzulhanif menyampaikan Raperda RTRW DIY tahun 2023-2043 disusun dengan skala 1:250.000, sehingga rencana tata ruang mengenai Kawasan Aerotropolis tidak diatur secara rinci.
Advertisement
Kemudian, menurut Hanif, rencana tata ruang yang lebih detail mengenai Kawasan Aerotropolis diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) Kulonprogo No.47/2023 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kawasan Sekitar Bandara Internasional Yogyakarta (YIA) Tahun 2023-2043 dengan skala 1:5.000.
Menurut Hanif, RDTR Kawasan Sekitar Bandara YIA tahun 2023-2043 tersebut mencantumkan secara detail peruntukan tata ruang bagi setiap kawasan dan zona. RDTR tersebut dibentuk dengan mengacu Perda DIY No.5/2019 mengenai RTRW DIY tahun 2019-2039, meski Raperda RTRW yang terbaru tengah diproses, menurutnya tidak ada perubahan signifikan mengenai Kawasan Aerotropolis dalam RTRW terbaru tersebut.
Dalam RTRW DIY sebelumnya menurut Hanif, Kawasan Aerotropolis masuk dalam pola ruang, kemudian dalam aturan yang baru masuk dalam kawasan pemukiman. “Kawasan Aerotropolis nantinya masuk dalam kawasan pemukiman, jadi hanya menyesuaikan terhadap nomenklatur pedoman penyusunan yang baru,” katanya.
Perubahan tersebut seiring dengan perubahan aturan skala yang digunakan dalam menyusun RTRW tersebut, dari sebelumnya 1:100.000 menjadi 1:250.000, atau skalanya lebih luas dari sebelumnya. Menurut Hanif, nantinya RTRW DIY tersebut akan tetap menjadi acuan bagi tata ruang di kabupaten dan kota.
Lantaran tidak ada perubahan yang signifikan terhadap RTRW terkait Kawasan Aerotropolis, menurut Hanif tata ruang di kawasan tersebut akan mengacu pada RDTR Kawasan Sekitar Bandara YIA yang telah ditetapkan sebelumnya. “Karena dulunya sudah ada RDTR Kawasan Sekitar Bandar Udara, itu sudah sebagai alat pengendalian pemanfaatan ruang dan pemanfaatan ruang di Kawasan Aerotropolis,” katanya.
Dalam RTRW yang tengah diproses tersebut menurut Hanif juga akan mengatur mengenai Ketentuan Khusus Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B) di tiap daerah. Namun, karena skala KP2B ada pada 1:5.000, maka ada ketentuan khusus mengenai kawasan tersebut.
Menurut Hanif adanya ketentuan khusus terkait KP2B tersebut dilakukan agar alih fungsi lahan KP2B dapat sesuai dengan aturan yang berlaku. “Kami berharap itu tidak dialihkan [KP2B], sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan, misal untuk kepentingan umum bisa, tetapi untuk yang lain harus sesuai dengan ketentuan umum KP2B,” katanya.
BACA JUGA: Aerotropolis Diseleraskan dengan Aerocity, Ada Stadion hingga Permukiman di Bandara YIA
Dia pun berharap dengan pencantuman KP2B dalam RTRW tersebut dapat menjadi acuan untuk daerah dalam melakukan penataan ruang. “Sehingga ini [RTRW DIY] sebagai guidance apabila ketika RTRW kabupaten disusun, bahwa di kawasan tersebut ada KP2B,” katanya.
Sementara Wakil Ketua DPRD DIY, Huda Tri Yudiana berharap setelah Raperda RTRW DIY 2023-2043 disahkan, maka dapat menjadi acuan bagi kabupaten/kota dalam tata ruang wilayahnya. Dalam Raperda tersebut, Huda juga berharap dapat mendukung Kawasan Aerotropolis sebagai pusat peningkatan ekonomi.
“Sekitar YIA menjadi Kawasan Aerotropolis, semacam kota yang mengelilingi pusat keramaian kota, ada pusat wisata yang mengelilingi di sekitar bandara YIA, Harapannya disitu menjadi pusat tujuan destinasi, sehingga ada peningkatan ekonomi yang signifikan disana,” katanya.
Diketahui tujuan RDTR Kawasan Sekitar Bandara YIA Tahun 2023-2043 yakni untuk mewujudkan kawasan di sekitar Bandara YIA sebagai pusat pertumbuhan ekonomi untuk pengembangan aerotropolis dengan mempertahankan kearifan lokal yang bertumpu pada prinsip pembangunan berkelanjutan dan mitigasi bencana.
BACA JUGA: Indonesia Tawarkan Peluang Investasi YIA di KTT ASEAN 2023
Dalam RDTR Kawasan Sekitar Bandara YIA Tahun 2023-2043 tersebut diatur mengenai rencana struktur ruang yang meliputi tata ruang bagi pengembangan pusat pelayanan, jaringan transportasi, jaringan energi, jaringan telekomunikasi, jaringan sumber daya alam (SDA), jaringan air minum, pengelolaan air limbah dan pengelolaan limbah berbahaya dan beracun (B3), jaringan persampahan, jaringan drainase dan jaringan prasarana lainnya.
Dalam RDTR tersebut mengatur pula kawasan yang akan dikembangkan sebagai pusat pelayanan meliputi pusat pelayanan kota/kawasan perkotaan, sub pusat pelayanan kota/kawasan perkotaan, dan pusat pelayanan lingkungan. Kemudian rencana jaringan transportasi juga diatur yang terdiri dari jalan umum, jalan tol, terminal penumpang, jembatan timbang, halte, jaringan jalur kereta api, stasiun kereta api, pelabuhan perikanan, dan bandar udara pengumpul.
Kemudian dalam RDTR tersebut diatur pula tata ruang bagi jaringan energi di Kawasan Aerotropolis berupa kawasan bagi jaringan yang menyalurkan minyak dan gas bumi dari fasilitas produksi, jaringan transmisi tenaga listrik antar sistem, dan jaringan distribusi tenaga listrik. Kemudian untuk tata ruang terkait jaringan komunikasi juga diatur untuk jaringan tetap dan jaringan bergerak. Ada pula kawasan yang peruntukannya bagi sistem jaringan irigasi dan sistem pengendali banjir. Jaringan air minum berupa untuk distribusi dan unit pelayanan juga diatur dalam kawasan tertentu.
Untuk kawasan pengelolaan limbah air dan limbah B3 juga diatur dalam kawasan tertentu. Untuk persampahan di Kawasan Aerotropolis diatur pula dalam RDTR tersebut, untuk tempat pengolahan sampah Reuse, Reduce dan Recycle (TPS3R) dan tempat pengolahan sampah terpadu (TPST) juga diatur di kawasan tertentu.
Kemudian untuk rencana drainase primer, sekunder dan tersier juga diatur dalam RDTR tersebut. Selain itu RDTR tersebut juga mengatur mengenai jalur evakuasi bencana dan tempat evakuasi.
Dalam RDTR tersebut juga diatur mengenai rencana pola ruang yang terdiri dari zona lindung dan zona budidaya. Untuk zona lindung yang terdiri dari zona badan air, zona perlindungan setempat, zona ruang terbuka hijau (RTH), zona cagar budaya, dan zona ekosistem mangrove. dan zona budidaya.
Kemudian untuk zona budidaya terdiri dari zona badan jalan, zona pertanian, zona perikanan, zona pertambangan, zona pembangkitan tenaga listrik, zona kawasan peruntukan industri, zona pariwisata, zona perumahan, zona sarana pelayanan umum, zona campuran, zona perdagangan dan jasa, zona perkantoran, zona peruntukan lainnya, zona pengelolaan persampahan, zona transportasi, dan zona pertahanan dan keamanan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Terkait Pemulangan Mary Jane, Filipina Sebut Indonesia Tidak Minta Imbalan
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Warga Keluhkan Pembakaran Sampah oleh Transporter, DLH Bantul Siap Bertindak
- 2 Sekolah di Kulonprogo Ini Berpotensi Terdampak Pembangunan Tol Solo-Jogja-YIA
- Viral Aksi Mesum Parkiran Abu Bakar Ali Jogja, Satpol PP Dorong Adanya Kontrol Sosial
- Pemkot Berkomitmen Selesaikan Sampah dari Hulu sampai Hilir
- Dorong Pilkada Lebih Fair dan Bermartabat, PDIP Kulonprogo Bentuk Satgas OTT Politik Uang
Advertisement
Advertisement