Jogoboyo Sidorejo Sudah Dipecat, MPS Kawal Proses Hukum dan Pengisian Jabatan
Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN—Masyarakat Peduli Sidorejo (MPS) memastikan tetap mengawal proses hukum terhadap Sri Wahyunarti, Kasi Jogoboyo Kalurahan Sidorejo, Kapanewon Godean, meski telah resmi dipecat dari jabatannya, Selasa (19/9/2023).
Selain itu, MPS juga akan mengawal proses pengisian jabatan Jogoboyo Sidorejo usai pemecatan Sri Wahyunarti oleh Lurah Sidorejo, Isharyanto.
Advertisement
"Proses hukum tetap jalan. Kami tetap akan kawal prosesnya," kata Koordinator MPS, Sutrisno di Kantor Kalurahan Sidorejo, Rabu (20/9/2023).
"Selain itu, kami juga akan kawal pengisian jabatan untuk Jogoboyo. Kami berharap nantinya, pejabat yang mengisi posisi Jogoboyo harus diisi orang yang humanis, jujur dan adil serta merakyat," lanjutnya.
Sutrisno mengungkapkan, pada Selasa (19/9/2023) siang, secara resmi pihak Pemerintah Kalurahan Sidorejo melalui lurahnya, Isharyanto telah memecat Sri Wahyunarti dari jabatan Kasi Jogoboyo.
Oleh karena itu, Rabu (20/9/2023) pagi, warga Sidorejo mulai membersihkan spanduk dan banner terkait tuntutan pemecatan Sri Wahyunarti di Kantor Kalurahan Sidorejo dan Kantor Kapanewon Godean.
"Kami bersihkan semua. Kami juga keliling kampung, sosialisasikan keputusan ini," tandas Sutrisno.
Sebagaimana diketahui, Masyarakat Peduli Sidorejo (MPS) menuntut Sri Wahyunarti, Kasi Jogoboyo Kalurahan Sidorejo dituntut dipecat dari jabatannya karena diduga memalsukan tanda tangan Panewu Godean, membuat stempel Palsu Kapanewon Godean, membuat stempal palsu nama panewu Godean, dan melakukan pungutan dan pungutan liar.
Sutrisno mengatakan ada sekitar 18 laporan dari masyarakat terkait aksi pemalsuan yang diduga dilakukan oleh Sri Wahyunarti. Dari jumlah tersebut, lebih banyak laporan terkait kepengurusan surat-surat dan tanah. Adapun besaran uang yang dikeluarkan oleh masyarakat mulai dari Rp200.000 hingga jutaan.
"Jika ditotal ada sekitar Rp80 juta. Ini yang berani terbuka. Untuk mulai kapan? Ini laporannya ada yang kepengurusan tanah pada 2018," katanya.
BACA JUGA: Akhirnya Jogoboyo Sidorejo Godean Dipecat dari Jabatannya
Sutrisno mengungkapkan, aksi pemalsuan yang diduga dilakukan oleh Sri Wahyunarti kali pertama terungkap pada pertengahan Agustus 2023. Saat itu ada, warga Sidorejo yang mengurus sertifikat tanah.
"Ada berkas yang kurang, kebetulan ada berkas kurang dan minta dilegalisir di kapanewon. Lha, nomor registrasi di kapanewon enggak ada. Jadi ketahuan. Itu ada pemalsuan," paparnya.
Setelah adanya peristiwa tersebut, kata Sutrisno, tim Kalurahan Sidorejo kemudian melakukan koordinasi dan menjaring aspirasi masyarakat terkait dengan aksi yang diduga dilakukan oleh Sri Wahyunarti.
"Ternyata semua menghendaki untuk diberhentikan," terang Sutrisno.
MPS sudah tiga kali menggelar unjuk rasa dan menuntut agar Sri Wahyunarti dipecat dari jabatannya. Aksi terakhir dilakukan pada Rabu (13/9/2023) dengan mendatangi Kantor Bupati Sleman.
Saat itu MPS dan pamong desa Sidorejo memberikan tenggat waktu tiga hari kepada Lurah Sidorejo Is Haryanto untuk memecat Sri Wahyunarti dari jabatan jogoboyo desa tersebut.
Jika dalam tiga hari tidak ada pemecatan terhadap Sri Wahyunarti, pamong Desa Sidorejo akan mogok kerja dan menutup kantor Kalurahan Sidorejo.
"Kesepakatan dari para pamong desa Sidorejo memang jika dalam tiga hari, tidak ada [pemecatan], maka mereka akan mogok," kata Sutrisno.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Terkait Pemulangan Mary Jane, Filipina Sebut Indonesia Tidak Minta Imbalan
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Warga Keluhkan Pembakaran Sampah oleh Transporter, DLH Bantul Siap Bertindak
- 2 Sekolah di Kulonprogo Ini Berpotensi Terdampak Pembangunan Tol Solo-Jogja-YIA
- Viral Aksi Mesum Parkiran Abu Bakar Ali Jogja, Satpol PP Dorong Adanya Kontrol Sosial
- Pemkot Berkomitmen Selesaikan Sampah dari Hulu sampai Hilir
- Dorong Pilkada Lebih Fair dan Bermartabat, PDIP Kulonprogo Bentuk Satgas OTT Politik Uang
Advertisement
Advertisement