Akhirnya Jogoboyo Sidorejo Godean Dipecat dari Jabatannya
Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN—Keinginan Masyarakat Peduli Sidorejo (MPS) agar Sri Wahyunarti, Kasi Jogoboyo Kalurahan Sidorejo, Kapanewon Godean, agar dipecat akhirnya terkabul.
Pada Selasa (19/9/2023) siang, secara resmi pihak Pemerintah Kalurahan Sidorejo melalui lurahnya, Isharyanto memecat Sri Wahyunarti dari jabatan Kasi Jogoboyo.
Advertisement
"Tadi sudah resmi diberhentikan. Surat ditandatangani oleh pak lurah dan dibacakan oleh bu Carik [ Prastiwi Sekar Rukmi]," kata Koordinator MPS, Sutrisno, kepada Harianjogja.com, Selasa (19/9/2023) malam.
"Kami menerima, karena sejak awal ini keinginan dari masyarakat Sidorejo," lanjut Sutrisno.
BACA JUGA : Jogoboyo Tak Kunjung Dipecat, Warga Sidorejo Datangi Kantor Bupati Sleman
Oleh karena itu, Sutrisno menyatakan Rabu (20/9/2023) pagi, warga Sidorejo akan mulai membersihkan spanduk dan banner terkait tuntutan pemecatan Sri Wahyunarti di Kantor Kalurahan Sidorejo dan Kantor Kapanewon Godean.
"Kami bersihkan semua. Kami juga akan keliling kampung, sosialisasikan keputusan ini," tandas Sutrisno.
Sebagaimana diketahui, Masyarakat Peduli Sidorejo (MPS) menuntut Sri Wahyunarti, Kasi Jogoboyo Kalurahan Sidorejo dituntut dipecat dari jabatannya karena diduga memalsukan tanda tangan Panewu Godean, membuat stempel Palsu Kapanewon Godean, membuat stempal palsu nama panewu Godean, dan melakukan pungutan dan pungutan liar.
Sutrisno mengatakan ada sekitar 18 laporan dari masyarakat terkait aksi pemalsuan yang diduga dilakukan oleh Sri Wahyunarti. Dari jumlah tersebut, lebih banyak laporan terkait kepengurusan surat-surat dan tanah. Adapun besaran uang yang dikeluarkan oleh masyarakat mulai dari Rp200.000 hingga jutaan.
"Jika ditotal ada sekitar Rp80 juta. Ini yang berani terbuka. Untuk mulai kapan? Ini laporannya ada yang kepengurusan tanah pada 2018," katanya.
Sutrisno mengungkapkan, aksi pemalsuan yang diduga dilakukan oleh Sri Wahyunarti kali pertama terungkap pada pertengahan Agustus 2023. Saat itu ada, warga Sidorejo yang mengurus sertifikat tanah.
"Ada berkas yang kurang, kebetulan ada berkas kurang dan minta dilegalisir di kapanewon. Lha, nomor registrasi di kapanewon enggak ada. Jadi ketahuan. Itu ada pemalsuan," paparnya.
Setelah adanya peristiwa tersebut, kata Sutrisno, tim Kalurahan Sidorejo kemudian melakukan koordinasi dan menjaring aspirasi masyarakat terkait dengan aksi yang diduga dilakukan oleh Sri Wahyunarti.
"Ternyata semua menghendaki untuk diberhentikan," terang Sutrisno.
BACA JUGA : Jogoboyo Sidorejo Godean Emoh Mundur
MPS sudah tiga kali menggelar unjuk rasa dan menuntut agar Sri Wahyunarti dipecat dari jabatannya. Aksi terakhir dilakukan pada Rabu (13/9/2023) dengan mendatangi Kantor Bupati Sleman. Saat itu MPS dan pamong desa Sidorejo memberikan tenggat waktu tiga hari kepada Lurah Sidorejo Is Haryanto untuk memecat Sri Wahyunarti dari jabatan jogoboyo desa tersebut.
Jika dalam tiga hari tidak ada pemecatan terhadap Sri Wahyunarti, pamong Desa Sidorejo akan mogok kerja dan menutup kantor Kalurahan Sidorejo.
"Kesepakatan dari para pamong desa Sidorejo memang jika dalam tiga hari, tidak ada [pemecatan], maka mereka akan mogok," kata Sutrisno.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Terkait Pemulangan Mary Jane, Filipina Sebut Indonesia Tidak Minta Imbalan
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Pemkab Tegaskan Tak Ada Penyertaan Modal kepada Aneka Dharma untuk Proyek ITF Bawuran
- Warga Keluhkan Pembakaran Sampah oleh Transporter, DLH Bantul Siap Bertindak
- 2 Sekolah di Kulonprogo Ini Berpotensi Terdampak Pembangunan Tol Solo-Jogja-YIA
- Viral Aksi Mesum Parkiran Abu Bakar Ali Jogja, Satpol PP Dorong Adanya Kontrol Sosial
- Pemkot Berkomitmen Selesaikan Sampah dari Hulu sampai Hilir
Advertisement
Advertisement