Advertisement
Duh, Bansos untuk Ribuan Warga Gunungkidul Urung Diberikan, Ini Penyebabnya...

Advertisement
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Sedikitnya 10.261 penerima bantuan sosial (bansos) di Gunungkidul dibekukan. Akibatnya mereka tidak bisa lagi mendapatkan bantuan mulai dari BPJS Kesehatan, program sembako hingga program keluarga harapan (PKH).
Kepala Bidang Penanganan Fakir Miskin, Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Sosial P3A) Gunungkidul, Giyanto mengatakan berdasarkan data dari kementerian sosial ada 10.261 penerima bansos yang statusnya dibekukan.
Advertisement
Pembekuan dilakukan karena penerimanya meninggal dunia. Selain itu, juga terdapat anggota keluarga yang menjadi ASN, TNI/Polri, menerima upah di atas dari Upah Minimum Provinsi (UMP) yang berlaku hingga tercatat sebagai administrasi hukum umum (AHU) alias pemilih badan usaha maupun perusahaan.
Dia berdalih pembekuan karena keluarga tersebut sudah dianggap mampu sehingga tidak berhak menerima bansos lagi. “Data kami terima di akhir Agustus. Pendaataan ini merupakan hasil koordinasi dari kementerian sosial, kemenkumham hingga kementerian tenaga kerja,” katanya, Senin (18/9/2023).
BACA JUGA: Meski Ada Dugaan Rugikan Negara, Kemensos tetap Pilih PT BGR Salurkan Bansos
Giyanto menjelaskan, konsekuensi dari pembekuan maka keluarga penerima manfaat sudah tidak bisa lagi mendapatkan bansos. Bansos yang disalurkan di Gunungkidul bermacam-macam mulai dari kepesertaan BPJS Kesehatan, PKH hingga program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) atau sembako. “Dengan dibekukan penerima bansos ini, maka dikeluarkan dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial. Praktis tak lagi mendapatkan bantuan,” katanya.
Meski demikian, dia mengakui data masih dalam proses verifikasi dengan melibatkan kapanewon dan kalurahan. “Kami sudah berkoordinasi dengan kapanewon untuk membahas pembekuan penerima bantuan ini. harapannya segera ada verifikasi untuk keabsahan data,” katanya.
Koordinator PKH Gunungkidul, Herjun Pangaribowo mengatakan, penonaktifan penerima bansos menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Kemensos sendiri bekerja sama dengan Ditjen Dukcapil juga terus melakukan pencocokan NIK, nomor KK dan lembaga lain seperti Kemendagri, Kemenkumham untuk pengecekan data penerima bansos. “Saat sosialisasi kepada masyarakat, kami sampaikan juga terkait penonaktifan keluarga penerima manfaat ini, termasuk penyebab tak lagi menerima bantuan,” kata Herjun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Skema Murur dan Tanazul Diterapkan di Haji 2025, Ini Penjelasan Menag Nasaruddin Umar
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Event Musik dan Bazar UMKM Jadi Andalan Dinas Pariwisata Jogja untuk Menarik Wisatawan
- Tabung Salju di Tempat Cuci Mobil Meledak, Satu Orang Meninggal Dunia
- Empat Bangunan SMP yang Rusak di Bantul Bakal Diperbaiki Tahun Ini
- Kecelakaan Mobil dan Motor di JJLS Bantul, Satu Orang Meninggal Dunia
- Perayaan Paskah 2025, Ribuan Polisi di Kota Jogja Jaga Ketat 59 Tempat Ibadah
Advertisement