Pengangkut Sampah Swasta Dijatah Maksimal Lima Truk per Hari Buang ke TPA Piyungan
Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN—Jasa pengangkut sampah swasta di Sleman dipastikan mendapat jatah pembuangan sampah lima truk setiap harinya ke TPA Piyungan. Karena jumlahnya yang mencapai puluhan, masing-masing jasa pengangkut sampah pun dijadwal bergiliran untuk membuang sampahnya ke TPA.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Sleman, Epiphana Kristiyani mengungkapkan DLH telah membagi kuota pengiriman sampah masing-masing pengangkut sampah swasta ke TPA Piyungan secara terjadwal. Di Sleman, setidaknya ada 45 jasa pengangkut sampah swasta.
Advertisement
"Dijadwal, kan kita yang sudah punya rekomendasi kita kan jumlahnya ada 45 [pengangkut sampah swasta]. Itu kita jadwalkan untuk 45 orang itu agar bisa membuang sampahnya ke TPA Piyungan," terangnya pada Rabu (13/9/2023).
Dalam sehari, lima jasa pengangkut sampah swasta bisa menyetorkan sampahnya ke TPA Piyungan. Setiap jasa pengangkut sampah swasta selanjutnya dijadwal secara bergiliran. Volume sampah yang bisa disetorkan pun dibatasi, masing-masing jasa pengangkut sampah swasta hanya mendapat jatah satu truk atau sekitar lima ton sampah saat jadwal penyetoran sampahnya tiba.
"Jadi per hari ada lima swasta yang bisa ke sana. Total 25 ton, satu truk lima ton," tegasnya.
Dengan jatah lima pengangkut sampah swasta setiap hari, setiap usaha swasta akan kebagian membuang sampah ke TPA Piyungan setidaknya 10 hari sekali. Skema pembagian jadwal pembuangan sampah ini kata Epi juga telah disepakati para pengangkut sampah swasta.
"Berulang lagi mungkin dalam 10 hari. Sudah [diterima skema ini], sebelumnya sudah kita kumpulkan. Sekarang kita buatkan grup sehingga mereka bisa tahu kapan mereka harus pergi ke TPA Piyungan," kata Epi.
BACA JUGA: Tak Bisa Sembarangan! Pengangkut Sampah Swasta Harus Daftar Dulu Sebelum ke TPST Piyungan
Kabupaten Sleman sendiri mendapatkan kuota 27 truk atau sekitar 135 ton sampah yang bisa dikirimkan ke TPA Piyungan setiap harinya. Jumlah itu lantas dibagi-bagi ke sejumlah pihak.
Rinciannya 13 truk atau 65 ton untuk DLH Sleman, lima truk atau 25 ton untuk pengangkut sampah swasta, lima truk setara 25 ton untuk evakuasi TPSS Tamanmartani, dua truk atau 10 ton untuk sampah pasar, satu truk atau lima ton untuk sampah TPS3R dan satu truk setara lima ton untuk jaga-jaga evakuasi sampah lainnya.
Dengan skema ini, pemerintah dalam DLH Sleman menurut Epi telah menjembatani antara pengangkut sampah swasta dengan TPA Piyungan. Agar sampah dari pengangkut sampah swasta tetap bisa disetor ke TPA Piyungan meskipun terbatas dan terjadwal.
"Imbauannya tetap, apapun yang terjadi harus kurangi sampah dan harus dipilah sampah itu. Karena sudah dikurangi kemudian dipilah, ya selesai sampah itu, kita tinggal residu," tegasnya.
Sebelumnya, sampah yang akan ditampung di TPA Piyungan harus didaftarkan dahulu oleh DLH Sleman. Sederhananya, sampah yang dikelola oleh jasa pengangkut swasta jika ingin membuang sampahnya ke TPA Piyungan terlebih dahulu harus mendaftar ke DLH setempat. Bila tidak mendaftar, para pengangkut sampah swasta tidak bisa membuang sampahnya ke TPA Piyungan.
"Sampah yang dari jasa pengangkut swasta, mereka enggak bisa langsung [buang ke Piyungan]. Mereka harus daftar lewat kami dan kami yang kemudian daftarkan mereka. Sehingga kalau tidak didaftarkan kami, itu tidak boleh masuk TPA Piyungan," tandasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Berani ke Italia, Benjamin Netanyahu dan Yoav Gallant Bisa Ditangkap
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Kronologi Truk Box Tabrak Motor di Jalan Turi-Tempel yang Tewaskan Satu Orang
- Stok Darah dan Jadwal Donor Darah di Wilayah DIY Hari Ini, Kamis 21 November 2024
- Pilkada Bantul: TPS Rawan Gangguan Saat Pemungutan Suara Mulai Dipetakan
- BPBD Bantul Sebut 2.000 KK Tinggal di Kawasan Rawan Bencana Longsor
- Dua Bus Listrik Trans Jogja Senilai Rp7,4 Miliar Segera Mengaspal
Advertisement
Advertisement